Praktik Linkage Program Perbankan Syariah
Selasa, 09 Februari 2010
Bank Indonesia memformulasikan sebuah program kerjasama antara perbankan komersial dengan BPR/BPRS untuk penyaluran pembiayaan pada sektor KUKM. Sebenarnya, proyek ini diluncurkan sudah cukup lama semenjak tahun 2005 tetapi dalam realisasinya masih banyak pihak yang belum mengetahui keunggulan yang tercipta dari hadirnya linkage program ini.
Secara istilah yang didapatkan dalam kamus Bank Indonesia, didapatkan bahwa linkage program adalah sebuah strategi yang bertujuan memberdayakan usaha kecil serta menengah melalui pelibatan partisipasi mereka dalam industri keuangan. Hal ini didasarkan atas fakta bahwa BPR/S terkadang mendapatkan masalah terkait dengan keuangan yang mereka miliki dalam melakukan mobilisasi dana ke sektor publik. Sedangkan, perbankan komersial cenderung memiliki dana yang berlebih tetapi tidak dapat menjangkau bisnis mikro dikarenakan bukan segmen yang mereka incar. Diharapkan, melalui program ini pihak perbankan komersial dapat melakukan ekspansi aktivitas BPR pada sektor KUKM.
Program yang digulirkan oleh Bank Indonesia ini direspon dengan baik oleh pihak bank syariah dalam rangka perluasan jaringan BPRS yang masih terbatas. Model linkage program yang diterapkan pada BPRS sama dengan BPR konvensional yaitu executing, channeling serta joint financing. Namun perbedaannya dalam executing adalah akad yang dilakukan antara bank umum syariah dan BPR syariah adalah mudharabah, dan channeling adalah waqalah. Sedangkan akad dalam joint financing merupakan musyarakah.
Industri perbankan syariah tetap harus memperhatikan kualitas manajemen risiko perbankan syariah terkait dengan penyaluran modal kerja bagi BPRS karena tanpa proses manajemen risiko yang berkualitas, linkage program akan mendorong terjadinya peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing, NPF).
Saat ini, praktik linkage program pada perbankan syariah di tahun 2008, terlihat semenjak penandatanganan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) Bank Indonesia antara 20 bank umum dengan 148 BPR/S. Penandatanganan ini berakhir dengan kerjasama antara Bank Muamalat Indonesia dengan 9 BPRS senilai Rp 17.3 miliar serta Bank Syariah Mandiri dengan 3 BPRS senilai Rp 10.39 miliar. Sebelumnya, aktivitas yang terjadi di tahun 2007 menyebutkan bahwa Bank Muamalat Indonesia telah menyalurkan pembiayaan modal kerja kepada BPRS sebesar Rp 54.62 miliar sedangkan Bank Syariah Mandiri telah menyalurkan Rp 26.57 miliar.
Benefit Linkage Program
Program ini akan mendorong perbankan untuk lebih efisien dimana mereka tidak harus menyediakan sumberdaya bagi pemasaran maupun aspek fungsional lainnya. Benefit lainnya yang didapatkan adalah ketidakharusan pihak perbankan komersial dalam menghadapi risiko yang diakibatkan oleh kredit macet karena ini adalah tanggung jawab dari BPR/S. Penyaluran kredit juga lebih cepat.
Linkage program ini akan menunjukan sebuah persaingan antara BPR/S dengan perbankan komersial. Namun,faktanya kompetisi ini akan mengarah pada pelengkap satu dengan lainnya. Pihak perbankan komersial mendapatkan kemudahan akses terhadap KUKM sedangkan BPR/S mendapatkan keuntungan dari ketersediaan dana untuk disalurkan pada debitor. Jika program ini berjalan dengan baik, maka ekspansi yang dilakukan oleh perbankan syariah akan lebih baik.
Labels: PERBANKAN
About Me
- u2see
- bandung, west java, Indonesia
- saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung
0 comments:
Posting Komentar