Pengajuan Klaim ke LPS
Selasa, 16 Februari 2010
1.
LPS mengumumkan tanggal pengajuan klaim atas Simpanan yang layak dibayar pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas.
2.
Pengumuman tanggal pengajuan klaim dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang telah diselesaikan, dengan ketentuan:
a.
Pengumuman tahap pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah rekonsiliasi dan verifikasi dimulai;
b.
Pengumuman tahap terakhir dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
3.
Pengumuman tersebut juga memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar.
4.
Klaim atas Simpanan yang dijamin diajukan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS sesuai pengumuman.
5.
Pengajuan klaim penjaminan wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
6.
Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan atas simpanannya, maka hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang.
7.
Nasabah penyimpan yang hilang haknya untuk memperoleh pembayaran klaim penjaminan dari LPS diperlakukan sama dengan nasabah penyimpan yang simpanannya tidak dijamin, dan diselesaikan berdasarkan mekanisme likuidasi.
sumber: L P S
Labels: PERBANKAN
About Me
- u2see
- bandung, west java, Indonesia
- saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung
0 comments:
Posting Komentar