Jenis Pembiayaan Syariah

Senin, 08 Februari 2010

Terdapat beberapa jenis produk pembiayaan yang lazim terdapat di perbankan syariah. Beberapa diantaranya adalah:


  1. Pembiayaan Mudharabah: Kerjasama usaha antara pihak penilik dana (shahibul mal) dan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana/modal.

  2. Pembiayaan Musyarakah: Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.

  3. Pembiayaan Murabahah: Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
  4. Pembiayaan Salam: Jual beli barang dengan cara pemesanan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu sesuai kesepakatan serta pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
  5. Pembiayaan Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu, kriteria, sedangkan pola pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
  6. Pembiayaan Ijarah: Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.
  7. Pembiayaan Qardh: Pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
  8. Pembiayaan Multijasa: Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.

Labels:

0 comments:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
bandung, west java, Indonesia
saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung