Penyelesaian Kredit bermasalah

Senin, 08 Februari 2010

I. Langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah:

1. Penagihan intensif oleh bank

Terhadap nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai iktikad baik, namun telah menunjukkan gejala-gejala kearah kredit bermasalah harus dilakukan penagihan secara intensif kepada nasabah agar memenuhi seluruh kewajibannya.

2. Rescheduling

Rescheduling adalah upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak

3.Reconditioning

Reconditioning ialah upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.

4.Restructuring

Restructuring ialah upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning

5. Management Assistancy

Management Assistancy adalah bantuan konsultansi dan manajemen professional yang diberikan bank kepada nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk melunasi kewajibannya, namun lemah didalam pengelolaan perusahaannya, baik dengan cara menempatkan petugas bank maupun meminta bantuan pihak ketiga (konsultan) sebagai anggota manajemen

II. Langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan bank bagi nasabah yang kurang mempunyai prospek dan tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah:

1. Novasi

Novasi adalah perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya sebagai pengganti perikatan semula

2. Kompensasi

Kompensasi merupakan salah satu cara hapusnya perikatan yang disebabkan oleh keadaan dimana dua orang/pihak masing-masing merupakan nasabah satu terhadap lainnya

3. Likuidasi

Likuidasi adalah penjualan barang jaminan nasabah untuk melunasi utang kepada bank, baik dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan atau oleh pemilik jaminan, dengan persetujuan atau oleh pemilik kaminan, dengan persetujuan dan dibawah pengawasan bank.

4. Subrogasi

Subrogasi adalah penggantian hak-hak bank oleh pihak ketiga karena adanya pembayaran utang nasabah oleh pihak ketiga tersebut kepada bank dimaksud. Dengan adanya subrogasi, perikatan utang piutang dengan nasabah tidak hapus, demikian pula semua janji yang melekat pada perikatan lama tetap utuh dan berpindah kepada bank baru yang melakukan pembayaran tersebut.

5. Penebusan Jaminan

Penebusan jaminan adalah penarikan jaminan dari bank oleh nasabah atau pemilik jaminan dengan menyetorkan sejumlah uang yang ditetapkan oleh bank.

Labels:

0 comments:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
bandung, west java, Indonesia
saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung