Kewajiban Bank Peserta LPS

Selasa, 16 Februari 2010

Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
a. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:


i. salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
ii. salinan dokumen perizinan bank;
iii. surat keterangan tingkat kesehatan bank; dan
iv. surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank
b. Membayar kontribusi kepesertaan.
c. Membayar premi penjaminan.
d. Menyampaikan laporan secara berkala, yaitu:

i. Laporan Posisi Simpanan;
ii. Laporan Keuangan Bulanan;
iii.
Laporan Tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
iv.
Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan.
e. Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.


A. DOKUMEN KEPESERTAAN

1.


Dokumen Pendirian Bank yang disampaikan adalah berupa salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank, yang memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham

2.


Dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa copy dari surat keputusan LPP mengenai pemberian izin usaha bank.

3.


Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank tersebut pada angka 1 dan 2, harus disampaikan kepada LPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diperolehnya izin usaha.
4.
Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Bank yang disampaikan adalah surat keterangan dari LPP Mengenai Tingkat Kesehatan Bank yang memuat rasio-rasio pokok keuangan dan status pengawasan bank yang bersangkutan.
5.
Surat Keterangan Tingkat Kesehatan tersebut pada angka 4 harus disampaikan kepada LPS paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha.
6.
Surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Bank yang disampaikan adalah surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris yang bentuk dan isinya dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006, yaitu:


Lampiran 1: Pernyataan Pemegang Saham Perorangan;
Lampiran 2: Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum;
Lampiran 3: Pernyataan Pengendali Bagi Bank Berbadan Hukum Koperasi;
Lampiran 4: Pernyataan Kantor Pusat Dari Cabang Bank Asing;
Lampiran 5: Pernyataan Direksi; dan
Lampiran 6: Pernyataan Komisaris.

7.
Surat Pernyataan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, dan Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi tersebut wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi direksi, komisaris, pemegang saham atau pengendali sesuai dengan ketentuan LPP.

8.


Pernyataan Kantor Pusat dari cabang Bank Asing wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak bank asing dimaksud memperoleh izin usaha pembukaan kantor cabang dari LPP.

Kembali ke atas


B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN
1.
Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta penjaminan.
2.
Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha bank yang bersangkutan dari LPP.
3.
Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.


C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI
1. Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:

a. Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. Periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
2.
Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
3. Total simpanan mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
4. Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.
Pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan
b.
Penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
5. Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal:

a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
6. Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a.
Menghitung premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan;
b.
Menghitung kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode dengan premi yang seharusnya dibayar; dan
c.
Memperhitungkan kelebihan atau kekurangan terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan bahwa:

i.
Dalam hal terdapat kelebihan premi, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau
ii.
Dalam hal terdapat kekurangan premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
7.
Kelebihan pembayaran premi digunakan untuk pembayaran premi berikutnya, kecuali apabila bank yang bersangkutan meminta agar kelebihan tersebut digunakan untuk membayar denda yang tertunggak kepada LPS.
8. Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha:

a.
Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha dilakukan berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan periode diperolehnya izin usaha bank tersebut.
b.
Premi tersebut dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang dilalui sejak bank memperoleh izin usaha sampai dengan akhir periode diperolehnya izin usaha bank tersebut dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi awal periode berikutnya
9. Dalam hal bank-bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode, maka:

a.
total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing bank tersebut sebelum penggabungan usaha secara otomatis ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh bank hasil penggabungan usaha;
b.
dalam rangka penyesuaian premi setelah akhir periode, jumlah saldo bulanan total Simpanan dari masing-masing bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total Simpanan bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebellum penggabungan usaha.
10.
Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada LPP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPP
11. Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia:

- nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan
- nomor rekening: 519.000117
12. Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:

- nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan-Premi
- nomor rekening: 0206-01-002299-30-0
13.
Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format sesuai lampiran peraturan dan melampirkan copy bukti pembayaran (transfer advice).
14.
Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).

Contoh Perhitungan Premi Penjaminan pdf/xls

Kembali ke atas


D. MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERKALA:
1. Laporan posisi simpanan,

a.
disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya bagi bank umum, sesuai formulir pada Lampiran 1A dan Lampiran 1B Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-023/LPS/III/2006;
b.
disampaikan setiap 6 (enam) bulan bagi BPR, dengan format sesuai Lampiran 1A dan Lampiran 1B Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-024/LPS/III/2006
2. Laporan keuangan bulanan,

a.
bagi bank umum, disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan format laporan keuangan bulanan sesuai dengan format laporan dalam rangka penyampaian laporan keuangan bulanan oleh BPR kepada LPP yang sekurang-kurangnya memuat:

- neraca;
- laporan laba rugi;
- rekening administratif; dan
- daftar rincian kewajiban kepada bank lain;
b.
bagi BPR, disampaikan setiap 6 (enam) bulan, dengan format laporan keuangan bulanan sesuai dengan format laporan dalam rangka penyampaian laporan keuangan bulanan oleh BPR kepada LPP yang sekurang-kurangnya memuat:

- neraca;
- laporan laba rugi;
- daftar rincian kewajiban kepada bank lain; dan
- daftar rincian kredit yang diberikan;
3.
Laporan tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
4.
Laporan susunan Direksi dan Komisaris bank, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
5.
Laporan susunan pemegang saham, setiap kali ada perubahan pemegang saham pengendali, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
6.
Laporan susunan pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu; dan/atau
7.
Laporan perubahan alamat bank, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.

Sumber : L P S

Labels:

0 comments:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
bandung, west java, Indonesia
saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung