APLIKASI PEMBIAYAAN SALAM DI PERBANKAN SYARIAH
Selasa, 09 Februari 2010
Abstrak:
Tulisan ini berupaya mengenalisis aplikasi akad-akad pembiayaan di perbankan syariah dengan menggunakan skim Salam, yakni jual-beli yang harganya dibayar di muka, sedangkan barangnya diserahkan kemudian sesuai dengan waktu yang disepakati. Mengenai dasar kebolehannya dikalangan fuqaha’ terdapat perbedaan pendapat antara berdasarkan nash ataukah istihsan bi al-nash. Namun demikian tidak ada seorangpun fuqaha yang mengharamkannya. Dalam prakteknya di perbankan syariah, akad Salam diaplikasikan setidaknya dengan tiga model. Pertama, model akad Salam Tunggal Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu. Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi (formal), dimana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang, karena setelah itu bank menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad Bay’ Murabahah Bisaman Ajil, atau menyuruh menjualnya ke pihak lain dengan akad Wakalah. Ketiga, model akad Salam Paralel, dimana bank melakukan dua akad Salam secara simultan, yakni akad Salam dengan nasabah yang butuh barang dan akad Salam dengan nasabah yang butuh dana untuk memproduksi barang.
Kata Kunci: Pembiayaan, Salam, dan Perbankan Syariah
Pendahuluan:
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk mengadakan berbagai transaksi ekonomi. Salah satunya adalah jual-beli yang melibatkan dua pelaku, yaitu penjual dan pembeli. Biasanya penjual adalah produsen sedangkan pembeli adalah konsumen. Pada kenyataannya konsumen kadang memerlukan barang yang tidak atau belum dihasilkan oleh produsen sehingga konsumen melakukan transaksi jual-beli dengan produsen dengan cara pesanan. Di dalam hukum Islam transaksi jual-beli yang dilakukan dengan cara pesanan ini disebut denga Salam (sebutan ini lazim digunakan oleh fuqaha Hijaz) atau Salaf (sebutan ini lazim digunakan oleh fuqaha Iraq).
Meski tidak berbeda substansinya, rumusan definisi Salam yang diberikan oleh para fuqaha berbeda-beda. Fuqaha Hanafiyah mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari”.1 Fuqaha Hanabilah dan Syafi’iyah mendefinisikannya dengan “Akad yang telah disepakati untuk membuat sesuatu dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan kepada pembeli dikemudian hari”.2 Sedangkan Fuqaha Malikiyah mendefinisikannya dengan: “Jual-beli yang modalnya dibayar terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati”.3 Jadi Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.
Dasar Hukum
Dasar hukum Salam adalah firman Allah: :”Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar atunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah (2) : 282)
Berkenaan dengan ayat ini Ibn Abbas berkata; “Saya bersaksi bahwa Salaf (Salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ia lalu membaca ayat tersebut di atas.4
Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan dengan tradisi penduduk Madinah yang didapati oleh Rasulullah pada awal hijrah beliau ke sana, yaitu tradisi akad Salaf (Salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu tahun atau dua tahun. Beliau bersabda;
“Barangsiapa melakukan jual beli Salaf (Salam) pada kurma, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waku yang diketahui”. (HR. al-sittah) Pada hadits lainnya Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual-beli secara tanggung, muqarradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah)
Dari sudut Usul Fiqh, akad Salam ini dipandang menyalahi kaidah umum dalam jual-beli, yaitu bahwa barang dan harga harus ada pada saat akad. Sedangkan pada akad Salam barang yang dijual tidak ada. Atas dasar itu, Salam dipandang menyalahi qiyas. Namun karena ada nash, maka qiyas ditinggalkan. Di dalam Ushul Fiqih, berpaling dari kaidah umum kepada nas disebut Istihsan bi al-nash. Demikian menurut pandangan fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah yang menjadikan Istihsan sebagai slah satu metode istinbat hukumnya.5
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah tidak sependapat dengan mereka karena pandangan itu berarti menempatkan qiyas di atas nash. Menurutnya, Salam itu sejlan dengan kaidah umum. Sebab kata dayn (hutang) dalam surah al-Baqarah (2); 282 mencakup pengertian htang uang (harga) dan hutang barang (penundaan penyerahan barang yang diperjual belikan). Karena itu kebolehan Salam sejalan dengan kaidah umum, sehingga tidak menyalahi qiyas.6
Rukun dan Syarat
Menurut fuqaha Hanafiyah, rukun Salam itu hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut fuqaha lainnya, rukun Salam itu ada empat, yaitu:
1. Pihak-pihak yang berakad, yaitu muslam (pembeli/pemesan) dan muslam ilayhi (penjual/pemasok)
2. Barang yang dipesan (muslam fihi)
3. Modal atau uang
4. Sighat akad (ijab dan qabul)
Syarat sahnya akad salam adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang berakad disyaratkan dewasa, berakal, dan baligh.
2. Barang yang dijadikan obyek akad disyaratkan jelas jenis, cirri-ciri, dan ukurannya.
3. Modal atau uang disyaratkan harus jelas dan terukur serta dibayarkan seluruhnya ketika berlangsungnya akad. Menurut kebanyakan fuqaha, pembayaran tersebut harus dilakukan di tempat akad supaya tidak menjadi piutang penjual. Untuk menghindari praktek riba melalui mekanisme Salam, pembayarannya tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang penjual.7
4. Ijab dan qabul harus diungkapkan dengan jelas, sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad.
Salam di Perbankan Syari’ah
Di masyarakat ada anggapan bahwa jual-beli Salam itu tidak ada bedanya dengan jual-beli Ijon. Dalam jual beli ijon, pembeli membayar lunas harga buah-buahan di pohon yang masih belum saatnya dipanen karena belum matang (masih hijau). Ketika penen tiba, berapapun jumlah buah yang ada di pohon adalah hak milik pembeli. Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari yang diperkirakan. Mungkin pula ia menderita kerugian ketika yang dipanen lebih sedikit dari yang diperkirakan. Jadi di sini terdapat unsur ketidak jelasan (gharar) dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian pula tidak ada kejelasan mengenai waktu penyerahannya.
Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual.
Di perbankan Syariah, jual beli salam lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang-barang industri, dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memrlukan biaya untuk memproduk
barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syari’ah dengan skim jual-beli salam. Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang peasanan tersebut kepada bank. Berikutnya bank bisa menunjuk nasabah tersebut sebagai wakilnya untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketig secara tunai. Bank bisa juga menjual kembali barang itu kepada nasabah yang memproduksinya itu secara tangguh (bisaman ajil) dengan mengambil keuntungan tertentu.
Jadi setelah akad Salam tuntas dengan diserahkannya barang oleh nasabah (penjual) kepada bank (pembeli), masih ada beberapa akad lain yang mengiringinya. Kalau bank kemudian menunjuk nasabah tersebut sebagai wakil bank untuk menjual barang itu secara tunai kepada pihak ketiga, maka yang terjadi adalah akad jual beli murabahah bisama ajil. Dengan beralihnya kepemilikan barang itu kepada nasabah, sedangkan ia belum membayar sepeserpun kepada bank, maka timbullah dayn (hutang). Selanjutnya, walaupun tidak wajib, biasanya diikuti dengan akad rahn, dimana bank menahan barang jaminan, baik berupa barang yang sudah dibeli kembali oleh nasabah itu tadi atau barang lain.8
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bank tidak selalu mudah untuk menjual kembali barang industri yang dibelinya itu, baik
kepada pihak ketiga maupun kepada nasabah. Untuk itu lalu dilakukanlah akad Salam parallel, yaitu dua akad salam yang dilakukan secara simultan antara bank dan nasabah di satu pihak dan antara bank dan pemasok barang (supplier) di pihak lain. Menurut Dewan Pengawas Syari’ah Rajbi Investemen Corporation, Salam paralel ini diperkenankan dengan syarat pelaksanaan akad salam yang pertama.9
Di bank-bank Islam yang sudah mapan seperi di Sudan, Bahrain, dan negara-negara Timur Tengah lainnya, transaksi dilakukan dengan system Salam Tunggal. Konsekuensinya, bank harus memiliki inventory yang dikelole secara professional agar tidak mengalami kerugian. Bank juga harus menyediakan gudang tempat penyimpanan (Warehouse) barang, baik milik sendiri maupun menyewa dari pihak lain. Jadi bank dalam hal ini bertindak sebagai pedagang yang terjun langsung dalam persaingan bisnis komoditi. Sedangkan di negara-negara yang masih memegang paradigma bank sebagai intermediary institution di mana bank tidak malakukan transaksi perdagngan secara langsung, maka mekanisme yang memungkinkan adalah salam paralel. Aritinya bank melakukan transaksi salam dengan produsen (Salam pertama) jika bank sudah memiliki nasabah sebagai calon pembeli (Salam kedua). Bank dalam hal ini tidak perlu mengoperasikan gudang karena pengiriman barang bisa dilakukan langsung dari produsen kepada pembeli. Dalam prakteknya, bisa saja taransaksi antara bank dengan calon pembeli (pemesan) terjadi lebih dahulu (Salam pertama),
kemudian bank mencari produsen untuk memenuhi pesanan tersebut (Salam kedua).10 Salam dan Istisna’ Menurut jumhur fuqaha, jual-beli Istisna’ itu sama dengan salam, yakni jual beli sesuatu yang belum ada pada saat akad sedang berlangsung (bay’ al-ma’dum). Tetapi menurut fuqaha Hanafiyah, ada 2 perbedaan penting antara Salam dan Istisna’, yaitu:
a. Cara pembayaran dalam Salam harus dilakukan pada saat akad berlangsung, sedangkan dalam istisna’ dapat dilakukan pada saat akad berlansung, bisa diangsur atau bisa di kemudian hari.
b. Salam mengikat para pihak yang mengadakan akad sejak semula. Sedangkan istisna’ menjadi pengikat unutk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab.11
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia mendefinisikan Istisna’ sebagai akad antara pemesan dengan pembuat barang untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan atau jual-beli suatu barang yang baru akan dibuat oleh pembuat barang.12 Dalam istisna’, bahan baku dan pekerjaan pengggarapannya menjadi beban
kewajiban pembuat barang. Jika bahan baku disediakan oleh pemesan, maka akad tersebut berubah menjadi akad Ijarah.
1) Tim mengemukakan beberapa syarat yang harus diketahui dengan jelas karena ia merupakan barang jualan.
2) Barang yang dipesan adalah barang yang biasa berlaku pada hubungan antar manusia seperti, bejana, alas kaki, barang-barang pengangkutan, dan lain-lain.
3) Tidak boleh ada jangka waktu. Jika ada jangka waktu ditetapkan untuk penyerahan barang, maka kontrak itu berubah menjadi salam, sehingga syarat-syarat salam, seperti pembayaran pada waktu akad berlangsung, harus dipenuhi.13
Jadi jika dalam salam Paralel seperti yang telah dikemukakan di atas tadi nasabah yang memesan barang ke bank tidak membayar tunai ketika akad, maka akadnya itu adalah akad istisna’. Artinya salam paralel tersebut bukan lagi dua akad salam yang telah dilakukan secara simultan, melainkan akad salam yang dilakukan secara simultan dengan akad istisna’.
Penutup
Dari paparan di atas dapat disarikan bahwa aplikasi pembiayaan dengan skim salam di perbankan syariah secara umum berlangsung dengan tiga model. Pertama, model akad Salam Tunggal Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun
langsung dalam bisnis penjualan barang itu, seperti yang dilakukan oleh bank-bank Islam di Sudan, Bahrain, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi (formal), di mana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang, karena setelah barang itu diserahkan kepadanya oleh penjual, bank menjualnya kembali kepada penjual tersebut dengan akad bay’ murabahah bisaman ajil, atau memberi kuasa (dengan akad wakalah) kepada penjual itu tadi untuk menjualkan barang itu kepada pihak lain. Ketiga, model salam paralel, dimana bank melakukan dua akad salam secara simultan, yakni akad salam dengan nasabah yang membutuhkan barang dan memesannya ke bank dengan pembayaran dimuka (bank sebagai pembeli). Jika nasabah yang membutuhkan barang itu tadi tidak membayar harga dimuka, maka akadnya itu adalah istisna’.
tinjauan :
1 Ibn “Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar, vol.4, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), h. 212
2 al-Syarbini al-Khatiib, Mugni al-Muhtaj, vol 2, (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), h. 102 dan Ibn Qudamah, al-Mugni Syarh al-Kabir, vol 2, (t.t.p.: Maktabah al-Riyad al Hadisah, t.t), h.275
3 Ibn Rusd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, vol.2, (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), h.199
4 M.Syaf’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 108
5 Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gama Media Pratama, 200), h. 148 6 ibid, h. 149
7 M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, h. 109
8 Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004), h. 96
9 M. Syafi’I, Bank Syariah…, h.110
10 Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001), h.100-102
11 M. Syafi’I, Bank Syariah…, h. 114
12 Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001), h. 67
13 ibid,h. 68
Labels: PERBANKAN
About Me
- u2see
- bandung, west java, Indonesia
- saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung
0 comments:
Posting Komentar