Jenis Letter of Credit
Senin, 08 Februari 2010
Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Pada saat ini lebih dari 50% pembayaran internasional menggunakan L/C karena metode pembayaran inimempunyai beberapa kelebihan antara lain sebagai berikut:
- Adanya jaminan pembayaran bagi eksportir/penjual
- Adanya jaminan penerimaan barang bagi importir melalui perbankan yang akan menyerahkan pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C
- Adanya fasilitas kredit eksportir atau importir melalui perbankan
- Adanya fasilitas hedging
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam L/C adalah:
- Sifat L/C apakah revocable atau irrevocable
- Tanggal expired L/C
- Tanggal pengapalan
- Syarat-syarat dalam L/C misalnya apakah dapat dilakukan transhipment atau partial shipment
Secara garis besar L/C dapat dkelompokkan menjadi:
1. Basic L/C yang terdiri atas:
a. Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai
b. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak
c. Confirming irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank
2. Special L/C yang terdiri antara lain dari:
a. Red-Clause L/C
L/C ini memiliki kalususl dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan
b. Green-Ink L/C
L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran d I muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut
c. Revolving L/C
Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan sebagainya
d. Transferable L/C
Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindahtangankan berdasarkan instruksi khusu dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut
e. Back to back L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diterbitkan oleh issuing bank di tempat eksportir atas permintaan eksportir yang ditujukan kepada supplier. Back to back L/C induk yang dikeluarkan oleh issuing bank di negara importir/pembeli. Back to back ini biasanya identik dengan L/C induk, kecuai mengenai harga, tanggal pengapalan dan tanggal berlakunya. Back to back L/C biasa digunakan dalam hal berikut: (1) eksportir bukan supplier barang yang diekspor (2) eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier (3) eksportir ingin menjaga agar importir dan supplier tidak saling kenal (4) eksportir ingin merahasiakan harga barang
f. Stand by L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant /peminjam/kontarktor sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary apabila gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya
g. Restricted L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut
h. Negotiable atau Open L/C
Enis L/C ini merupakan L/C dimana beneficiary dapat mengajukan wesel dan dokumen-dokumen lampirannya ke bank yang ditunjukknya
i. Straight L/C
Jenis L/C ini biasanya jatuh tempo di negara issuing bank tetapi advising /confirming bank dinegara beneficiary dapat melakukan pembayaran lebih dahulu atau menunggu sampai mendapatkan reimbursement. Asal dokumen-dokumen yang diperlukan diajukan secara langsung (straight)
j. Usuance L/C
Jenis L/C ini merupakan cara pembayaran yang dilakukan dengan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan diskonto pada bank
k. Merchant L/C
Jenis L/C ini berbeda dengan bankers L/C , karena L/C dibuka oleh importir melalui banknya yang ditujukan kepada eksportir untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo,tetapi tidak bertanggungjawab atau mengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut. Jenis L/C ini sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan yang berafiliasi atau merupakan subsidiary dengan perusahaan induknya
l. Clean L/C
Pada jenis ini, L/C yang tanpa dilengkapi dengan lampiran dokumen shipping seperti B/L dan lain-lain sudah dapat dicairkan
Labels: PERBANKAN
About Me
- u2see
- bandung, west java, Indonesia
- saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung
0 comments:
Posting Komentar