ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN TAHUN 2010

Selasa, 16 Februari 2010

Kita baru saja melalui tahun 2009 dengan sejumlah pencapaian yang patut dibanggakan. Resiliensi perekonomian kita dalam merespon ekonomi global relatif tinggi. Pertumbuhan ekonomi 2009 mencapai 4,3%, sehingga perekonomian kita termasuk dalam kelompok sedikit negara yang masih bisa tumbuh positif. Sementara itu, kebijakan moneter yang akomodatif sepanjang tahun 2009 ikut mendukung kinerja perekonomian. Kebijakan ini juga didukung oleh langkah-langkah di tataran operasional seperti memperkuat operasi pasar terbuka dan memperbaiki struktur suku bunga.

Ke depan, kebijakan moneter diarahkan untuk menjaga agar inflasi rendah dan stabil dengan sasaran inflasi tahun 2010 pada kisaran 5%±1% dan diarahkan agar inflasi terus dalam tren yang menurun sehingga berada pada tingkat yang rendah sebanding dengan tingkat inflasi di negara kawasan, yang sudah berada pada kisaran 3%. Upaya mencapai tingkat inflasi yang rendah dalam jangka menengah ini sangat relevan untuk menjaga daya saing perekonomian domestik, terutama dalam menghadapi ASEAN Economic Community pada tahun 2015.

Disamping cukup berhasil menjaga kondisi perekonomian, stabilitas sektor keuangan juga terpelihara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sejumlah langkah-langkah kebijakan yang telah diambil Pemerintah dan Bank Indonesia untuk mengatasi dampak krisis global pada triwulan terakhir 2008 yang dilanjutkan dengan langkah kebijakan di 2009. Sektor keuangan yang sempat tertekan pada bulan November 2008 dengan Financial Stability Index (FSI) sebesar 2,43 kemudian menjadi semakin membaik kondisinya secara bertahap sehingga pada akhir Desember 2009, FSI sudah menurun menjadi sebesar 1,91 atau sudah berada di bawah batas indikatif kritis 2,0.

Arah Kebijakan Perbankan

Belajar dari pengalaman menghadapi krisis, di 2010 Bank Indonesia memiliki 4 (empat) kebijakan utama berbasis insentif dan disinsentif.

1. Peningkatan ketahanan sistem perbankan akan ditempuh melalui penguatan pengaturan, pemantapan sistem pengawasan bank, penataan kembali tingkat kompetisi di industri perbankan Indonesia, serta pendalaman pasar keuangan.
1. Kebijakan penguatan pengaturan, yang akan disesuaikan adalah peraturan permodalan untuk tujuan memperkuat ketahanan bank terhadap risiko, peraturan transparansi laporan keuangan, peningkatan kualitas implementasi tata kelola organisasi yang baik, serta peningkatan efektivitas manajemen risiko.
2. Kebijakan memantapkan sistem pengawasan bank akan dicapai diantaranya dengan penyempurnaan melalui penguatan metode dan praktek pengawasan berbasis risiko, penguatan ketentuan operasional pengawasan bank, penyempurnaan ketentuan uji kelayakan dan kepatutan, dan peningkatan kerjasama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan non-bank baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Kebijakan penataan kembali tingkat kompetisi di industri perbankan Indonesia akan dilakukan dengan memantapkan kembali stuktur perbankan yang menyelaraskan skala usaha dengan kebutuhan permodalan, guna mempertinggi kemampuan menyerap risiko usaha. Selain itu, berbagai ketentuan yang mencakup antara lain mengenai merjer, konsolidasi, sumber dana akuisisi bank, persyaratan badan yang dapat mengakuisisi bank, peran pemilik perorangan/keluarga, serta persyaratan pengembangan usaha juga akan disempurnakan.
4. Kebijakan pendalaman pasar keuangan diarahkan untuk mendorong pengembangan produk-produk keuangan yang sekaligus dapat digunakan bank sebagai alternatif penyaluran dan penempatan dana secara produktif bagi sektor riel khususnya pembiayaan infrastruktur. Dengan demikian diharapkan pasar uang menjadi lebih likuid dan bank tidak terlalu bergantung terhadap pendapatan dari penempatan pada instrumen BI.
2. Peningkatan intermediasi perbankan melalui penyempurnaan peraturan dan penyediaan infrastruktur pendukung. Peraturan yang akan disempurnakan diantaranya meliputi giro wajib minimum (GWM), optimalisasi dan efisiensi kegiatan operasional bank, kemudahan persyaratan kegiatan devisa yang dapat mendorong pemberian kredit. BI juga akan mendorong terbentuknya institusi yang memiliki fungsi menyediakan basis data kredit per sektor dan per daerah, guna memudahkan bank dalam mengukur risiko.
3. Peningkatan peran perbankan syariah terhadap perekonomian nasional dan penguatan ketahanannya. Kebijakan untuk perbankan syariah ini akan ditempuh diantaranya dengan meningkatkan insentif untuk mendorong peningkatan modal, memfasilitasi pengembangan unit usaha syariah dan anak perusahaannya, serta memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan SDM perbankan syariah yang kompeten.
4. Peningkatan peran Bank Perkreditan Rakyat dalam pembiayaan keuangan mikro dan penguatan ketahanannya. Kebijakan ini akan ditempuh diantaranya dengan, memberikan insentif untuk mendorong peningkatan modal, dan memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan SDM BPR yang kompeten, serta mempertegas posisi BPR sebagai community bank.

Pasca krisis global, kebutuhan akan adanya regulator sistemik yang mengawasi kesehatan dan stabilitas keseluruhan sistem keuangan semakin mengemuka. Peran institusi ini mencakup pengumpulan, analisis dan pelaporan informasi terkait interaksi signifikan di pasar dan risiko yang ada di antara lembaga keuangan; meneliti apakah ada lembaga keuangan yang menyebabkan sistem keuangan terekspos risiko sistemik; merancang dan mengimplementasikan aturan; serta melakukan koordinasi dengan lembaga regulator lainnya, termasuk otoritas fiskal, dalam mengelola krisis-krisis sistemik yang mungkin timbul.

Ada tiga alasan mengapa bank sentral dapat berperan sebagai regulator sistemik. Pertama, bank sentral memiliki hubungan jual-beli sehari-hari dengan pelaku pasar sebagai bagian dari fungsi utamanya mengimplementasikan kebijakan moneter.

Kedua, tanggung jawab untuk mempertahankan stabilitas ekonomi makro sangat sejalan dengan peran untuk menjamin stabilitas sistem keuangan. Sejarah menunjukkan, berbagai krisis ekonomi di dunia selalu berhubungan dengan krisis keuangan, sehingga bank sentral secara alami memang harus mempertimbangkan interaksi antara sektor keuangan dan kebijakan moneter dalam melaksanakan tugasnya.

Ketiga, fungsi lender of last resort memang ada di bank sentral. Dengan fungsi itu, bank sentral dapat menggunakan neracanya untuk menyediakan pendanaan darurat jangka pendek di masa krisis.

Pelaku perbankan diharapkan untuk mulai mengalihkan strategi bisnis, yaitu dari bertahan terhadap situasi krisis menjadi bersiap memanfaatkan peluang dari pemulihan ekonomi global. Dengan demikian, momentum pemulihan ekonomi global yang ada di depan mata harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Penguatan industri perbankan bukan berarti meragukan kesehatan perbankan saat ini, namun untuk menggiring perbankan lebih jauh agar lebih efisien sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal.

sumber : Bank Indonesia

Labels:

0 comments:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
bandung, west java, Indonesia
saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung