Jenis Pembiayaan Syariah
Senin, 08 Februari 2010
Terdapat beberapa jenis produk pembiayaan yang lazim terdapat di perbankan syariah. Beberapa diantaranya adalah:
- Pembiayaan Mudharabah: Kerjasama usaha antara pihak penilik dana (shahibul mal) dan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana/modal.
�
- Pembiayaan Musyarakah: Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.
�
- Pembiayaan Murabahah: Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Pembiayaan Salam: Jual beli barang dengan cara pemesanan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu sesuai kesepakatan serta pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
- Pembiayaan Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu, kriteria, sedangkan pola pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
- Pembiayaan Ijarah: Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.
- Pembiayaan Qardh: Pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
- Pembiayaan Multijasa: Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.
�
�
�
�
�
Labels: PERBANKAN
About Me
- u2see
- bandung, west java, Indonesia
- saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung
0 comments:
Posting Komentar