Kontroversi Praktik Office Channeling Perbankan Syariah
Selasa, 09 Februari 2010
Perbankan syariah kini berkembang cukup pesat terutama dalam hal jumlah serta lokasi layanan serta pengembangan delivery channel perbankan secara elektronik. Kesuksesan ini dicapai melalui upaya office channeling dimana Unit Usaha Syariah dapat membuka layanan syariah pada cabang konvensional sehingga hal ini tentunya menguntungkan dikarenakan mampu memanfaatkan jaringan kantor cabang perbankan konvensional yang telah tersebar luas.
Office channeling adalah istilah yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam melakukan pelayanan atas transaksi syariah dengan syarat telah memiliki Unit Usaha Syaraiah seperti BNI Syariah, BRI Syariah dan sebagainya. Transaksi ini berbeda dengan two windows system dimana pada two windows system yang umumnya dilakukan di negara Malaysia, yang mengizinkan kalangan perbankan konvensional yang tidak memiliki UUS atau kantor cabang syariah untuk melakukan transaksi dengan syariah dalam ssatu kantor sehingga kalangan nasabah tidak dapat menaruh dana pada BCA dikarenakan belum memiliki Unit Usaha Syariah
Bank syariah juga dapat melakukan transaksi perbankan elektronik pada ATM di perbankan konvensional. Saat ini, hampir semua perbankan syariah menjadi bagian dari jaringan kerjasama perbankan elektronik ini. Tindakan office channeling ini telah memungkinkan perbankan syariah menyebar luas keseluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh layanan perbankan syariah melalui counter bank syariah pada perbankan konvensional.
Masyarakat yang tidak memiliki akses bank juga dapat menikmati layanan syariah pada institusi lainnya seperti produk Sha-E Bank Muamalat yang dapat dilakukan pada kantor pos. Akses melalui office channeling juga lebih luas jika dibandingkan perbankan konvensional. Pada proses pembukaan rekening, masyarakat tidak hanya terbatas pada ketersediaan perbankan syariah karena dapat dilakukan kapanpun serta dimanapun. Setoran tunai juga tidak harus dilakukan pada bank serta masalah penarikan dana bisa dilakukan melalui ATM bank konvensional manapun.
Kontroversi Office Channeling
Kebijakan ini terkadang banyak mendorong pertanyaan oleh banyak pihak. Bagaimana aspek syariah dari prinsip office channeling ini? Pada proses office channeling ini, akan tampak bahwa dana yang dikelola mengalami pencampuran dengan perbankan konvensional. Praktik ini seperti upaya mencampuradukan antara praktik syariah dengan praktik konvensional dalam satu keranjang. Hal ini memberikan tantangan bagi para bankir untuk menempatkan dana pada sektor serta skim yang halal.
Penerapan sistem office channeling yang kuat hanya bisa berjalan jika didukung sistem teknologi informasi yang handal. Penerapan sistem tersebut menjadikan pelayanan transaksi perbankan atau pembukaan rekening syariah dapat dilakukan di kantor cabang bank konvensial. Sistem IT yang baik juga membantu agar dana yang dikelola tidak tercampur dengan sektor konvensional.
Usaha pemurnian aspek syariah yang dilakukan dalam praktik perbankan syariah harus dilakukan saat ini juga guna menjamin kehalalan yang diinginkan oleh para nasabah. Jangan sampai bank syariah bertindak hanya berdasarkan profit semata dan mengabaikan aspek kehalalan dalam setiap praktik yang dilakukan.
Labels: PERBANKAN
About Me
- u2see
- bandung, west java, Indonesia
- saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung
0 comments:
Posting Komentar