1. Al-wadi’ah (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

 Penerima sim¬panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe¬nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru¬sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela¬laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

 Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter¬sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

 Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

 Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di¬larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in¬sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

 Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.


Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

Jawab :

Rp 1.000.000,-
Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 12.000,-¬


Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Rp 10.000.000,-¬
Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 24.000,¬-



Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ¬untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:

Rp 100.000.000,-
Keuntungan = x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 2.750.000,¬-

Continue..

Filed Under:


Abstrak:
Tulisan ini berupaya mengenalisis aplikasi akad-akad pembiayaan di perbankan syariah dengan menggunakan skim Salam, yakni jual-beli yang harganya dibayar di muka, sedangkan barangnya diserahkan kemudian sesuai dengan waktu yang disepakati. Mengenai dasar kebolehannya dikalangan fuqaha’ terdapat perbedaan pendapat antara berdasarkan nash ataukah istihsan bi al-nash. Namun demikian tidak ada seorangpun fuqaha yang mengharamkannya. Dalam prakteknya di perbankan syariah, akad Salam diaplikasikan setidaknya dengan tiga model. Pertama, model akad Salam Tunggal Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu. Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi (formal), dimana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang, karena setelah itu bank menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad Bay’ Murabahah Bisaman Ajil, atau menyuruh menjualnya ke pihak lain dengan akad Wakalah. Ketiga, model akad Salam Paralel, dimana bank melakukan dua akad Salam secara simultan, yakni akad Salam dengan nasabah yang butuh barang dan akad Salam dengan nasabah yang butuh dana untuk memproduksi barang.

Kata Kunci: Pembiayaan, Salam, dan Perbankan Syariah

Pendahuluan:
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk mengadakan berbagai transaksi ekonomi. Salah satunya adalah jual-beli yang melibatkan dua pelaku, yaitu penjual dan pembeli. Biasanya penjual adalah produsen sedangkan pembeli adalah konsumen. Pada kenyataannya konsumen kadang memerlukan barang yang tidak atau belum dihasilkan oleh produsen sehingga konsumen melakukan transaksi jual-beli dengan produsen dengan cara pesanan. Di dalam hukum Islam transaksi jual-beli yang dilakukan dengan cara pesanan ini disebut denga Salam (sebutan ini lazim digunakan oleh fuqaha Hijaz) atau Salaf (sebutan ini lazim digunakan oleh fuqaha Iraq).
Meski tidak berbeda substansinya, rumusan definisi Salam yang diberikan oleh para fuqaha berbeda-beda. Fuqaha Hanafiyah mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari”.1 Fuqaha Hanabilah dan Syafi’iyah mendefinisikannya dengan “Akad yang telah disepakati untuk membuat sesuatu dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan kepada pembeli dikemudian hari”.2 Sedangkan Fuqaha Malikiyah mendefinisikannya dengan: “Jual-beli yang modalnya dibayar terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati”.3 Jadi Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.
Dasar Hukum
Dasar hukum Salam adalah firman Allah: :”Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar atunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah (2) : 282)
Berkenaan dengan ayat ini Ibn Abbas berkata; “Saya bersaksi bahwa Salaf (Salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ia lalu membaca ayat tersebut di atas.4
Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan dengan tradisi penduduk Madinah yang didapati oleh Rasulullah pada awal hijrah beliau ke sana, yaitu tradisi akad Salaf (Salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu tahun atau dua tahun. Beliau bersabda;

“Barangsiapa melakukan jual beli Salaf (Salam) pada kurma, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waku yang diketahui”. (HR. al-sittah) Pada hadits lainnya Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual-beli secara tanggung, muqarradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah)
Dari sudut Usul Fiqh, akad Salam ini dipandang menyalahi kaidah umum dalam jual-beli, yaitu bahwa barang dan harga harus ada pada saat akad. Sedangkan pada akad Salam barang yang dijual tidak ada. Atas dasar itu, Salam dipandang menyalahi qiyas. Namun karena ada nash, maka qiyas ditinggalkan. Di dalam Ushul Fiqih, berpaling dari kaidah umum kepada nas disebut Istihsan bi al-nash. Demikian menurut pandangan fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah yang menjadikan Istihsan sebagai slah satu metode istinbat hukumnya.5
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah tidak sependapat dengan mereka karena pandangan itu berarti menempatkan qiyas di atas nash. Menurutnya, Salam itu sejlan dengan kaidah umum. Sebab kata dayn (hutang) dalam surah al-Baqarah (2); 282 mencakup pengertian htang uang (harga) dan hutang barang (penundaan penyerahan barang yang diperjual belikan). Karena itu kebolehan Salam sejalan dengan kaidah umum, sehingga tidak menyalahi qiyas.6

Rukun dan Syarat
Menurut fuqaha Hanafiyah, rukun Salam itu hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut fuqaha lainnya, rukun Salam itu ada empat, yaitu:
1. Pihak-pihak yang berakad, yaitu muslam (pembeli/pemesan) dan muslam ilayhi (penjual/pemasok)
2. Barang yang dipesan (muslam fihi)
3. Modal atau uang
4. Sighat akad (ijab dan qabul)
Syarat sahnya akad salam adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang berakad disyaratkan dewasa, berakal, dan baligh.
2. Barang yang dijadikan obyek akad disyaratkan jelas jenis, cirri-ciri, dan ukurannya.
3. Modal atau uang disyaratkan harus jelas dan terukur serta dibayarkan seluruhnya ketika berlangsungnya akad. Menurut kebanyakan fuqaha, pembayaran tersebut harus dilakukan di tempat akad supaya tidak menjadi piutang penjual. Untuk menghindari praktek riba melalui mekanisme Salam, pembayarannya tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang penjual.7

4. Ijab dan qabul harus diungkapkan dengan jelas, sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad.
Salam di Perbankan Syari’ah
Di masyarakat ada anggapan bahwa jual-beli Salam itu tidak ada bedanya dengan jual-beli Ijon. Dalam jual beli ijon, pembeli membayar lunas harga buah-buahan di pohon yang masih belum saatnya dipanen karena belum matang (masih hijau). Ketika penen tiba, berapapun jumlah buah yang ada di pohon adalah hak milik pembeli. Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari yang diperkirakan. Mungkin pula ia menderita kerugian ketika yang dipanen lebih sedikit dari yang diperkirakan. Jadi di sini terdapat unsur ketidak jelasan (gharar) dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian pula tidak ada kejelasan mengenai waktu penyerahannya.
Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual.
Di perbankan Syariah, jual beli salam lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang-barang industri, dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memrlukan biaya untuk memproduk
barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syari’ah dengan skim jual-beli salam. Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang peasanan tersebut kepada bank. Berikutnya bank bisa menunjuk nasabah tersebut sebagai wakilnya untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketig secara tunai. Bank bisa juga menjual kembali barang itu kepada nasabah yang memproduksinya itu secara tangguh (bisaman ajil) dengan mengambil keuntungan tertentu.
Jadi setelah akad Salam tuntas dengan diserahkannya barang oleh nasabah (penjual) kepada bank (pembeli), masih ada beberapa akad lain yang mengiringinya. Kalau bank kemudian menunjuk nasabah tersebut sebagai wakil bank untuk menjual barang itu secara tunai kepada pihak ketiga, maka yang terjadi adalah akad jual beli murabahah bisama ajil. Dengan beralihnya kepemilikan barang itu kepada nasabah, sedangkan ia belum membayar sepeserpun kepada bank, maka timbullah dayn (hutang). Selanjutnya, walaupun tidak wajib, biasanya diikuti dengan akad rahn, dimana bank menahan barang jaminan, baik berupa barang yang sudah dibeli kembali oleh nasabah itu tadi atau barang lain.8
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bank tidak selalu mudah untuk menjual kembali barang industri yang dibelinya itu, baik

kepada pihak ketiga maupun kepada nasabah. Untuk itu lalu dilakukanlah akad Salam parallel, yaitu dua akad salam yang dilakukan secara simultan antara bank dan nasabah di satu pihak dan antara bank dan pemasok barang (supplier) di pihak lain. Menurut Dewan Pengawas Syari’ah Rajbi Investemen Corporation, Salam paralel ini diperkenankan dengan syarat pelaksanaan akad salam yang pertama.9
Di bank-bank Islam yang sudah mapan seperi di Sudan, Bahrain, dan negara-negara Timur Tengah lainnya, transaksi dilakukan dengan system Salam Tunggal. Konsekuensinya, bank harus memiliki inventory yang dikelole secara professional agar tidak mengalami kerugian. Bank juga harus menyediakan gudang tempat penyimpanan (Warehouse) barang, baik milik sendiri maupun menyewa dari pihak lain. Jadi bank dalam hal ini bertindak sebagai pedagang yang terjun langsung dalam persaingan bisnis komoditi. Sedangkan di negara-negara yang masih memegang paradigma bank sebagai intermediary institution di mana bank tidak malakukan transaksi perdagngan secara langsung, maka mekanisme yang memungkinkan adalah salam paralel. Aritinya bank melakukan transaksi salam dengan produsen (Salam pertama) jika bank sudah memiliki nasabah sebagai calon pembeli (Salam kedua). Bank dalam hal ini tidak perlu mengoperasikan gudang karena pengiriman barang bisa dilakukan langsung dari produsen kepada pembeli. Dalam prakteknya, bisa saja taransaksi antara bank dengan calon pembeli (pemesan) terjadi lebih dahulu (Salam pertama),

kemudian bank mencari produsen untuk memenuhi pesanan tersebut (Salam kedua).10 Salam dan Istisna’ Menurut jumhur fuqaha, jual-beli Istisna’ itu sama dengan salam, yakni jual beli sesuatu yang belum ada pada saat akad sedang berlangsung (bay’ al-ma’dum). Tetapi menurut fuqaha Hanafiyah, ada 2 perbedaan penting antara Salam dan Istisna’, yaitu:
a. Cara pembayaran dalam Salam harus dilakukan pada saat akad berlangsung, sedangkan dalam istisna’ dapat dilakukan pada saat akad berlansung, bisa diangsur atau bisa di kemudian hari.
b. Salam mengikat para pihak yang mengadakan akad sejak semula. Sedangkan istisna’ menjadi pengikat unutk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab.11
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia mendefinisikan Istisna’ sebagai akad antara pemesan dengan pembuat barang untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan atau jual-beli suatu barang yang baru akan dibuat oleh pembuat barang.12 Dalam istisna’, bahan baku dan pekerjaan pengggarapannya menjadi beban

kewajiban pembuat barang. Jika bahan baku disediakan oleh pemesan, maka akad tersebut berubah menjadi akad Ijarah.
1) Tim mengemukakan beberapa syarat yang harus diketahui dengan jelas karena ia merupakan barang jualan.
2) Barang yang dipesan adalah barang yang biasa berlaku pada hubungan antar manusia seperti, bejana, alas kaki, barang-barang pengangkutan, dan lain-lain.
3) Tidak boleh ada jangka waktu. Jika ada jangka waktu ditetapkan untuk penyerahan barang, maka kontrak itu berubah menjadi salam, sehingga syarat-syarat salam, seperti pembayaran pada waktu akad berlangsung, harus dipenuhi.13
Jadi jika dalam salam Paralel seperti yang telah dikemukakan di atas tadi nasabah yang memesan barang ke bank tidak membayar tunai ketika akad, maka akadnya itu adalah akad istisna’. Artinya salam paralel tersebut bukan lagi dua akad salam yang telah dilakukan secara simultan, melainkan akad salam yang dilakukan secara simultan dengan akad istisna’.
Penutup
Dari paparan di atas dapat disarikan bahwa aplikasi pembiayaan dengan skim salam di perbankan syariah secara umum berlangsung dengan tiga model. Pertama, model akad Salam Tunggal Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun

langsung dalam bisnis penjualan barang itu, seperti yang dilakukan oleh bank-bank Islam di Sudan, Bahrain, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi (formal), di mana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang, karena setelah barang itu diserahkan kepadanya oleh penjual, bank menjualnya kembali kepada penjual tersebut dengan akad bay’ murabahah bisaman ajil, atau memberi kuasa (dengan akad wakalah) kepada penjual itu tadi untuk menjualkan barang itu kepada pihak lain. Ketiga, model salam paralel, dimana bank melakukan dua akad salam secara simultan, yakni akad salam dengan nasabah yang membutuhkan barang dan memesannya ke bank dengan pembayaran dimuka (bank sebagai pembeli). Jika nasabah yang membutuhkan barang itu tadi tidak membayar harga dimuka, maka akadnya itu adalah istisna’.

tinjauan :


1 Ibn “Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar, vol.4, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), h. 212
2 al-Syarbini al-Khatiib, Mugni al-Muhtaj, vol 2, (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), h. 102 dan Ibn Qudamah, al-Mugni Syarh al-Kabir, vol 2, (t.t.p.: Maktabah al-Riyad al Hadisah, t.t), h.275
3 Ibn Rusd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, vol.2, (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), h.199
4 M.Syaf’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 108
5 Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gama Media Pratama, 200), h. 148 6 ibid, h. 149
7 M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, h. 109
8 Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004), h. 96
9 M. Syafi’I, Bank Syariah…, h.110
10 Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001), h.100-102
11 M. Syafi’I, Bank Syariah…, h. 114
12 Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001), h. 67
13 ibid,h. 68

Continue..

Filed Under:


Perbankan syariah kini berkembang cukup pesat terutama dalam hal jumlah serta lokasi layanan serta pengembangan delivery channel perbankan secara elektronik. Kesuksesan ini dicapai melalui upaya office channeling dimana Unit Usaha Syariah dapat membuka layanan syariah pada cabang konvensional sehingga hal ini tentunya menguntungkan dikarenakan mampu memanfaatkan jaringan kantor cabang perbankan konvensional yang telah tersebar luas.

Office channeling adalah istilah yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam melakukan pelayanan atas transaksi syariah dengan syarat telah memiliki Unit Usaha Syaraiah seperti BNI Syariah, BRI Syariah dan sebagainya. Transaksi ini berbeda dengan two windows system dimana pada two windows system yang umumnya dilakukan di negara Malaysia, yang mengizinkan kalangan perbankan konvensional yang tidak memiliki UUS atau kantor cabang syariah untuk melakukan transaksi dengan syariah dalam ssatu kantor sehingga kalangan nasabah tidak dapat menaruh dana pada BCA dikarenakan belum memiliki Unit Usaha Syariah

Bank syariah juga dapat melakukan transaksi perbankan elektronik pada ATM di perbankan konvensional. Saat ini, hampir semua perbankan syariah menjadi bagian dari jaringan kerjasama perbankan elektronik ini. Tindakan office channeling ini telah memungkinkan perbankan syariah menyebar luas keseluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh layanan perbankan syariah melalui counter bank syariah pada perbankan konvensional.

Masyarakat yang tidak memiliki akses bank juga dapat menikmati layanan syariah pada institusi lainnya seperti produk Sha-E Bank Muamalat yang dapat dilakukan pada kantor pos. Akses melalui office channeling juga lebih luas jika dibandingkan perbankan konvensional. Pada proses pembukaan rekening, masyarakat tidak hanya terbatas pada ketersediaan perbankan syariah karena dapat dilakukan kapanpun serta dimanapun. Setoran tunai juga tidak harus dilakukan pada bank serta masalah penarikan dana bisa dilakukan melalui ATM bank konvensional manapun.

Kontroversi Office Channeling

Kebijakan ini terkadang banyak mendorong pertanyaan oleh banyak pihak. Bagaimana aspek syariah dari prinsip office channeling ini? Pada proses office channeling ini, akan tampak bahwa dana yang dikelola mengalami pencampuran dengan perbankan konvensional. Praktik ini seperti upaya mencampuradukan antara praktik syariah dengan praktik konvensional dalam satu keranjang. Hal ini memberikan tantangan bagi para bankir untuk menempatkan dana pada sektor serta skim yang halal.

Penerapan sistem office channeling yang kuat hanya bisa berjalan jika didukung sistem teknologi informasi yang handal. Penerapan sistem tersebut menjadikan pelayanan transaksi perbankan atau pembukaan rekening syariah dapat dilakukan di kantor cabang bank konvensial. Sistem IT yang baik juga membantu agar dana yang dikelola tidak tercampur dengan sektor konvensional.

Usaha pemurnian aspek syariah yang dilakukan dalam praktik perbankan syariah harus dilakukan saat ini juga guna menjamin kehalalan yang diinginkan oleh para nasabah. Jangan sampai bank syariah bertindak hanya berdasarkan profit semata dan mengabaikan aspek kehalalan dalam setiap praktik yang dilakukan.

Continue..

Filed Under:


Bank Indonesia memformulasikan sebuah program kerjasama antara perbankan komersial dengan BPR/BPRS untuk penyaluran pembiayaan pada sektor KUKM. Sebenarnya, proyek ini diluncurkan sudah cukup lama semenjak tahun 2005 tetapi dalam realisasinya masih banyak pihak yang belum mengetahui keunggulan yang tercipta dari hadirnya linkage program ini.

Secara istilah yang didapatkan dalam kamus Bank Indonesia, didapatkan bahwa linkage program adalah sebuah strategi yang bertujuan memberdayakan usaha kecil serta menengah melalui pelibatan partisipasi mereka dalam industri keuangan. Hal ini didasarkan atas fakta bahwa BPR/S terkadang mendapatkan masalah terkait dengan keuangan yang mereka miliki dalam melakukan mobilisasi dana ke sektor publik. Sedangkan, perbankan komersial cenderung memiliki dana yang berlebih tetapi tidak dapat menjangkau bisnis mikro dikarenakan bukan segmen yang mereka incar. Diharapkan, melalui program ini pihak perbankan komersial dapat melakukan ekspansi aktivitas BPR pada sektor KUKM.

Program yang digulirkan oleh Bank Indonesia ini direspon dengan baik oleh pihak bank syariah dalam rangka perluasan jaringan BPRS yang masih terbatas. Model linkage program yang diterapkan pada BPRS sama dengan BPR konvensional yaitu executing, channeling serta joint financing. Namun perbedaannya dalam executing adalah akad yang dilakukan antara bank umum syariah dan BPR syariah adalah mudharabah, dan channeling adalah waqalah. Sedangkan akad dalam joint financing merupakan musyarakah.

Industri perbankan syariah tetap harus memperhatikan kualitas manajemen risiko perbankan syariah terkait dengan penyaluran modal kerja bagi BPRS karena tanpa proses manajemen risiko yang berkualitas, linkage program akan mendorong terjadinya peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing, NPF).

Saat ini, praktik linkage program pada perbankan syariah di tahun 2008, terlihat semenjak penandatanganan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) Bank Indonesia antara 20 bank umum dengan 148 BPR/S. Penandatanganan ini berakhir dengan kerjasama antara Bank Muamalat Indonesia dengan 9 BPRS senilai Rp 17.3 miliar serta Bank Syariah Mandiri dengan 3 BPRS senilai Rp 10.39 miliar. Sebelumnya, aktivitas yang terjadi di tahun 2007 menyebutkan bahwa Bank Muamalat Indonesia telah menyalurkan pembiayaan modal kerja kepada BPRS sebesar Rp 54.62 miliar sedangkan Bank Syariah Mandiri telah menyalurkan Rp 26.57 miliar.

Benefit Linkage Program

Program ini akan mendorong perbankan untuk lebih efisien dimana mereka tidak harus menyediakan sumberdaya bagi pemasaran maupun aspek fungsional lainnya. Benefit lainnya yang didapatkan adalah ketidakharusan pihak perbankan komersial dalam menghadapi risiko yang diakibatkan oleh kredit macet karena ini adalah tanggung jawab dari BPR/S. Penyaluran kredit juga lebih cepat.

Linkage program ini akan menunjukan sebuah persaingan antara BPR/S dengan perbankan komersial. Namun,faktanya kompetisi ini akan mengarah pada pelengkap satu dengan lainnya. Pihak perbankan komersial mendapatkan kemudahan akses terhadap KUKM sedangkan BPR/S mendapatkan keuntungan dari ketersediaan dana untuk disalurkan pada debitor. Jika program ini berjalan dengan baik, maka ekspansi yang dilakukan oleh perbankan syariah akan lebih baik.

Continue..

Filed Under:


ecara pengertian, salam merupakan salah satu jenis transaksi jual beli yang diberlakukan secara syariah. Pada proses perkembangannya aplikasi ini termasuk dalam satu wilayah pembiayaan perbankan syariah. Dalam konteks yang berlaku pada perbankan syariah, pembiayaan salam merupakan transaksi jual beli serta barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran yang dilakukan kepada nasabah tersebut dilakukan secara tunai.

Sebagai contoh aplikasi adalah seorang nasabah yang membutuhkan dana untuk membeli sebuah mesin yang akan dipergunakan untuk berbisnis. Masa menuai hasil dari bisnis tersebut direncanakan akan berlangsung bulan depan. Tentunya, nasabah tersebut meminjam dana kepada bank kemudian meminta bank syariah untuk membeli hasil produksi kemudian melakukan penjualan kembali kepada nasabah dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Bank syariah menerapkan persentase keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Bank bertindak sebagai pembeli maupun sebagai penjual.

Terdapat beberapa ketentuan mengenai pembayaran, antara lain : alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat, pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati dan pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang Beberapa ketentuan mengenai barang yang diperjual belikan, antara lain : harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang, harus dapat dijelaskan spesifikasinya, penyerahannya dilakukan kemudian, waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan, pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya dan tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

Akad Salam dapat diaplikasikan setidaknya dengan tiga model. Pertama, model akad Salam Tunggal Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu. Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi (formal), dimana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang, karena setelah itu bank menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad Bay’ Murabahah Bisaman Ajil, atau menyuruh menjualnya ke pihak lain dengan akad Wakalah. Ketiga, model akad Salam Paralel, dimana bank melakukan dua akad Salam secara simultan, yakni akad Salam dengan nasabah yang butuh barang dan akad Salam dengan nasabah yang butuh dana untuk memproduksi barang.

Sayangnya, di masyarakat banyak beredar anggapan bahwa jual-beli Salam itu tidak ada bedanya dengan jual-beli Ijon. Dalam jual beli ijon, pembeli membayar lunas harga buah-buahan di pohon yang masih belum saatnya dipanen karena belum matang (masih hijau). Ketika panen tiba, berapapun jumlah buah yang ada di pohon adalah hak milik pembeli.

Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari yang diperkirakan. Mungkin pula ia menderita kerugian ketika yang dipanen lebih sedikit dari yang diperkirakan. Jadi di sini terdapat unsur ketidak jelasan (gharar) dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian pula tidak ada kejelasan mengenai waktu penyerahannya.

Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Namun jika terdapat kelebihan, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual.

Pada perbankan Syariah, jual beli salam lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang-barang industri, dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memerlukan biaya untuk memproduksi barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syari’ah dengan skim jual-beli salam. Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang peasanan tersebut kepada bank.

Berikutnya bank bisa menunjuk nasabah tersebut sebagai wakilnya untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketig secara tunai. Bank bisa juga menjual kembali barang itu kepada nasabah yang memproduksinya itu secara tangguh (bisaman ajil) dengan mengambil keuntungan tertentu.

Jadi setelah akad Salam tuntas dengan diserahkannya barang oleh nasabah (penjual) kepada bank (pembeli), masih ada beberapa akad lain yang mengiringinya. Kalau bank kemudian menunjuk nasabah tersebut sebagai wakil bank untuk menjual barang itu secara tunai kepada pihak ketiga, maka yang terjadi adalah akad jual beli murabahah bisama ajil.

Dengan beralihnya kepemilikan barang itu kepada nasabah, sedangkan ia belum membayar sepeserpun kepada bank, maka timbullah dayn (hutang). Selanjutnya, walaupun tidak wajib, biasanya diikuti dengan akad rahn, dimana bank menahan barang jaminan, baik berupa barang yang sudah dibeli kembali oleh nasabah itu tadi atau barang lain.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa bank tidak selalu mudah untuk menjual kembali barang industri yang dibelinya itu, baik kepada pihak ketiga maupun kepada nasabah. Untuk itu dilakukanlah akad Salam parallel, yaitu dua akad salam yang dilakukan secara simultan antara bank dan nasabah di satu pihak dan antara bank dan pemasok barang (supplier) di pihak lain. Menurut Dewan Pengawas Syari’ah Rajbi Investemen Corporation, Salam paralel ini diperkenankan dengan syarat pelaksanaan akad salam yang pertama.

Aplikasi yang terjadi di bank-bank Islam yang sudah mapan seperi di Sudan, Bahrain, dan negara-negara Timur Tengah lainnya, transaksi dilakukan dengan system Salam Tunggal. Konsekuensinya, bank harus memiliki inventory yang dikelola secara professional agar tidak mengalami kerugian. Bank juga harus menyediakan gudang tempat penyimpanan (Warehouse) barang, baik milik sendiri maupun menyewa dari pihak lain.

Jadi bank dalam hal ini bertindak sebagai pedagang yang terjun langsung dalam persaingan bisnis komoditi. Sedangkan di negara- negara yang masih memegang paradigma bank sebagai intermediary institution di mana bank tidak malakukan transaksi perdagngan secara langsung, maka mekanisme yang memungkinkan adalah salam paralel. Artinya bank melakukan transaksi salam dengan produsen (Salam pertama) jika bank sudah memiliki nasabah sebagai calon pembeli (Salam kedua).

Bank dalam hal ini tidak perlu mengoperasikan gudang karena pengiriman barang bisa dilakukan langsung dari produsen kepada pembeli. Dalam prakteknya, bisa saja transaksi antara bank dengan calon pembeli (pemesan) terjadi lebih dahulu (Salam pertama), kemudian bank mencari produsen untuk memenuhi pesanan tersebut (Salam kedua).

Continue..

Filed Under:


pasang iklan mu gratis...
kirim file nya....
to email ....
fauzi.firdaus@ymail.com

Continue..

Filed Under:


Terdapat beberapa jenis produk pembiayaan yang lazim terdapat di perbankan syariah. Beberapa diantaranya adalah:


  1. Pembiayaan Mudharabah: Kerjasama usaha antara pihak penilik dana (shahibul mal) dan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana/modal.

    �

  2. Pembiayaan Musyarakah: Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.

    �

  3. Pembiayaan Murabahah: Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
  4. �

  5. Pembiayaan Salam: Jual beli barang dengan cara pemesanan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu sesuai kesepakatan serta pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
  6. �

  7. Pembiayaan Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu, kriteria, sedangkan pola pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
  8. �

  9. Pembiayaan Ijarah: Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.
  10. �

  11. Pembiayaan Qardh: Pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
  12. �

  13. Pembiayaan Multijasa: Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.

Continue..

Filed Under:

About Me

Foto saya
bandung, west java, Indonesia
saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung