Memahami Perhitungan Bunga KPR

Senin, 08 Februari 2010

Sebelum memilih KPR ada baiknya Anda memahami sistem perhitungan bunganya.

Sekitar 80 persen pembelian rumah di Indonesia dilakukan dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Karena itu mekanisme penyaluran dan sistem perhitungan bunganya perlu dipahami agar Anda bisa memilih KPR yang aman sesuai kebutuhan. Terlebih di zaman bunga tinggi seperti sekarang. Paling tidak Anda tidak kaget bila cicilan naik karena sejak awal sudah memahami perhitungannya.

Pada dasarnya bank baru mau memberikan KPR bila rumah sudah jadi 100 persen karena agunannya jelas dan aman. Konsumen juga diuntungkan karena membeli barang yang sudah riil. Bayangkan kalau yang dibeli baru gambar dan developer ingkar janji membangunnya! Tapi, itu bukan berarti bank tidak bersedia membiayai pembelian rumah yang belum jadi.

Menurut Maret DS Santoso, Kabag Pengelola Kredit Perorangan BTN, sejauh proyeknya jelas dan developernya kredibel, bank mau memberikan KPR. "Inilah yang dinamakan KPR inden. Rumah belum ada tapi sudah dikasi KPR," katanya. Biasanya bank berani bila developernya bekerja sama atau kredit konstruksinya dari bank tersebut. "Karena itu biar masih berupa gambar atau contoh maket, bank tidak khawatir," ujar Ibnutomo H Kartiko, Managing Director PT Metro Capital, | perusahaan konsultan KPR.

FLAT

KPR di setiap bank memiliki tingkat bunga dan sistem perhitungan bunga berbeda: flat, anuitas, dan efektif. Dalam sistem flat, nominal cicilan serta porsi angsuran pokok + bunga dalam cicilan, flat selama periode KPR tanpa terpengaruh fluktuasi bunga pasar. Misalnya KPR RplOO juta, periode 3 tahun (36 bulan), bunga 8,5 persen, maka angsuran pokoknya = Rp100 juta: 36 = Rp2.777.780,- angsuran bunga (Rp100 juta x 8,5%) : 12 = Rp708.334, sehingga cicilan menjadi Rp3.486.114/bulan.

Total bunga yang harus dibayar nasabah selama 36 bulan adalah Rp25.500.024. Cicilan harus dituntaskan hingga habis masa KPR. Percepatan pelunasan dikenai penalti. Dalam praktik bunga flat lebih rendah ketimbang bunga anuitas dan efektif. Kalau bunga efektif dan anuitas 15-17 persen, bunga flat hanya 8 - 9 persen.

Bunga flat banyak diterapkan dalam penyaluran kredit kendaraan bermotor. Untuk KPR sudah jarang dipakai, kecuali oleh bank-bank syariah yang membiayai kredit rumah dengan pola jual beli. Mengambil KPR dengan bunga flat sebaiknya dilakukan saat bunga pasar bergejolak dan periodenya dibatasi 3-5 tahun.

Labels:

0 comments:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
bandung, west java, Indonesia
saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung