Prinsip 3 R dalam kredit juga menjadi pertimbangan dalam memutus kredit, prinsip tersebut diantaranya adalah:
a. Return
Penilaian penghasilan apakah usaha yang akan dibiayai benar-benar suatu usaha yang memberikan hasil didasarkan pengalaman, kemampuan, pemasaran dan aspek lainnya
b. Repayment Capacity
Penilaian kesanggupan membayar kembali kredit apakah nasabah benar-benar memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit bank. hal ini ditilik dari segi aliran kas, keuntungan yang akan diperoleh, watak yang dimiliki oleh nasabah.
c. Risk Bearing Ability
Penilaian kemampuan untuk menutup risiko yang mungkin timbul jika kredit menjadi macet.
0 comments:
Posting Komentar