Page 1
Oleh : Achmad Baraba
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi
maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajian-
kajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional
yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang
belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang
menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial
dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan
derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor riil dan
semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul
berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh
yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil
potensi ekonomi yang ada.
Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara,
kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi
yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan internasional
namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut lebih
bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon karena tidak mencerminkan
fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan
tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal.
Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa
sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang
sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata
memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan
produktif.
Pidato PM Malaysia DR. Mahathir pada sidang IMF di Hongkong tentang hal-hal tersebut
diatas dianggap sangat fenomenal dan menggugah kesadaran berbagai pihak untuk
setidak-tidaknya tergerak mempelajari lebih jauh kebenaran argumentasi yang muncul
tentang kerusakan sistem keuangan dunia, bahkan belakangan Soros pun sudah mulai
mengkritik sistem kapitalis yang kelewat bebas dalam pengaturan arus keuangan dunia.
Page 2
Secara politis dan praktis upaya memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan
pandangan Islam tersebut masih harus melewati jalan panjang tidak saja dari segi
pemantapan fondasi teoritis dan praktis tetapi iebih dari itu diperlukan kekuatan untuk
meyakinkan kelompok pelaku utama keuangan internasional dan negara maju bahwa
sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi Islam dapat menjamin
terselenggaranya perekonomian dunia yang lebih adil dan membawa kesejahteraan umat
manusia sesuai dengan konsep Islam "rahmatan lil alamin"
Kajian atas kekayaan prinsip ekonomi Islam serta praktek ekonomi yang berlaku pada
masa Rasulullah khususnya pada periode Madinah telah lama dilakukan, sehingga pada
masa sekarang telah tumbuh dan berkembang berbagai pusat kajian akademis tentang
ekonomi Islam khususnya tentang lembaga keuangan Islam diberbagai negara bahkan
dinegara non muslim sekalipun seperti di Harvard Amerika, beberapa universitas di
London, Australia dan tentu saja di negara-negara berpenduduk muslim termasuk
Malaysia dan Indonesia.
II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah)
maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam
ajaran Islam yaitu :
Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan
kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan
berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai
khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik
dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah
(hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang
menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang
muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya
sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan
"Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah"
Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang
antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :
• Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan
sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung
Page 3
unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan
harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk
menukar dengan barang.
• Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas
dinyatakan sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada
peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka
untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.
• Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun
perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang
lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.
• Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih
meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya
telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia
Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
• Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur
spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan
mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
• Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada
segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta
sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta
yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika
diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan
manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik
mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk
menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
• Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa bekerja - yang berarti siap menghadapi resiko - dapat
memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank
dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).
• Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan
dari pihak manapun.
Page 4
• Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya
yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan
profesi akuntansi dan notaris).
• Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang
merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga
anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi
dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar
sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi
tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk
penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima' yang dilakukan
oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan
praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam
tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai
contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.
III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi
dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal
konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam
tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan
musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan
untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
• Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang
dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi
hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
• Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal
sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini
bank bertindak sebagai manajer investasi)
• Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
• Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan
serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )
Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari :
• Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana /
mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah
Page 5
bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul
adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct)
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah
dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan
kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan
investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola.
• Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal
dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian
sesuai nisbah yang disepakati
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara
periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
• Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda
kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya
penitipan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah
ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil
setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan
kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang
dititipkan.
• Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan
penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos
pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara
tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang
diserahkan kemudian
Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan
dimuka sekaligus atau secara bertahap.
• Jasa-Jasa terdiri dari :
Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan
sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
Page 6
Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat pertukaran
• Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam
bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu
penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin
dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok
hutang.
Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas
sebagai berikut :
Produk /Jasa
Prinsip Syariah
Giro
Wadiah yadhamanah
Tabungan
Wadiah yadhamanah mudharabah
Deposito / rekening investasi bebas
Mudharabah
Rekening investasi tidak bebas penggunaan
Mudharabah muqayyadah
Piutang Murabahah
Murabahah tidak tunai
Investasi Mudharabah
Mudharabah
Investasi Musyarakah
Musyarakah
Investasi assets untuk disewakan
Ijarah
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai
sendiri
Salam atau ishtisna’
Bank garansi
Kafalah
Transfer, inkaso, L/C, dll.
Wakalah
Safe deposit box
Wadiah amanah
Surat berharga
Mudharabah
Jual beli valas (non speculative motive)
Sharf
IV. PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi
perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya.
Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri dari :
Page 7
· Laporan posisi keuangan / neraca
· Laporan laba-rugi
· Laporan arus kas
· Laporan perubahan modal
· Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas
· Catatan atas laporan keuangan
· Laporan sumber dan penggunaan zakat
· Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan
Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah :
• Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca.
• Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening
tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang).
• Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account
dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas.
• Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi
dengan margin yang belum diterima
• Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang
disertakan atau diinvestasikan
• Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
• Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara
accrual basis.
• Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau
revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana
sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya
menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya
menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan.
Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic
Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas
prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah
mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam.
Bank Indonesia bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut
menjadi standar akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.
V. PENUTUP
Dengan semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui
penyempurnaan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-
undang no 10 tahun 1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan Bank Indonesia
berupa SK Direksi Bank Indonesia dan melihat potensi yang ada baik didalam negeri
Page 8
maupun diluar negeri maka diperkirakan prospek tumbuh dan berkembangnya bank
syariah di Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan mengingat
adanya peluang bank konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi
cabangnya menjadi cabang syariah.
Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan Islam diseluruh dunia telah
mendekati jumlah 200 buah tersebar baik dinegara berpenduduk muslim maupun
dinegara barat seperti di Inggris, Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan
Australia dalam bentuk koperasi-koperasi.
Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan sistem ekonomi Islam akan menjadi
altematif sistem yang mampu mengatasi ketimpangan sistem keuangan internasional
yang sedang terpuruk dewasa ini.
Wallahualam.
Page 9
1
PROBLEM PENGEMBANGAN PRODUK
DALAM BANK SYARIAH
Cecep Maskanul Hakim
Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah-DPNP
I.
Pengantar
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Undang-undang
No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan langkah maju dalam perkembangan
perbankan, terutama bagi perbankan syariah. Dalam undang-undang ini perbankan
syariah diberikan perlakuan yang sama equal treatment dengan perbankan konvensional.
Padahal jika dilihat jumlahnya, ketika undang-undang itu disahkan, baru ada satu bank
syariah –Bank Muamalat- dan sekitar 70 BPR Syariah.1
Disahkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 telah membuka kesempatan
lebih luas bagi bank syariah untuk berkembang. Undang-undang ini bahkan tidak saja
menyebut bank syariah secara berdampingan dengan bank konvensional dalam pasal
demi pasal, tetapi juga menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah, seperti
Murabahah, Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah; padahal dalam
Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, nama syariah pun sama sekali tidak
disebut.
Meskipun tidak menyebut secara eksplisit, undang-undang No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebenarnya telah cukup memberikan keleluasaan bagi bank syariah
untuk mengembangkan sendiri produknya, sebab undang-undang itu hanya mengikat
sistem perbankan konvensional. Hal itu dapat dilihat, baik dari sisi teoritis maupun
praktis, perbankan syariah telah mendapat tempat khusus. Sebagai contoh dalam
perpajakan ada ketentuan yang tidak mengenakan pajak jual-beli atas penjualan oleh
sebuah bank syariah, sepanjang penjualan itu merupakan bisnis murni bank syariah,
karena memang prinsip operasinya mengharuskan seperti itu. Oleh karena itu secara
teoritis semestinya produk bank syariah telah berkembang karena Bank Muamalat telah
didirikan sejak tahun 1992. Tetapi mengapa hanya Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil
saja yang terus-menerus dipergunakan, seperti tidak ada produk lain yang bisa
dikembangkan?
Nampaknya karena kritik tersebut, pada tahun 1997 Bank Muamalat melakukan
workshop interen untuk mengembangkan sendiri produknya, dan tidak lagi “mengekor”
kepada produk-produk Bank Islam Malaysia Berhad. Para narasumber didatangkan dan
berbagai sumber digali, baik dalam bidang fiqih, ekonomi, perbankan maupun akuntansi.
Semua kemungkinan dijajaki dan diuji, paling tidak dalam tataran teori. Hasilnya
lumayan mengejutkan. Dari lokakarya itu ditemukan bahwa selama ini apa yang
diterapkan dalam produk-produk, baik liabilitas, aset maupun jasa ternyata telah
mengambil jalan yang lumayan berbeda dari produk asli syariah. Manajemen kemudian
bertekad untuk memperbaiki yang ada dan mengembangkan produk-produk syariah yang
1
Bandingkan dengan 400 bank konvensional dan 8000 BPR konvensional.
Page 10
2
selama ini tidak “tersentuh.” Ternyata pengembangan produk syariah ke perbankan tidak
semudah yang diduga. Perdebatan yang tadinya hanya berkisar tentang hal-hal kecil
seperti penentuan harga terhadap nasabah, berkembang menjadi masalah berat seperti
time value of money, economic cycle, posisi harta dalam Islam, peran hakim syariah, dan
sebagainya. Selain itu sumber daya manusia juga bukan masalah kecil. Dengan beragam
latar belakang pendidikan, pengalaman dan bidang kerja para karyawan, pengembangan
produk tidak lagi menjadi tanggungjawab sebuah divisi, tetapi inter-divisi dan bahkan
bank secara keseluruhan.
Tulisan ini berusaha mengungkap problematika yang dihadapi dalam
mengembangkan produk pada bank Syariah. Sebagian besar bahan tulisan ini dirangkum
dari pengalaman pribadi penulis yang pernah bekerja di Bank Muamalat sebagai staf
yang membidangi pengembangan produk aset; sedangkan referensi yang dikutip
merupakan tambahan yang kebetulan sesuai.
II.
Pendekatan yang berbeda-beda.
Sebelum membahas problematika yang terjadi dalam pengembangan bank
syariah, terlebih dahulu perlu dilihat pendekatan yang mempengaruhi pola
pengembangan produk bank syariah. Pendekatan ini membentuk paradigma yang
akhirnya memberi arah bagi perkembangan produk itu. Ketika pendekatan ini tidak satu
dan berbeda, tetapi memerlukan suatu penetapan keputusan (decision making), maka
yang terjadi adalah tarik menarik kepentingan, seberapapun kecilnya. Misalnya, jika
kemungkinan trade-off itu akan terjadi antara kepentingan nasabah dengan bank, maka
secara intuitif kepentingan bank lebih dahulu dilindungi, mengingat yang membuat
produk ini adalah orang bank itu sendiri.
1.
Antara Akomodatif dan Asimilatif.
Pergumulan pendekatan yang sekarang masih berlanjut adalah antara
metode “akomodatif” dengan “asimilatif.”2 Metode akomodatif menekankan cara-
cara pragmatis dalam pengembangan bank syariah. Metode ini berangkat dari
asumsi bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank syariah untuk
melaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam syariah. Karena itu bank
syariah adalah bank konvensional yang “disyariahkan” dalam segala
operasionalnya, baik produknya maupun transaksinya. Metode ini mengambil
dasarnya dari kaidah usul Fiqih: “Segala sesuatu dalam muamalah dibolehkan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Akibatnya tidak mengherankan jika
kemudian yang muncul ke permukaan adalah bank syariah yang produknya
merupakan fotokopi produk konvensional dengan perubahan sedikit disana-sini.
Misalnya, jika di bank konvensional ada “kredit modal kerja” maka di bank
2
Abdullah Saeed dari University Melbourne membagi pendekatan ini menjadi tiga, yaitu idealis, pragmatis dan
maslaha oriented. Dua yang pertama merupakan nama lain dari akomodasi dan asimilasi, sedangkan pendekatan
maslaha oriented yang berprinsip diantaranya bahwa bunga bukan riba sebagaimana yang dimaksud dalam Islam,
penulis tidak membahasnya karena tidak terlalu relevan. Lihat Abdullah Saeed, Capitalising on the Current Status
of the Interpretation of Fundamental Shariah Principles Applicable to Islamic Invesment Funds, paper
dipresentasikan pada Islamic Funds Conference, Kuala Lumpur, 23-24 Juni 1997
Page 11
3
syariah ada “pembiayaan modal kerja” dengan spesifikasi yang nyaris tidak
berbeda.
Jika terdapat bahwa produk Syariah tidak dapat mengakomodir produk
perbankan, maka menurut metode ini produk syariah, harus “direvisi” atau
disesuaikan kedalam produk perbankan. Maka tidak heran misalnya sampai saat
ini banyak bank syariah tetap meminta jaminan dari nasabah ketika ia
memberikan pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah. Padahal hampir seluruh
ulama sepakat bahwa apabila seseorang melakukan Mudharabah, pemilik
modal/dana tidak boleh meminta jaminan dari pelaksana (mudharib).3
Metode asimilatif berfikir sebaliknya. Bank syariah merupakan salah satu
personifikasi atau invidividu abstrak4 dari orang yang melakukan kontrak (akad)
syariah-muamalah. Disebut salah satu disini karena pelaksanaan akad syariah
bukan hanya dapat dilaksanakan oleh bank, tetapi bisa juga oleh lembaga lain,
seperti multifinance, asuransi, perusahaan sekuriti dan sebagainya.
Konsekwensinya, semua produk bank syariah adalah penjelmaan dari produk
syariah. Jika misalnya bank syariah melakukan Murabahah (jual beli yang
keuntungannya disepakati oleh pembeli dan penjual) maka bank harus melakukan
jual beli dalam arti yang sebenarnya. Artinya bank memang melakukan penjualan
barang kepada nasabah dengan akte jual beli dan syarat-syarat sebagaimana
lazimnya sebuah transaksi penjualan.
Jika kemudian produk bank tidak sesuai dengan syariah, maka suka atau
tidak suka produk itu ditinggalkan. Sebab, berusaha untuk mencocok-
cocokkannya dengan produk syariah akan membawa dampak kepada
ketidakmurnian produk syariah. Padahal produk syariah sudah sedemikian
lengkap dan baku. Metode asimilatif memandang bahwa bank adalah semata-mata
alat penerapan dari produk syariah yang tidak memiliki hak kapabilitas merubah
atau merivisi produk Syariah. Akan banyak kerancuan yang terjadi jika produk
syariah direvisi menurut sifat yang ada dalam produk perbankan.
Jika yang terjadi produk syariah tidak diterapkan karena ketentuan dalam
hukum positif tidak mengizinkan, maka ada dua hal yang harus dilakukan.
Pertama untuk sementara produk syariah disesuaikan dengan revisi seminimal
mungkin. Kedua harus ada upaya jangka panjang untuk mengamandir hukum
positif agar produk syariah dapat diakomodir didalamnya. Sebab, produk
perbankan syariah, sebagai penjelmaan produk syariah, memiliki karakter unik
yang berbeda dengan bank konvensional.
2.
Antara Moneter dan Riil
3
Wahbah Zuhaily, Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuh, Vol.IV, Maktabah , Damaskus, 1989.
4
Tentang kedudukan individu abstrak atau abstract personality (yang dalam bahasa Arabnya Syakhsiyyah
I’tibariyyah atau Syakhsyiyyah Hukmiyyah) dalam syariah, lihat Musthafa Ahmad Zarqa, Madkhal al fiqh
al’Aam, Vol.III hal. 256 dan Wahbah Zuhaily, ibid, Vol. IV hal 11. Lihat juga Kumpulan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia, tentang Reksadana Syariah, hal 199.
Page 12
4
Pendekatan yang juga mempengaruhi pengembangan produk bank syariah
adalah ambivalensi bank syariah yang berada diantara sektor riil dan moneter.
Disatu sisi, kata “bank” sendiri sudah menunjukkan bahwa lembaga ini memang
bergerak di bidang finansial alias moneter. Adalah logis jika kemudian produk-
produknya, termasuk dalam hal ini produk bank syariah, mengikuti
perkembangan produk finansial. Disisi lain para penulis ekonomi Islam umumnya
menggariskan bahwa Islam tidak mengenal perbedaan antara sektor moneter dan
sektor riil. Sektor moneter merupakan bayangan atau cermin dari sektor riil. Jika
sektor riilnya tidak ada maka bagaimana ada sektor moneter? Oleh karena itu
penciptaan produk finansial yang terlepas dari produk riil akan mengakibatkan
derivasi yang menyebabkan timbulnya bubble economics.
Ambivalensi seperti ini mengakibatkan pengembangan produk, terutama
derivative, menjadi lambat jika tidak terhenti sama sekali. Ada dua kutub yang
sama-sama dipelajari bank syariah di Indonesia dan masing-masing memiliki
pengaruhnya, yaitu Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan bank-bank Islam
Timur Tengah. BIMB, meskipun banyak dikritik karena sikap akomodatifnya
terhadap produk derivatif, berhasil merekayasa banyak produk sektor perbankan
dan keuangan Islam. Misalnya ada Pasar Uang Antar Bank Islam, Obligasi Islam,
Islamic Futures, Islamic Option, Islamic Swap, Islamic Securitization dan
sebagainya.
5
Sementara bank-bank di Timur Tengah, meskipun mengklaim
sebagai pelaksana produk syariah secara konsisten, lambat mengembangkan pasar
uangnya. Apatah lagi produk-produk derivatifnya.
III. Problem Dalam Pengembangan Produk
Paradigma yang harus dipegang dalam pengembangan produk adalah bahwa
berbeda dengan yang ada dalam bank konvensional, yang memakai satu jenis transaksi
yaitu pinjaman, dalam bank syariah produk-produk harus dikembangkan mengikuti
karakter dan sifat produk syariah yang berbeda satu sama lain. Resiko dan jangka waktu
merupakan faktor kedua sesudah karakter dan sifat itu diletakkan. Misalnya, karakter
produk Murabahah adalah jual beli barang. Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah
sebagai pembeli. Bank boleh meminta jaminan tambahan selain barang yang dibeli.
Ketika produk ini diterapkan pada pembiayaan konstruksi, tentu tidak tepat. Karena harus
ada barang yang diperjual belikan, bukan proyek yang bentuknya tidak nyata. Jika
dicocok-cocokkan dengan menjual beli bahan-bahan konstruksi seperti batu, pasir, semen
dan lain-lain, bank akan mendapat kesulitan dalam perincian barang. Kalau memaksakan
juga, ada sesuatu yang tidak bisa diperjual belikan, seperti tenaga kerja, dan untuk itu
harus digunakan produk lain yaitu Ijarah (sewa). Kalau sudah begini artinya Murabahah
tidak cocok untuk pembiayaan konstruksi. Ada yang lebih cocok, misalnya Istisna, yaitu
produk Syariah lain untuk jual beli, dimana bank bertindak sebagai pembeli barang yang
akan dibangun/ dibuat. Bank membayar secara bertahap kepada kontraktor dan setelah
selesai bank menjualnya kepada bohir.
5
Lihat Dr. Abdul Halim Ismail, Islamic Fund Manager, paper dipresentasikan dalam Lokakarya Ulama tentang
Reksadana, Holiday Inn, Jakarta, 29-30 Juli 1997.
Page 13
5
Jika paradigma ini tidak dipegang, maka kecendrungan bankir adalah membuat
produk yang lebih dekat dengan produk konvensional. Alasannya sederhana, lebih mudah
dihitung, lebih mudah dibandingkan dan jelas ukurannya. Tabel 1 memberikan
perbandingan contoh produk syariah dan poduk keuangan dan perbankan.
1.
Syariah versus Undang-undang dan Peraturan
Seperti yang disinggung sedikit dimuka, kendala yang dihadapi bank
syariah dalam mengembangkan produknya diantaranya jika terjadi
ketidakserasian antara aturan syariah dengan aturan yang berlaku dalam hukum
positif. Memilih diantara kedua ekstrim itu memiliki konsekwensi masing-
masing. Tabel 2 memberikan contoh kendala penerapan produk-produk syariah
dalam produk perbankan karena perbedaan antara hukum syariah dan perbankan.
2.
Diversifikasi Produk
Kemana arah pengembangan produk bank syariah? Pertanyaan ini sering
ditanya mengingat berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992 diiringi sejumlah
harapan dari masyarakat muslim yang kebanyakan kaum menengah kebawah.
Dengan kata lain bank ini diharapkan untuk menjadi bank pembangunan. Padahal
status bank ini adalah swasta yang tentunya berorientasi kepada komersial.
Karena itu suka atau tidak suka produk bank syariah harus dikembangkan ke dua
arah ini.
Tuntutan masyarakat agar ada bank syariah di daerahnya juga menjadi
sumber diversifikasi produk. Daerah seperti Sumatera dan Kalimantan yang lebih
mengedepankan budi daya kehutanan dan perkebunan menuntut produk
pembiayaan dengan jangka waktu lebih panjang karena tidak mungkin mereka
dapat mengembalikan dana pembiayaan dalam jangka waktu satu-dua tahun,
padahal hasil perkebunan baru dapat dinikmati setelah 5 tahun.
6
Ini berarti bahwa
produk syariah harus diarahkan ke arah produk investasi yang bisa dikembangkan
menjadi instrumen pasar uang antar bank syariah, dengan tujuan diantaranya
menjaga likuiditas. Sedangkan di daerah perkotaan, orang lebih suka dengan
jangka pendek, misalnya 2 tahun. Dengan demikian kategori pengembangan
produk harus ditambah dengan investasi dan retail.
Segmentasi jenis usaha merupakan faktor lain. Produk untuk perdagangan
tentu berbeda dengan produk konsumtif. Produk untuk sektor modal produksi
tentu berbeda dengan sektor distribusi. Begitu pula produk untuk pertambangan
bisa berbeda dengan produk untuk konstruksi. Sebagai contoh, kekeliruan bank
syariah selama ini terlihat ketika menerapkan Murabahah, yang merupakan
produk syariah untuk jual beli barang sekali jalan (one shot deal), pada sektor
6
Mungkin itulah sebabnya kebanyakan bank pertanian kurang berhasil karena pola perbankan kurang cocok untuk
produk perkebunan
Page 14
6
perdagangan. Akibatnya Murabahah menjadi revolving, karakter yang hanya
dimiliki oleh Mudharabah dan Musyarakah.
Berbeda pula halnya jika kategori produk menurut resiko. Produk untuk
pembangunan masyarakat menengah ke bawah secara relatif lebih beresiko
ketimbang untuk masyarakat bisnis. Produk untuk peningkatan kesejahteraan
seperti ini harus sederhana, mudah dimengerti dan tidak berbelit-belit. Sulitnya
adalah produk syariah apa yang cocok, karena bisa jadi segmennya bermacam-
macam. Misalnya untuk pertanian (padi) produk Salam dapat digunakan. Tapi
untuk asongan, kelontongan, kerajinan dan sebagainya harus juga dicarikan
padanannya. Suka atau tidak, semua produk harus disimulasi untuk menghasilkan
produk yang tepat dalam kategori ini.
Menurut pengalaman, para praktisi bank syariah dalam berhubungan
nasabah pembiayaan, produk itu dibagi menurut tingkat kepercayaan yang telah
terjalin diantara keduanya. Untuk nasabah yang baru, biasanya tidak langsung
diberikan pembiayaan dengan kepercayaan penuh, seperti Mudharabah atau
Musyarakah. Tetapi diberikan produk jual beli, seperti Murabahah (atau Bai’
Bithaman Ajil menurut BIMB), Salam dan Istisna. Karena dalam produk ini bank
dapat menerapkan semua prinsip perbankan murni, seperti hutang, kewajiban
cicilan, jangka waktu, tingkat harga, jaminan tambahan dan sebagainya. Ketika
melalui produk pembiayaan ini kepercayaan nasabah sudah dapat dilihat, bank
kemudian menawarkan produk yang lebih beresiko, seperti Mudharabah. Pada
produk ini bank tidak dapat lagi membebankan resiko pada nasabah, karena
sepenuhnya ditanggung oleh bank. Kredibilitas, integritas dan accountibilitas
nasabah sebagai mudharib menjadi faktor penentu. Dan jika dengan produk
inipun nasabah bisa dipercaya, maka produk yang tertinggi tingkat resikonya,
yaitu Qardh (pinjaman tanpa bagi hasil) dapat diberikan. Pada tingkat ini nasabah
telah mencapai taraf prima (prime customer) karena tanpa jaminan dan tanpa
kewajiban memberikan tambahan, bank dapat memberikan pinjaman. Biasanya
diberikan untuk kebutuhan mendesak, berjangka waktu relatif pendek, tidak bisa
dilayani oleh produk lain dan kemungkinan besar tidak akan macet.
Kritik terhadap pengkategorian produk seperti ini adalah bahwa fasilitas
mudharabah hanya diberikan kepada nasabah yang besar-besar saja, karena hanya
mereka saja yang mampu melewati unsur-unsur perbankan teknis pada tahap
sebelumnya, seperti jaminan tambahan. Meskipun ini tidak melanggar syariah,
karena menyangkut pilihan kebijakan, maka dapat dipastikan bahwa perbankan
syariah akan melestarikan status quo ekses perbankan konvensional, yaitu hanya
strata masyarakat atas saja yang dapat menikmati fasilitas perbankan.
Page 15
7
Tabel 1
Contoh Produk Syariah Dan Keuangan
PRODUK SYARIAH
PRODUK PERBANKAN
Jual Beli
1. Murabahah : Jual beli yang keuntungannya disepakati penjual dan pembeli
2. Musawamah : Jual beli yang keuntungannya hanya diketahui penjual
3. Tauliah: Jual beli yang tidak ada keuntungan bagi penjual. (komisi)
4. Muwadhaah: Jual beli yang harganya dibawah harga jual (diskon)
5. Mutlaq: Tukar menukar uang dengan barang
6. Muqayadhah: Tukar menukar barang dengan barang
7. Sarf: Tukar menukar uang dengan uang
8. Salam: Jual beli yang harga dibayar lebih dulu, barang diserahkan kemudian
9. Istisna: Jual beli yang harga dapat dicicil, barang dibuat dan diserahkan kemudian
10. Wafa: Jual beli yang diiringi syarat untuk dibeli kembali
11. Urbun: Jual beli yang jika tidak diteruskan uang muka jadi milik penjual
Pembiayaan
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konstruksi
Pembangunan
1. Kredit Usaha Kecil
2. Kredit Usaha Tani
3. Kredit untuk Koperasi
Konsumsi
1. Kredit pemilikan rumah
2. Kredit pemilikan kendaraan
Bagi Untung/Bagi Hasil
1. Mudharabah: Perkongsian pemodal (sahibul mal) dan pengelola (mudharib), keuntungan
dibagi menurut porsi yang disepakati sebelumnya sedangkan jika usaha rugi ditanggung
pemodal.
2. Musyarakah: Perkongsian para pemodal, keuntungan dibagi menurut porsi yang disepakati
sebelumnya, kerugian ditanggung bersama berdasarkan proporsi modal.
3. Muzaraah: Perkongsian pemilik tanah pertanian dan pengelola, pembagian hasil menurut
porsi yang disepakati sebelumnya.
4. Musaqat: Perkongsian pemilik tanah perkebunan dan pengelola, pembagian menurut porsi
yang disepakati sebelumnya.
Kredit Ekspor
1. Letter of Credit
2. Garansi Bank
Treasury
1. Spot
2. Forward
3. Swap
4. Option
Jasa
1. Ijarah: Sewa menyewa
2. Wadiah: Titipan
3. Wakalah: Perwakilan
4. Kafalah: Penjaminan
5. Hiwalah: Anjak Piutang
6. Ju’alah: Jasa khusus, sayembara
7. Qardh: Pinjaman
8. Rahn: Gadai
Simpanan
1. Giro
2. Tabungan
3. Deposito
Jasa
1. Transfer
2. Inkaso
3. ATM
Page 16
8
Tabel 2
Contoh Kendala penerapan produk Syariah dalam perbankan
Produk Syariah
Hukum Syariah
Hukum Positif/ Perbankan
Kendala bagi bank syariah jika
tetap berpegang kepada produk
syariah
Mudharabah
Musyarakah
Dana (modal) tidak boleh dijamin
Dijamin (liabilitas, deposito/
tabungan)
Bank boleh meminta jaminan
tergantung resiko (Asset)
Bank harus menanggung semua
kewajiban
Tidak berbeda dengan bank
konvensional
Murabahah
Bank menjual kepada nasabah
Tidak boleh diwakilkan kepada nasabah
yang mengajukan pembiayaan untuk
membeli barang.
Jika dilakukan jual beli harus ada
akta jual beli
Harus ada bukti penerimaan uang
oleh nasabah
Bank akan terkena pajak
pembelian.
Tanda terima barang oleh nasabah
tidak bisa dijadikan bukti.
Salam
Setelah dibayar, petani berhutang gabah
yang akan diantar kemudian
Petani berhutang uang, harus
mengembalikan uang
Resiko harga bagah yang
fluktuatif akan merugikan
bank
Istisna
Setelah dibayar (sebagian), penjual
(Nasabah) berhutang barang yang akan
diantar kemudian.
Penjual berhutang uang, harus
mengembalikan uang
Jika barang itu pesanan bohir,
bank beresiko tidak dibayar
bila terdapat cacat pada
barang.
Ijarah Muntahia
Bittamliik
Syariah hanya mengenal Operating Lease.
Jika ada opsi beli, maka itu hanya mengikat
bila diakadkan di akhir masa sewa
(tidak boleh dua akad/kontrak
dijadikan satu).
Operating Lease adalah produk
perusahaan jasa. Finance &
Capital Lease adalah produk
perusahaan keuangan
Opsi bersifat mengikat jika
dimasukkan dalam perjanjian.
Bank sulit mengeluarkan nasabah
yang menyewa dari
rumahnya.
Merugikan salah satu pihak bila
opdi tidak dilaksanakan.
Page 17
9
Para bankir syariah sering mengeluh bahwa bank syariah terlalu banyak
mengembangkan produk pembiayaan dan tertinggal dalam produk interbank
(institutional) dan treasury. Mereka berfikir bahwa produk interbank memiliki
spesifikasi berbeda dengan produk pembiayaan. Padahal jika mereka kembali
kepada dasar produk perbankan, yaitu produk syariah, produk interbank dan
treasuri akan mereka disain dengan mudah. Inti produk syariah dalam hal ini
adalah menjelaskan hubungan (muamalah) yang melibatkan harta dan
menjelaskan hak dan kewajiban pihak-pihak yang melakukan transaksi. Tinggal
dipertemukan antara transaksi interbank dengan produk syariah yang memiliki
karakter yang sesuai. Misalnya jika bank melakukan transaksi dengan bank
lainnya menggunakan pinjaman, maka produk yang bisa digunakan adalah Qardh
dan tidak boleh ada imbalan yang diperjanjikan. Jika dari dana itu dituntut
imbalan, transaksi itu harus menggunakan produk Mudharabah, yang
memungkinkan adanya keuntungan yang didapat, disamping juga kemungkinan
kerugian. Spesifikasi produk treasury dan institutional banking pada Mudharabah
ini adalah porsi bagi-hasil/ bagi-untung yang memiliki dana lebih besar (misalnya
70:30) dari yang biasa disepakati untuk nasabah deposan (misalnya 60:40). Yang
kedua biasanya mudharabah dan pinjaman dalam transaksi treasury berjangka
waktu lebih pendek dari produk liabilitas lainnya.
3.
Penentuan Harga (Pricing)
Hal yang paling banyak mengundang perdebatan adalah penentuan harga,
terutama untuk produk pembiayaan. Hal ini disebabkan adanya faktor rujukan
(benchmark) sebagai bahan perbandingan. Padahal jika prinsip perbankan syariah
benar-benar dijalankan, para bankir tidak akan menghadapi kesulitan.
Masalah yang jadi bahan perdebatan adalah berapa tingkat keuntungan yang harus
dibebankan kepada nasabah sebagai penghasilan bank. Untuk produk jual beli
seperti Murabahah, Istisna dan Salam, bank dapat menentukan tingkat keuntungan
seperti halnya dalam perbankan konvensional, misalnya 12%. Tingkat keuntungan
ini lalu ditambahkan kepada harga beli dan menjadi harga jual kepada nasabah.
Tapi persoalannya tidak selesai sampai disitu. Perdebatan terjadi setelah timbul
pertanyaan apakah tingkat keuntungan itu lumpsum atau per annum. Dalam
syariah harga jual tidak boleh dua kali dalam satu akad. Artinya jika bank dan
nasabah menyepakati tingkat keuntungan 12 % per annum dari harga beli sebesar
Rp. 100 juta dan dalam jangka waktu dua tahun, berarti ada dua harga dalam satu
akad pembiayaan. Jika nasabah sudah mencicil hutangnya sampai 20 bulan lalu
menunggak, dan baru bisa melunasi sesudah 2 tahun setengah, maka harga
jualnya tidak lagi sebesar harga beli + 24 %, tetapi harga beli + 30 %. Itu
sebabnya mengapa bank syariah mendapat kritik tajam dari sebagian masyarakat,
karena penentuan harga seperti ini tidak berbeda dengan penentuan tingkat bunga
dalam bank konvensional.
Page 18
10
Issue keterpisahan pasar finansial dari pasar riil timbul lagi dalam pembahasan
rujukan benchmark. Dalam suatu pembahasan produk, para dealer treasury
mengajukan penetapan fatwa Dewan Pengawas Syariah atas transaksi forward.
Ketika ditanya bagaimana menghitung harga beli valuta asing sesudah jangka
waktu 30 hari, para dealer memberikan rumus sebagai berikut:
Nominal Valuta Asing x Nilai Tukar [ 1 + ( 30/360 x 15%)]
Para ulama amat terkejut ketika mengetahui bahwa 15% itu tingkat bunga pasar,
dan mereka bertanya-tanya mengapa harus bunga yang dijadikan dasar
perhitungan. Apakah tidak ada alternatif lain? Celakanya masalah rujukan ini
bukan saja masalah nasional, tetapi juga merupakan fenomena internasional. Saat
ini kritik tajam dilontarkan kepada bank syariah karena menjadikan pasar uang
sebagai rujukannya. Islamic Development Bank, misalnya, masih menggunakan
London Inter-Bank Offer Rate (LIBOR) sebagai rujukan cost of fund dari dana
yang diberikan. Padahal rujukan itu tentunya didapat dari tingkat bunga. Karena
itu sebuah rujukan khusus bagi bank syariah masih dinantikan sebagai pengganti
pasar uang antar bank. Pernah ada usulan agar tingkat harga bank syariah merujuk
kepada tingkat harga di pasar riil dengan masing-masing sektornya. Misalnya
tingkat keuntungan pada sektor konstruksi adalah 20%. Maka bank dapat
mengenakan tingkat harga untuk jual beli konstruksi pada sekitar tingkat itu.
Namun hal ini masih memerlukan penelitian lebih mendalam, karena akan timbul
berbagai masalah, diantaranya kecemburuan antarsektoral. Misalnya, bisa saja
nasabah yang membeli barang konsumtif dengan cara Murabahah merasa
dirugikan karena dikenakan tingkat harga lebih tinggi dari mereka yang membeli
barang modal, juga dengan cara Murabahah, dengan tingkat harga yang lebih
rendah.
Kemampuan untuk mengidentifikasi perbedaan produk jual beli dari produk bagi
hasil membawa ekses pada penentuan tingkat harga ini. Tingkat keuntungan yang
ditentukan untuk produk jual beli, akhirnya menjadi cost of fund untuk semua
produk, termasuk produk bagi hasil. Celakanya, hal itu juga dihitung dengan
metode per annum. Maka tidak heran jika ada Mudharabah dengan bagi hasil
yang dibebankan kepada nasabah setara 20% per annum! Artinya nasabah
sebagai mudharib harus membayar bagi hasil kepada bank setara 20% pertahun!
Jika nasabah mendapat keuntungan lebih dari itu, ia hanya membayar 20%nya,
sedangkan jika ia rugi maka ia harus tetap membayar setara itu. Padahal
Mudharabah adalah produk bagi hasil yang kondisi pendapatannya tidak fixed,
tergantung situasi bisnis. Kerancuan ini timbul karena bank menganggap cost of
fund sebagai target yang wajib dipenuhi untuk mencapai tingkat keuntungan yang
akan dibagikan kepada nasabah penyimpan, tanpa memilah produk syariah
tertentu yang memiliki karakter seperti itu.
Jika demikian halnya, maka prinsip perbankan syariah hanya tersisa pada nama
produk, karena pada dasarnya paradigma konvensional juga yang diterapkan. Itu
Page 19
11
terlihat pada proses yang dilakukan para bankir syariah dalam menetapkan asset
liability management. Mereka menentukan dulu berapa tingkat keuntungan yang
harus diberikan kepada nasabah penyimpan (dengan rujukan tingkat bunga yang
diberikan bank konvensional), lalu menetapkan tingkat keuntungan yang harus
dibebankan kepada nasabah pembiayaan (dengan rujukan yang sama). Dengan
kata lain, sebenarnya para bankir syariah selama ini menerapkan konsep biaya
(cost concept). Padahal jika paradigma ini dirubah dengan konsep pendapatan
(revenue concept) maka bank sebagai mudharib tidak memiliki kewajiban untuk
memberikan keuntungan jika memang belum bisa memperolehnya. Artinya cost
of fund bank adalah nol. Demikian pula jika bank sebagai penerima titipan untuk
penerapan wadiah pada produk giro.
7
Karena itu bank syariah bebas menetapkan
keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan, bahkan bisa
lebih murah dari bank konvensional.
4.
Sumber Daya Manusia
Masalah sumber daya manusia merupakan masalah yang paling rumit bukan saja
dalam pengembangan produk, tapi dalam bank syariah secara keseluruhan.
Bahkan problem ini juga bukan saja masalah lokal tetapi juga bank syariah di
dunia Islam internasional.
8
Pendidikan yang dikelola pemerintah di dunia Islam
umumnya mengikuti pola bekas penjajah, yaitu memisahkan kehidupan ilmu dan
keduniaan dari agama. Akibatnya para lulusan sekolah itu menguasai ilmu
pengetahuan dan sedikit saja yang memahami masalah agama. Disisi lain
pesantren sebagai tempat pengembangan ilmu-ilmu berbasis agama tidak
mengembangkan ilmu-ilmu ‘aqli (rasio), sehingga para lulusannya mahir dalam
fiqih, usul fiqih, hadist dan sebagainya namun lemah dalam ilmu kealaman seperti
fisika, biologi, matematika dan lain-lain.
Hal yang sama terjadi dalam perbankan syariah. Ketika diminta mengembangkan
suatu produk, biasanya terjadi perdebatan yang cukup panjang antara orang-orang
yang berlatar belakang perbankan murni dengan yang beratar belakang syariah.
Jarang didapati dalam satu bank SDM yang memahami kedua ilmu dasar ini,
apatah lagi tentang perbankan syariah yang relatif baru di Indonesia.
V.
Alokasi Penelitian dan Pendidikan
Di kalangan perbankan syariah, bahkan di negara berkembang pada umumnya,
penelitian dan pengembangan (research and development) belum mendapat
prioritas tinggi.
9
Bank-bank syariah lebih banyak mengadakan seminar dan
konferensi untuk membahas issu. Demikian pula dengan penyediaan fasilitas
7 Bank biasanya menerapkan produk syariah wadiah yad dhamanah untuk giro dan sebagian tabungan, dan produk
mudharabah pada deposito dan sebagian tabungan lainnya.
8
Ausaf Ahmad, Development and Problem of Islamic Banks, IRTI-IDB, 1985
9
Khurshid Ahmad, Problem of Research in Islamic Economics, dalam Research and Methodology in Islamic Bank,
Syed Omar & (ed.), Pelanduk Publication, Selangor 1992.
Page 20
12
pendidikan lanjutan untuk para karyawannya. Padahal di negara maju keduanya
dianggap sebagai investasi yang dapat diambil manfaatnya dalam jangka panjang.
Alokasi pendidikan, kalaupun ada biasanya diberikan bank syariah untuk
mengirimkan karyawannya ke pelatihan-pelatihan. Namun substansi pelatihan
seringkali diprioritaskan kepada masalah teknis perbankan, sementara materi
syariahnya diletakkan pada prioritas berikutnya. Padahal semestinya jika sumber
daya manusia di bank syariah ingin maju, maka kedua muatan ini harus
berimbang. Bahkan menurut pengalaman, lebih mudah menjadikan seorang yang
memiliki disiplin ilmu syariah menjadi seorang bankir, daripada melakukan hal
sebaliknya. Ada kecendrungan dari kalangan bankir syariah sendiri untuk
menganggap masalah syariah adalah masalah sepele. Bahkan ada yang
menganggap masalah syariah bukan urusan mereka, tetapi diserahkan sepenuhnya
kepada para ulama di Dewan Pengawas Syariah. Jika sudah begini, sumber daya
manusia di bank syariah tidak pernah berkembang, karena melestarikan dikotomi
apa yang disebut ilmu dunia dan ilmu agama. Ilmu dunia adalah ilmu-ilmu yang
dianggap mengurus maslah keduniawian semata, seperti ekonomi, politik, sosial
dan sebagainya, sedangkan ilmu agama adalah ilmu-ilmu yang mempelajari
masalah keagamaan, seperti Qur’an, Hadist, Tafsir, Fiqih, Usul Fiqih dan
sebagainya.
VI. Kesimpulan dan Rekomendasi
Melihat problematika yang ada dalam pengembangan perbankan, dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa:
1.
Pengembangan produk dalam bank syariah seringkali terjebak diantara kedua
aturan yang saling tarik menarik, yaitu syariah dan hukum positif. Perlu ada upaya
bersama untuk mencari jalan keluar, misalnya menyusun undang-undang bank
syariah tersendiri. Hal ini amat penting agar bank syariah dapat menunjukkan ciri
khas produknya dari yang dimiliki bank konvensional.
2.
Pengembangan produk dalam perbankan syariah dapat mengikuti arah perbankan
konvensional, tetapi asas-asas produk syariah tidak boleh ditinggalkan. Semua
produk syariah dapat diterapkan untuk semua jenis kategori, tetapi harus
mengikuti konsekwensinya.
3.
Perlu adanya usaha terus menerus mengembangkan teknis keuangan untuk
memberikan alternatif bagi perbankan syariah terhadap produk keuangan di dunia
konvensional. Rujukan (benchmark) keuangan merupakan contoh yang paling
jelas dalam hal ini.
4.
Pengembangan produk bukan saja melibatkan sumber daya yang ada dalam
penelitian dan pengembangan, tetapi juga sumber daya yang mengerti dan
mendalami syariah, karena sumber daya manusia yang ada di bank syariah
sekarang ini belum memiliki pengetahuan di kedua bidang itu secara simultan.
Untuk itu Perlu dikembangkan sejak dini penggabungan pendidikan ilmu duniawi
Page 21
13
dan ilmu agama sejak dini sekali dan ini harus dilanjutkan ke tingkat berikutnya
bahkan samnpai tingkat perguruan tinggi, sehingga dikotomi pengetahuan agama
dan pengetahuan dunia lama-kelamaan akan menipis. Ini bukan tugas perbankan
syariah semata, tapi tugas ummat Islam secara nasional.
RUJUKAN
.
1. Abdul Halim Ismail, Islamic Fund Manager, paper dipresentasikan dalam Lokakarya Ulama
tentang Reksadana, Holiday Inn, Jakarta, 29-30 Juli 1997.
2. Abdullah Saeed, Capitalising on the Current Status of the Interpretation of Fundamental
Shariah Principles Applicable to Islamic Invesment Funds, paper dipresentasikan pada
Islamic Funds Conference, Kuala Lumpur, 23-24 Juni 1997
3. Ausaf Ahmad, Development and Problem of Islamic Banks, IRTI-IDB, 1985
4. Khurshid Ahmad, Problem of Research in Islamic Economics, dalam Research and
Methodology in Islamic Bank, Syed Omar & Aidit Ghazali (ed.), Pelanduk Publication,
Selangor 1992.
5. Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 1999
6. Musthafa Ahmad Zarqa, Madkhal al fiqh al’Aam, Vol.III hal. 256 dan
7. Wahbah Zuhaily, Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuh, Vol.IV, Maktabah , Damaskus, 1989.
Page 22
KONSEP, OPERASIONALISASI, DAN PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH DI
INDONESIA
1
1. Pendahuluan.
Ratusan tahun sudah ekonomi dunia di dominasi oleh sistem bunga. Hampir semua
perjanjian dibidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah
dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara
lain sehingga terus – menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman dibawah dominasi
perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak –
mampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Didunia, diantara negara maju
dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar sedang didalam negara
berkembang, kesenjangan itupun semakin dalam.
Dalam kaitan dengan kesenjangan ekonomi yang terjadi, para ahli ekonomi tidak
melihat sistem bunga sebagai biang keladinya. Karena luput dari
pengamatan,Pemerintah di negara manapun dibikin repot dengan ulah sistem bunga
yang build – in concept – nya memang bersifat kapitalistik dan diskriminalistik.
Karena ketidak sadaran akan besarnya kelemahan sistem bunga, Pemerintah di negara
– negara itu menjadi sibuk menambalnya dengan berbagai kebijaksanaan dan
peraturan yang memaksa para pelaku ekonomi yang di untungkan sistem bunga agar
menaruh peduli kepada pelaku ekonomi yang dirugikan sistem bunga itu. Tetapi para
pelaku ekonomi yang diuntungkan sistem bunga dan telah menjadi konglomerat itu
kebanyakan lebih merasakannya sebagai paksaan daripada kewajiban, sebaliknya
para penyandang gelar ekonomi lemah (PEGEL) korban sistem bunga lebih
merasakannya sebagai belas kasihan dari pada hak. Dan pemasaran tapi sayangnya
sistem bunga yang berlaku secara otomatis menjaga jarak tetap diantara keduanya.
Namun di Indonesia, kita patut bersyukur bahwa sejak diundangkannya Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan semua ketentuan pelaksanaannya baik berupa
Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Edaran Bank Indonesia,
Pemerintah telah memberi peluang berdirinya lembaga – lembaga keuangan syariah
berdasarkan sistem bagi hasil.
Sebagian umat Islam di Indonesia yang mampu mensyukuri nikmat Allah itu
mulai memanfaatkan peluang tersebut dengan mendukung berdirinya bank syariah,
asuransi syariah, dan reksadana syariah dalam bentuk menjadi pemegang saham,
menjadi penabung dan nasabah, menjadi pemegang polis, menjadi investor, dan
sebagainya. Lebih dari itu banyak pula yang secara kreatif mengembangkan ide untuk
berdirinya lembaga – lembaga keuangan syariah bukan bank lainnya seperti : modal
ventura, leasing, dan pegadaian.
1 Disajikan dalam rangka Dialog Ekonomi Syari’ah yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Perbankan
Syariah (PSPS) STIE “SBI” Yogyakarta, tanggal 25 Agustus 1997.
Page 23
Dari pengalaman mendirikan bank syariah dan asuransi syariah, serta reksadana
syariah, diperlukan pengkajian yang mendalam terlebih dahulu, sehingga dengan
demikian untuk berdirinya pegadaian syariahpun diperlukan pengkajian terhadap
berbagai aspeknya secara luas dan mendalam.
2. Konsep lembaga gadai syariah.
Walaupun cikal bakal lembaga gadai berasal dari Italia yang kemudian berkembang
keseluruh dataran Eropa, perjanjian gadai ada dan diajarkan dalam Islam. Fikih Islam.
Fikih Islam mengenal perjanjian gadai yang disebut “rahn”, yaitu perjanjian menahan
sesuatu barang sebagai tanggungan hutang.
Dasar hukum rahn adalah Al Qur’an, khususnya surat Al – Baqarah ayat 282 yang
mengajarkan agar perjanjian hutang – piutang itu diperkuat dengan catatan dan saksi
– saksi, serta ayat 283 yang membolehkan meminta jaminan barang atas hutang
2
Al – Qur’an, Surat Al – Baqarah, ayat 282 :
“ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. … Dan
persaksikanlah dengan dua orang sakasi orang – orang lelaki diantaramu. Jika tak ada
dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi –
saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengiangatkanya. … “
Al – Qur’an, Surat Al – Baqarah, ayat 283 :
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang). … “
Dasar hukum lainnya adalah Sunnah Rasul, khususnya yang meriwayatkan Nabi
Muhammad s.a.w. Pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga yang
diutang dengan jaminan berupa baju besinya.
3
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah r.a., berkata :
“ Rasullulah SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan beliau
maggadaikan kepadanya baju besi beliau “.
Dasar hukum berikutnya adalah Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh)
perjanjian gadai. Selanjutnya yang menyangkut segi – segi teknis, seperti ketentuan
2 Al Qur’an dan Terjemahnya, Mujamma’ Khadim al Haramain asy Syarifain al Malik Fahd li thiba’at al
Mush – haf – asy – Syarif, Medinah Munawwarah, 1413 H, halaman 70 –71.
3 Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 12, PT. Al – Ma’rif, Bandung, 1988, halaman 140.
Page 24
tentang siapa yang harus menaggung biaya pemeliharaan selama marhun berada
ditangan murtahin, tatacara penentuan biayanya, dsb., adalah merupakan ijtihad yang
dilakukan para fukaha.
Unsur – unsur rahn adalah : orang yang menyerahkan barang gadai disebut “ rahin
“, orang yang menerima barang gadai disebut “ murtahin “, dan barang yang
digadaikan disebut “ marhun “. Juga merupakan unsur rahn adalah sighat akad.
Mengenai rukun dan sahya akad gadai dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis
4
sebagai berikut :
1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai.
Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya
terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai.
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga
dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan
ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan.
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan
barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada
dibawah pengasaan penerima gadai.
4. Adanya utang/ hutang.
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga
atau mengandung unsur riba.
Mengenai barang (marhum) apa saja yang boleh digadaikan, dijelaskan dalam
Kifayatul Akhyar
5
bahwa semua barang yang boleh dijual – belikan menurut
syariah, boleh digadaikan sebagai tanggungan hutang.
Aspek lainnya yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan perjanjian
gadai adalah yang menyangkut masalah hak dan kewajiban masing – masing pihak
dalam situasi dan kondisi yang normal maupun yang tidak normal. Situasi dan
Kondisi yang tidak normal bisa terjadi karena adanya peristiwa force mayor seperti
perampokan, bencana alam, dan sebagainya.
4 H. Chaeruddin Pasaribu, Drs., dan Suhrawardi K. Lubis, SH., Hukum Perjanjian dalam Islam, Sinar
Grafika, Jakarta, 1994, halaman 115-116,
5 H. Abdul Malik Idris, Drs., dan H. Abu Ahmadi, Drs., Kifayatul Akhyar, Terjemahan Ringkas FIQIH
ISLAM LENGKAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, halaman 143.
Page 25
Dalam keadaan normal hak dari rahin setelah melaksanakan kewajibannya adalah
menerima uang pinjaman dalam jumlah yang sesuai dengan yang disepakati dalam
batas nilai jaminannya, sedang kewajiban rahin adalah menyerahkan barang jaminan
yang nilainya cukup untuk jumlah hutang yang dikehendaki. Sebaliknya hak dari
murtahin adalah menerima barang jaminan dengan nilai yang aman untuk uang yang
akan dipinjamkannya., sedang kewajibannya adalah menyerahkan uang pinjaman
sesuai dengan yang disepakati bersama.
Setelah jatuh tempo, rahin berhak menerima barang yang menjadi tanggungan
hutangnya dan berkewajiban membayar kembali hutangnya dengan sejumlah uang
yang diterima pada awal perjanjian hutang. Sebaliknya murtahin berhak menerima
pembayaran hutang sejumlah uang yang diberikan pada awal perjanjian hutang,
sedang kewajibannya adalah menyerahkan barang yang menjadi tanggungan hutang
rahin secara utuh tanpa cacat.
Diatas hak dan kewajiban tersebut diatas, kewajiban murtahin adalah memelihara
barang jaminan yang dipercayakan kepadanya sebagai barang amanah, sedang haknya
dalah menerima biaya pemeliharaan dari rahin. Sebaliknya rahin berkewajiban
membayar biaya pemeliharaan yang dikeluarkan murtahin, sedang haknya adalah
menerima barang yang menjadi tanggungan hutang dalam keadaan utuh. Dasar
hukum siapa yang menanggung biaya pemeliharaan dapat dirujuk dari pendapat yang
didasarkan kepada Hadist Nabi riwayat Al – Syafi’I, Al – Ataram, dan Al –
Darulquthni dari Muswiyah bin Abdullah Bin Ja’far :
“Ia (pemilik barang gadai) berhak menikmati hasilnya dan wajib memikul
bebannya (beban pemeliharaannya)"
6
Ditempat lain terdapat penjelasan bahwa apabila barang jaminan itu diizinkan
untuk diambil manfaatnya selama digadaikan, maka pihak yang memanfaatkan itu
berkewajiban membiayainya. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasullullah SAW :
Dari Abu Hurairah , barkata, sabda Rasullulah SAW :
“Punggung (binatang) apabila digadaikan, boleh dinaiki asal dibiayai. Dan susu
yang deras apabila digadaikan, boleh juga diminum asal dibiayai. Dan orang yang
menaiki dan meminum itulah yang wajib membiayai.” (HR. Al-Bukhari)
7
Dalam keadaan tidak normal dimana barang yang dijadikan jaminan hilang, rusak,
sakit atau mati yang berada diluar kekuasaan murtahin tidak menghapuskan kewajiban
rahin melunasi hutangnya
8
. Namun dalam praktek pihak murtahim telah mengambil
langkah – langkah pencegahan dengan menutup asuransi kerugian sehingga dapat
dilakukan penyelesaian yang adil.
6 Masjfuk Zuhdi, Drs., Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1989,
halaman 156.
7 Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam, terjemahan Anshori Umar
Sitanggal dari Haajul Musykilah Al-Iqtisshaadiyah fil-Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1985, halaman 180.
8 Opcit, Kifayatul Akhyar, halaman 143
Page 26
Mengenai pemilikan barang gadaian, berdasarkan berita dari Abu Hurairah
perjanjian gadai tidak merubah pemilikan walaupun orang yang berhutang dan
menyerahkan barang jaminan itu tidak mampu melunasi hutangnya.
Berita dari Abu Hurairah, sabda Rasullulah SAW., :
“ Barang jaminan tidak bisa tertutup dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Dia
tetap menjadi pemiliknya dan dia tetap berhutang “
9
.
Pada waktu jatuh tempo apabila rahin tidak mampu membayar hutangnya dan
tidak mengizinkan murtahin menjual barang gadaiannya, maka hakim/pengadilan dapat
memaksa pemilik barang membayar hutang atau menjual barangnya. Hasil penjualan
apabila cukup dapat dipakai untuk menutup hutangnya, apabila lebih dikembalikan
kepada pemilik barang tetapi apabila kurang pemilik barang tetap harus menutup
kekurangannya
10
.
Dalam hal orang yang menggadaikan meninggal dan masih menanggung hutang,
maka penerima gadai boleh menjual barang gadai tersebut dengan harga umum. Hasil
penjualan apabila cukup dapat dipakai untuk menutup hutangnya, apabila lebih
dikembalikan kepada ahli waris tetapi apabila kurang ahli waris tetap harus menutup
kekurangannya atau barang gadai dikembalikan kepada ahli waris setelah melunasi
hutang almarhum pemilik barang
11
.
Dari ketentuan-ketentuan yang tersedia dapat disimpulkan bahwa barang gadai
sesuai syariah adalah merupakan pelengkap belaka dari konsep hutang piutang antara
individu atau perorangan. Konsep hutang piutang sesuai dengan syariat menurut
Muhammad Akram Khan adalah merupakan salah satu konsep ekonomi Islam dimana
bentuknya yang lebih tepat adalah al-qardhul hassan. Hutang piutang dalam bentuk al-
qardhul hassan dengan dukungan gadai (rahn), dapat dipergunakan untuk keperluan
sosial maupun komersial. Peminjam mempunyai dua pilihan, yaitu : dapat memilih
qardhul hassan atau menerima pemberi pinjaman atau penyandang dana (rabb al-mal)
sebagai mitra usaha dalam perjanjian mudharabah
12
.
Didalam bentuk al-qardhul hassan ini hutang yang terjadi wajib dilunasi pada waktu
jatuh tempo tanpa ada tambahan apapun yang disyaratkan (kembali pokok). Peminjam
menanggung biaya yang secara nyata terjadi se[perti biata penyimpanan dll., dan
dibayarkan dalam bentuk uang (bukan prosentase). Peminjam pada waktu jatuh tempo
tanpa ikatan syarat apapun boleh menambahkan secara sukarela pengembalian
hutangnya.
Apabila peminjam memilih qardhul hassan, rabb al-mal tentu saja akan
mempertimbangkannya apabila peminjam adalah pengusaha pemula dan apabila
peminjam memilih perjanjian mudharabah maka terlebih dahulu harus disepakati porsi
bagihasil masing-masing pihak dimana posisi peminjam dana adalah sebagai mudharib.
9 Opcit, Menanggulangi Krisis Ekonomi secara Islam, halaman 180.
10 Opcit,Masail Fiqhiyah, halaman 156.
11 Opcit, Kifayatul Akhyar, halaman 144.
12 Muhammad Akram Kahan, Ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Ekonomi (Kumpulan Hadits-hadits
Pilihan tentang Ekonomi), PT. Bank Muamalat Indonesia, Jakarta, 1996, halaman 179-184.
Page 27
Dalam kaitannya dengan keperluan komersial, tentunya peminjam bukanlah orang
miskin karena dia mempunyai simpanan dalam bentuk harta tiak produktif (hoarding)
yang dapat digadaikan. Dengan demikian fungsi dari gadai disini adalah mencairkan atau
memproduktifkan (dishoarding) harta yang beku.
Dari uraian tersebut diatas, tidak tersurat sedikitpun uraian tentang lembaga gadai
syariah sebagai perusahaan, mungkin karena pada waktu peristiwa itu terjadi belum ada
lembaga gadai sebagai suatu perusahaan. Hal serupa juga terjadi pada lembaga hutang
piutang syariah yang pada mulanya hanya menyangkut hubungan antar pribadi kemudian
berkembang menjadi hubungan antara pribadi dengan bank.
Pengembangan hubungan antar pribadi menjadi hubungan antara pribadi dengan
suatu bentuk perusahaan tentu membawa konsekuensi yang luas dan menyangkut
berbagai aspek. Namun hendaknya tetap dipahami bahwa lembaga gadai adalah
pelengkap dari lembaga hutang piutang. Hal ini juga mengandung arti bahwa hukum
gadai dalam keadaan normal tidak merubah status kepemilikan. Baru apabila terjadi
keadaan yang tidak normal, misalnya rahin pada saat jatuh tempo tidak mampu melunasi
hutangnya maka bisa terjadi peristiwa penyitaan dan lelang oleh pejabat yang berwenang.
Keadaan tidak normal ini bisa merubah status kepemilikan sehingga berkembang menjadi
jual beli tunai (tijari), jual beli tangguh bayar (murabaha), dan jual beli dengan
pembayaran angsuran (baiu bithaman ajil).
Bagaimana konsepsi lembaga gadai syariah dalam suatu perusahaan tentunya tidak
berbeda dengan lembaga gadai syariah dalam hubungan antar pribadi. Alternatif yang
tersedia untuk lembaga gadai syariah juga ada dua, yaitu hubungan dalam rangka
perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-qardhul hassan, dan hubungan
dalam rangka perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk mudharabah.
Lembaga gadai syariah perusahaan bertindak sebagai penyandang dana atau rabb al-
mal sedang nasabahnya bisa bertindak sebagai rahin atau bisa juga bertindak sebagai
mudharib, tergantung akternatif yang dipilih. Aspek-aspek penting yang perlu
diperhatikan pada lembaga gadai perusahaan adalah aspek legalitas, aspek permodalan,
aspek sumber daya manusia, aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur, aspek
pengawasan, dan lain-lain.
3. Operasionalisasi Lembaga Gadai Syariah.
Dengan memahami konsep lembaga gadai syariah maka sebenarnya lembaga gadai
syariah untuk hubungan antar pribadi sudah operasional. Setiap orang bisa melakukan
perjanjian hutang piutang dengan gadai secara syariah. Pada dasarnya konsep hutang
piutang secara syariah dilakukan dalam bentuk al-qardhul hassan, dimana pada bentuk ini
tujuan utamanya adalah memenuhi kewajiban moral sebagai jaminan sosial. Gadai yang
melengkapi perjanjian hutang piutang itu adalah sekedar memenuhi anjuran sebagaimana
disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283. Tidak ada tambahan biaya
apapun diatas pokok pinjaman bagi si peminjam kecuali yang dipakainya sendiri untuk
syahnya suatu perjanjian hutang. Dalam hal ini biaya – biaya seperti materai dan akte
notaris menjadi beban peminjam. Bunga uang yang kita kenal walaupun dengan nama
apapun tidak sesuai dengan prinsip syariah, oleh karena itu tidak boleh dikenakan dalam
perjanjian hutang piutang secara syariah. Perjanjian hutang piutang dalam bentuk al-
qardhul hassan sangat dianjurkan dalam islam lebih utama daripada memberikan infaq.
Page 28
Hal ini menurut Khan karena infaq menimbulkan masalah kehormatan diri pada
peminjam dan mengurangi dorongan dirinya untuk berjuang dan berusaha. Infaq katanya
diperlukan dalam kasus – kasus dimana pengembalian hutang tidak mungkin dilakukan.
Dengan demikian al – Qardhul hassan adalah lembaga bersaudara dengan infaq
13
.
Tanggung jawab ini beralih kepada satuan keluarga, RT/RW, Kelurahan, bahkan sampai
kepada negara.
Perjanjian hutang piutang juga diperlukan bagi keperluan komersiil. Dalam hal
perjanjian hutang piutang ini untuk keperluan komersiil, maka biasanya kelengkapan
gadai yang cukup menjadi persyaratan yang tidak dapat ditinggalkan. Ini membuktikan
bahwa sebenarnya pihak peminjam bukanlah orang yang miskin tetapi orang yang
mempunyai sejumlah harta yang dapat digadaikan. Pilihan yang terbuka untuk
kepentingan ini adalah melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk
al-qardhul hassan atau melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk
mudharabah.
a. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-qardhul hassan.
Apabila pilihan seorang peminjam adalah pinjaman gadai dalam bentuk qardhul
hassan, maka biasanya peminjam adalah pengusaha pemula yang baru mencoba
membuka usaha. Pengusaha lamapun bisa memilih pinjaman gadai dalam bentuk
qardhul hassan apabila usahanya sedang lesu dan ingin dibangkitkan lagi. Perjanjian
hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-qardhul hassan adalah perjanjian yang
terhormat, oleh karena itu para pihak yang terlibat harus memperlakukan satu
samalain secara terhormat pula. Pada saat jatuh tempo semua hak dan kewajiban
diselesaikan dan apabila terjadi peminjam tidak mampu melunasi hutangnya
perjanjian yang lama dapat diperbaharui tanpa harus mengembalikan seluruh barang
gadaiannya. Apabila terjadi perbedan pendapat, maka p3erbedaan pendapat itu dapat
diselesaikan melalui arbitrasi atau pengadilan.
Biaya yang harus ditanggung peminjam meliputi biaya – biaya yang nyata –
nyata diperlukan untuk sahnya perjanjian hutang piutang, seperti : bea materai, dan
biaya akte notaris. Selain itu untuk keutuhan dan pengamanan barang gadai mungkin
ada biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan harta (save deposit box) di
bank atau ditempat lainnya. Biaya bunga uang apapun namanya dilarang dikenakan
14
.
b. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-mudharabah.
Seorang peminjam dan pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman gadai dalam
bentuk mudharabah, apabila kedua belah pihak telah menghitung bahwa usaha yang akan
13 Ibid, Ajaran Nabi Muhammad saw tentang Ekonomi, halaman 182-183
14 Mengambil keuntungan pada jual beli uang yang berlaku sebagai alat tukar yang sah atau mengenakan
sewa atas modal uang yang berlaku sebagai alat tukar yang sah sering dipergunakan untuk menutupi kata
bunga.
Page 29
dijalankan layak dan secara ekonomis akan menguntungkan. Perjanjian hutang piutang
dengan gadai dalam bentuk mudharabah adalah perjanjian yang mempertemukan antara
pengusaha yang ahli dalam bidangnya tetapi hanya mempunyai harta tidak lancar dengan
pihak lain yang mempunyai cukup dana tetapi tidak mempunyai bidang usaha. Kedua
pihak kemudian sepakat untuk pihak peminjam menjalankan usaha sedang pihak pemberi
pinjaman hanya memberikan dana yang diperlukan tanpa campur tangan dalam usaha itu
dengan agunan barang gadai. Keduanya juga sepakat pada suatu porsi bagi hasil tertentu
dari usaha yang dijalankan pada saat jatuh tempo semua hak dan kewajiban diselesaikan
dan apabila terjadi peminjam tidak mampu melunasi hutangnya perjanjian yang lama
dapat diperbaharui tanpa harus mengembalikan seluruh barang gadaiannya. Apabila
terjadi perbedaan pendapat, maka perbedaan pendapat itu dapat diselesaikan melalui
arbitrasi atau pengadilan.
Biaya yang harus ditanggung peminjam selain meliputi biaya – biaya yang nyata
– nyata diperlukan untuk sahnya perjanjian hutang piutang, seperti : bea materai, dan
biaya akte notaris, juga biaya – biaya usaha yang layak selain itu untuk keutuhan dan
pengamanan barang gadai mungkin ada biaya pemeliharaan dan sewa tempat
penyimpanan harta (save deposit box) dibank atau ditempat lainnya. Biaya bunga uang
apapun namanya juga dilarang dikenakan
15
.
Lembaga gadai syariah untuk hubungan antara pribadi dengan perusahaan (bank
syariah) khususnya gadai fidusia sebenarnya juga sudah operasional. Contoh yang dapat
dikemukakan disini ialah bank syariah yang memberikan pinjaman dengan agunan
sertifikat tanah, sertifikat saham, sertifikat deposito, atau Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB), dll.
Sebagaimana halnya dengan lembaga gadai syariah pada hubungan antar pribadi,
lebaga syariah untuk hubungan antara pribadi dengan bank syariah juga mempunyai dua
bentuk, yaitu perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-mudharabah.
Operasionalsasi kedua bentuk tersebut sama dengan operasionalisasi lembaga gadai
syariah pada hubungan antar pribadi tersebut diatas.
Dari uraian tersebut diatas dapat dipahami bahwa lembaga gadai syariah pada
perbankan syariah adalah hal yang lazim ada. Karena adanya hambatan hukum positif
yang kita warisi dari pemerintahan kolonial, menyebabkan bank sekarang ini tidak
diperkenankan menerima agunan dan menyimpan gadai barang bergerak. Namun
menurut berita dalam praktek banyak bank – bank terutama yang berkantor diwilayah
kecamatan yang melakukan praktek menerima gadai barang bergerak terutama dalam
bentuk perhiasan.
Pemisahan jenis barang gadai inilah yang menyebabkan adanya jawatan yang
khusus didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan pinjaman gadai barang
bergerak. Tujuan semula dari jawatan ini adalah semata – mata untuk membantu
masyarakat yang membutuhkan kredit kecil. Modal jawatan untuk operasional dan
pengembangan semula dipasok dari anggaran negara sehingga misi utamanya adalah
15 ibid
Page 30
sosial. Tujuan mencari untung tidak ditonjolkan dan jawatan dinilai cukup baik apabila
hasil usahanya dapat menutup biaya (breakeven). Dengan misi sosial yang sesuai dengan
misi al-qardhul hassan pada gadai syariah, maka perlu dicari dan dipertahankan bentuk
badan usaha yang cocok. Sesuai dengan panduan syariah perusahaan dapat saja
mendapatkan keuntungan yang besar tetapi hanya mungkin apabila dana yang tersedia
disalurkan dalam perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-mudharabah.
Karena gadai dalam hukum islam adalah merupakan pelengkap dari hubungan
hutang-piutang, maka operasionalisasi gadai syariah pada perusahaan bank syariah sudah
berjalan walaupun perlu penyempurnaan. Sedang pada perusahaan pegadaian yang sudah
ada hanya dimungkinkan apabila ada pemahaman kemauan yang kuat dari pimpinan dan
seluruh jajarannya untuk menerapkan perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-
qardhul hassan dan al-mudharabah. Sumber-sumber modal tentu tidak lagi dicari dari
bank yang memungut bunga dan obligasi yang dijual kepada masyarakatpun tidak dengan
sistem bunga tetapi dengan sistem bagihasil.
Adanya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai syariah dalam bentuk
perusahaan mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan
yang benar-benar menerapkan prinsip syariat Islam. Untuk mengakomodir keinginan ini
perlu dikaji berbagai aspek penting, antara lain : aspek legalitas, aspek permodalan, aspek
sumber daya manusia, aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur, aspek
pengawasan, dan lain-lain.
a. Aspek Legalitas
Mendirikan lembaga gadai syariah dalam bentuk perusahaan memerlukan izin
Pemerintah. Namun sesuai dengan Peraturan pemerintah no. 10 tahun 1990 tentang
pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan Pegadaian (PERJAN) menjadi Peusahaan Umum
(PERUM) Pegadaian
16
, pasal 3 ayat (1)a menyebutkan bahwa Perum Pegadaian adalah
badan usaha tunggal yang diberi wewenang unutk menyalurkan uang pinjaman atas dasar
hukum gadai. Kemudian misi dari Perum Pegadaian dapat diperiksa antara lain pada
pasal 5 ayat (2)b, yaitu pencegahan praktek ijon, riba
17
, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Dari misi Perum Pegadaian tersebut, umat Islam mempunyai dua pilihan, yaitu :
(1). Membantu Perum Pegadaian menerapkan konsep operasional lembaga gadai yang
sesuai dengan prinsip syriat Islam yang tidak menerapkan sistem bunga atau yang
serupa dengan itu baik dalam mencari modal maupun dalam menyalurkan pinjaman.
Apabila sumbangan pemikiran umat Islam ini sulit dilaksanakan, umat Islam
mempunyai pilihan kedua;
(2). Membantu Perum Pegadaian menghilangkan beban moral dengan mengusulkan
perubahan PP no. 10 tahun 1990 yaitu menghapus kata “riba” pada pasal 5 ayat (2)b,
dan kata-kata “badan usaha tunggal” pada pasal 3 ayat (1)a. Dengan usul yang kedua
ini maka umat Islam mempunyai peluang untuk berdirinya suatu lembaga gadai
dalam bentuk perusahaan yag dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat
Islam.
16 Prospektus Perum Pegadaian, Jakarta, 16 Juni 1993, halaman 96-97.
17 Pengertian riba pada makalah ini menganut pengertian yang sama dengan pengertian yang menjadi latar
belakang berdirinya bank-bank Islam di seluruh dunia. Termasuk bunga bank dan bunga obligasi dalam
pengertian ini adalah riba.
Page 31
Sebenarnya akan lebih baik apabila Perum Pegadaian dapat menerima pilihan
pertama, karena akan lebih mudah bagi umat Islam untuk mewujudkan keinginannya.
Penyesuaian untuk betul-betul menjadikan Perum Pegadaian perusahaan gadai yang
sesuai dengan misinya sebenarnya tidak terlalu sulit. Kebutuhan tambahan modal untuk
operasional barangkali bisa dipasok dari bank syariah yang sudah ada baik dalam dan
luar negeri. Pinjaman obligasi dari masyarakat mungkin juga bisa dibuatkan model yang
sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Namun andaikata Pemerintah dapat melepaskan status monopoli Perum Pegadaian
karena telah berubah misinya, maka perusahaan gadai syariah yang diharapkan dapat
diberi izin berdiri tentunya adalah perusahaan yang persyaratan modalnya cukup besar.
Kantor pusatnya hanya boleh didirikan di ibu kota Propinsi dan baru boleh membuka
cabang apabila telah mendapat penilaian sehat dari instansi yang berwenang. Masyarakat
tentunya tidak menghendaki terlalu banyaknya perusahaan gadai kecil-kecil milik
keluarga seperti buka warung, karena perusahaan gadai menyangkut kepentingan rakyat
banyak yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan pemerintah. Karena dalam
ketentuan syariah tidak dilarang mencari keuntungan melalui sistem bagihasil
mudharabah, bentuk yang paling cocok untuk suatu perusahaan gadai syariah adalah
Perseroan Terbatas.
b. Aspek Permodalan
Apabila umat Islam memilih mendirikan suatu lembaga gadai dalam bentuk
perusahaan yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, aspek penting
lainnya yang perlu dipikirkan adalah permodalan. Modal untuk menjalankan perusahaan
gadai cukup besar karena selain diperlukan dana untuk dipinjamkan kepada nasabah juga
diperlukan investasi untuk tempat penyimpanan barang gadaian.
Dengan asumsi bentuk perusahaan gadai syariah yang dikehendaki adalah perseroan
terbatas, maka perlu diupayakan saham yang dijual kepada masyarakat dalam pecahan
yang terjangkau lapisan masyarakat sehingga saham dapat dimiliki secara luas. Ada
kemungkinan pemegang saham perusahaan gadai syariah melebihi jumlah minimum
sehingga perlu didaftarkan kepada BAPEPAM sebagai perusahaan publik.
c. Aspek Sumber Daya Manusia
Suatu perusahaan gadai hanya akan mampu bertahan dan berjalan dengan mantap
apabila nilai barang yang dijadikan agunan cukup untuk menutup hutang yang diminta
oleh pemilik barang. Untuk menilai suatu barang gadaian apakah dapat menutup jumlah
pinjaman tidaklah mudah. Apalagi jenis barang yang mungkin dijadikan agunan gadai
sangat beraneka ragam. Belum lagi dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat
mejadikan suatu barang lebih cepat ketinggalan jaman. Untuk dapat sedikit meyakini
nilai suatu barang gadaian diperlukan pengetahuan, pengalaman, dan naluri yang kuat.
Dengan kualitas sumber daya manusia yang menangani penaksiran barang gadaian sangat
menentukan keberhasilan suatu perusahaan gadai.
Penaksir gadaian adalah ujung tombak operasional perusahaan gadai, oleh karena itu
mereka perlu di didik, dilatih, dan digembleng pengetahuan dan ketrampilannya.
Diperlukan waktu yang cukup untuk melatih mereka. Selain penaksir barang, pada
perusahaan gadai syariah diperlukan juga analis kelayakan usaha yang andal untuk
Page 32
menilai usaha yang diajukan pada perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk
mudharabah. Analis kelayakan usaha yang andal adalah tumpuan harapan bagi
perusahaan gadai syariah untuk memperoleh bagihasil yang memadai. Unutk juru taksir,
pada tahap awal barangkali perlu dipekerjakan kembali para pensiunan penaksir Perum
Pegadaian. Kemudian unutk para analis kelayakan usaha diperlukan tenaga-tenaga
sarjana yang berpengalamanminimal 2 taun. Calon-calon manajerpun perlu sipersiapkan
untuk pimpinan pusat maupun cabang.
d. Aspek Kelembagaan
Perusahaan gadai syariah membawa misi syiar Islam, oleh karena itu harus dapat
diyakini bahwa seluruh proses operasional dilakukan tidak meyimpang dari prinsip
syariat Islam. Proses operasional mulai dari mobilisasi dana untuk modal dasar sampai
kepada penyalurannya kepada masyarakat tidak boleh mengandung unsur-unsur riba.
Usaha-usaha yang akan dibiayai dari pinjaman gadai syariah adalah usaha-usaha yang
tidak dilarang dalam agama Islam.
Untuk meyakini tidak adanya penyimpangan terhadap ketentuan syariah diperlukan
adana suatu dewan pengawas yang lazimnya disebut Dewan Pengawas Syariah yang
selalu memonitor kegiatan perusahaan. Oleh karena itu organisasi perusahaan gadai
syariah sangat unik karena harus melibatkan unsur ulama yang cukup dikenal oleh
masyarakat setempat.
e. Aspek Sistem dan Prosedur
Menyandang nama syariah pada kegiatan hutang piutang gadai membawa konsekuensi
haraus efektif dan efisiensinya kegiatan operasional perusahaan gadai syariah. Oleh
karena itu sistem dan prosedur harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak meyulitkan
calon nasabah yang akan meminjamkan uang baik dalam perjanjian hutang piutang gadai
dalam bentuk al-qardhul hassan maupun hutang-piutang gadai dalam bentuk al-
mudharabah.
Loket-loket dipisahkan antara yang ingin memasuki perjanjian hutang piutang gadai
dalam bentuk al-qardhul hassan dan yang ingin memasuki perjanjian hutang piutang
gadai dalam bentuk al-mudharabah, namun harus dibuat fleksibel sedemikian rupa
sehingga terhindar adanya antrian panjang. Biasanya mereka yang ingin memasuki
perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-mudharabah adalah peminjam dalam
jumlah besar.
f. Aspek Pengawasan
Aspek pengawasan dari suatu perusahaan gadai syariah adalah sangat penting karena
dalam pengertian pengawasan itu termasuk didalamnya pengawasan oleh Yang Maha
Kuasa melalui malaikat-Nya. Oleh karena itu organ pengawasan internal perusahaan
yang disebut Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah merupakan pelaksanaan amanah.
Tanggung jawab organ pengawasan termasuk para pimpinan unit tidak hanya kepada
Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi juga harus dapat
mempertanggung jawabkannya dihadapan Allah SWT dihari akhir kelak. Termasuk
dalam organ pengawasan adalah Dewan Pengawasan Syariah yang terdiri dari para ulama
yang cukup dikenal masyarakat.
Page 33
4. Prospek Pegadaian Syariah
Dengan asumsi bahwa pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah
maka yang dikehendaki adalah perusahaan yang cukup besar yaitu yang mempunyai
persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi
18
(minimum dua
kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar rupiah), maka untuk
mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha yang hati-hati dan
aman.
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut
SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya
(Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut :
a.
Kekuatan (Strength) dari sistem gadai syariah.
(1). Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
Perusahaan gadai syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia,
bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan
besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya pegadaian syariah.
(2). Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
Adanya pegadaian syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam
adalah sangat penting untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan
terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menteri-
menteri Luar Negeri negara muslim di seluruh dunia bulan Desember 1970 di
Karachi, Pakistan telah sepakat untuk pada tahap pertama mendirikan Islamic
Development Bank (IDB) yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan Agustus 1974
dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB pada Articles of
Agreement-nya pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank dan lembaga
keuangan yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam di
negara-negara anggotanya
19
. Beberapa bank Islam yang berskala internasional
telah datang ke Indonesia untuk menjajagi kemungkinan membuka lembaga
keuangan syariah secara patungan. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan
dukungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya lembaga keuangan
syariah di Indonesia.
(3). Pemberian pinjaman lunak al-qardhul hassan dan pinjaman mudharabah dengan
sistem bagihasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan
pembangunan.
(a). Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut al-qardhul hassan adalah
jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin
tingginya tingkat bunga.
18 Penyetaraannya dengan perusahaan asuransi karena pada usaha gadai tidak diperkenankan menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, deposito). Selain daripada itu perusahaan
asuransi juga mmeberikan pinjaman kepada pemegang polis dengan agunan polis.
19 Agreement Establishing the Islamic Development Bank, Dar Alasfahani Printing Press, Jeddah, 12
Agustus 1994, hal. 6.
Page 34
(b). Penyediaan pinjaman mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara
pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi
keuntungan / kerugian secara adil.
(c). Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan
membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang berada diluar
jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagihasil usahanya sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagihasil kecil kalau
keuntungan usahanya kecil dan bagihasil besar kalau hasil usahanya besar.
(d). Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung
kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang (biaya
bunga pinjaman) yang harus diperhitungkan.
(e). Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh
gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan
operasional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.
Dengan mengenali kekuatan dari pegadaian syariah, maka kewajiban kita semua
untuk terus mengembangkan kekuatan yang dimiliki perusahaan gadai dengan sistem
ini.
b.
Kelemahan (weakness) dari sistem mudharabah.
(1). Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang
yang terlibat dalam perjanjian bagihasil adalah jujur dapat menjadi bumerang
karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang
beritikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah ang diberikan dengan sistem
bagihasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan itikad baik nasabahnya.
Bisa saja terjadi nasabah melaporkan keadaan usaha yang tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan rugi
sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.
(2). Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung
biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan
demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan
kecermatan yang lebih besar.
(3). Karena membawa misi bagihasil yang adil, maka pegadaian syariah lebi banyak
memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai
kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan sistem bagihasil mungkin akan
membawa akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara
konvensional yang hasl pendapatannya sudah tetap dari bunga.
(4). Karena pegadaian syariah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan
disana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan
dan pengawasannya. Masalah adaptasi sistem pembukuan dan akuntansi
pegadaian syariah terhadap sistem pembukuan dan akuntansi yang telah baku,
tremasuk hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini maka adalah kewajiban kita semua
untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan penangkalnya.
c. Peluang (Opportunity) dari Pegadaian Syariah
Page 35
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya untuk
tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang
membentuk peluang-peluang dibawah ini :
(1). Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama
(a). Adalah merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia khususnya
yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima
dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena
riba dalam agama Islam jelas-jelas dilarang maka masih banyak masyarakat
Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
(b). Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembagunan di
sektor agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-
pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul-mal, dan
sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian yang sudah ada.
(c). Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam sistem pegadaian yang
berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan
dengan syariah Islam, yaitu antara lain :
• Biaya ditetapkan dimuka secara pasti (fixed), dianggap mendahului takdir
karena seolah-olah peminjam uang dipastikan akan memperoleh
keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya
pada waktu yang telah ditetapkan (periksa surat Luqman ayat 34).
• Biaya ditetapkan dalam bentuk prosentase (%) sehingga apabila dipadukan
dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara matematis
dengan berjalannya waktu akan bisa menjadikan hutang berlipat ganda
(periksa surat Al-Imron ayat 130).
• Memperdagangkan / menyewakan barang yang sama dan sejenis
(misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll) dengan
memperoleh keuntungan/kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya
adalah riba (periksa terjemah Hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud,
bab Riba no. 1551 s/d 1567).
• Membayar hutang dengan lebih baik (yaitu diberikan tambahan) seperti
yang dicontohkan dalam Al-Hadits, harus ada dasar sukarela dan
inisiatifnya harus datang dari yang punya hutang pada waktu jatuh tempo,
bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti (fixed)
(periksa terjemah Hadis Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud, bab Riba no.
1569 s/d 1572)
Unsur-unsur yang dikhawatirkan tidak sejalan dengan syariat Islam tersebut
diataslah yng ingin dihindari dalam mengelola pegadaian syariah.
(2). Adanya peluang ekonomi dabi berkembangnya pegadaian syariah
(a). Selama Repelita VI diperlukan pembiayaan pembangunan yang seluruhnya
diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut
diharpkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri dan
dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja. Dari tabungan dalam negeri
diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan pemerintah yang kemampuannya
semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalui sektor
perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Page 36
(b). Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan
masyarakat melalui sektor perbankan maka perlu dicarikan berbagai jalan dan
peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi
mencairkan (dishoarding) simpanan-simpanan berupa perhiasan dan barang
tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman
mudharabah.
(c). Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari
ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di
Indonesia. Iklim baru ini akan menarik penanaman modal di sektor lembaga
keuangan khususnya IDB dan pemodal dari negara-negara penghasil minyak
di Timur Tengah.
(d). Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan
perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha
dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada
perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan
kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah
adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dnegan
sistem ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di
Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan umum
yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup
besar.
d. Ancaman (threat) dari pegadaian syariah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian
syariah itu dianggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang
akan menghalangi berkembangnya pegadaian syariah ini semata-mata hanya karena
tidak suka apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Mereka
tidak mau tahu bahwa pegadaian syariah itu jelas-jelas bermanfaat untuk semua orang
tanpa pandang suku, agama, ras, dan adat istiadat. Isu primordial, eksklusivisme atau
sara mungkin akan ilontarkan untuk mencegah berdirinya pegadaian syariah.
Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya
mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam
melalaui sistem bunga yang sudah ada. Munculnya pegadaian syariah yang menuntut
pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman
terhadap status quo yang telah dinikmatinya selama puluhan tahun. Isu tentang
ketidakcocokan dengan sistem internasional berlaku di seluruh dunia mungkin akan
dilontarkan untuk mencegah berkembangnya di tengah-tengah mereka pegadaian
syariah.
Dengan mengenali ancaman-ancaman terhadap dikembangkannya pegadaian syariah
ini maka diharapkan para cendekiawan muslim dapat berjaga-jaga dan mengupayakan
penangkalnya.
Dari analisa SWOT tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pegadaian syariah
mempunyai prospek yang cukup cerah, baik itu adalah Perum Pegadaian yang telah
mengoperasikan sistem syariah maupun pegadaian syariah yang baru. Prospek ini akan
Page 37
lebih cerah lagi apabila kelemahan (weakness) sistem mudharabah dapat dikurangi dan
ancaman (threat) dapat diatasi.
5. Kesimpulan
a. Pemikiran tentang berdirinya pegadaian syariah adalah merupakan tanda syukur kita
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman Islam dan telah
diijinkannya oleh Pemerintah berdirinya lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi
sesuai dengan prinsip syariat Islam.
b. Pegadaian syariah mempunyai landasan hukum syariat yang kuat dalam ajaran Islam.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah unsur-unsur gadai, rukun dan sahnya
akad, barang yang boleh digadaikan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan
pemilikan barang gadai.
c. Barang gadaian syariah adalah merupakan pelengkap belaka dari konsep hutang
piutang antara individu atau perorangan. Konsep hutang piutang sesuai dengan syariat
adalah merupakan salah satu konsep ekonomi Islam dimana bentuknya yang lebih
tepat adalah al-qardhul hassan.
d. Hutang piutang dalam bentuk al-qardhul hassan dengan dukungan gadai (rahn), dapat
dipergunakan unutk keperluan sosial maupun komersial. Peminjam mempunyai dua
pilihan, yaitu : dapat memilih qardhul hassan atau menerima pemberi pinjaman atau
penyandang dana (rabb al-mal) sebagai mitra usaha dalam perjanjian mudharabah.
e. Untuk nasabah yang memilih pinjaman gadai dalam bentuk mudharabah maka fungsi
gadai disini adalah mencairkan atau memproduktifkan (dishoarding) harta beku
(hoarding) yang tidak produktif.
f. Lembaga gadai syariah perusahaan bertindak sebagai penyandang dana atau rabb al-
mal sedang nasabahnya bisa bertindak sebagai rahin atau bisa juga bertindak sebagai
mudharib tergantung alternatif yang dipilih.
g. Lembaga gadai syariah untuk hubungan antar pribadi sebenarnya sudah operasional
karena setiap orang bisa melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai syariah.
h. Lembaga gadai syariah untuk hubungan antara pribadi dengan perusahaan (bank
syariah) khususnya gadai fidusia sebenarnya juga sudah operasional. Contoh yang
dapat dikemukakan disini adalah bank syariah yang memberikan pinjaman dengan
agunan sertifikat tanah, sertifikat saham, sertifikat deposito, atau Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), dll.
i. Aspek-aspek penting yag perlu diperhatikan untuk mendirikan lembaga gadai
perusahaan adalah aspek legalitas, aspek permodalan, aspek sumber daya manusia,
aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur, aspek pengawasan, dll.
j. Mendirikan lembaga gadai syariah dalam bentuk perusahaan memerlukan izin
Pemerintah. Namun sesuai dengan PP no. 10 tahun 1990 tentang pengalihan bentuk
Perusahaan Jawatan Pegadaian (PERJAN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
Pegadaian, pasal 3 ayat (1)a menyebutkan bahwa Perum Pegadaian adalah badan
usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar
hukum gadai.
k. Misi dari Perum Pegadaian dapat diperiksa antara lain pada pasal 5 ayat (2)b yaitu
pencegahan ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Dari misi Perum Pegadaian
tersebut maka umat Islam mempunyai dua pilihan yaitu :
Page 38
(3). Membantu Perum Pegadaian menerapkan konsep operasional lembaga gadai yang
sesuai dengan prinsip syriat Islam yang tidak menerapkan sistem bunga atau yang
serupa dengan itu baik dalam mencari modal maupun dalam menyalurkan pinjaman.
(4). Membantu Perum Pegadaian menghilangkan beban moral dengan mengusulkan
perubahan PP no. 10 tahun 1990 yaitu menghapus kata “riba” pada pasal 5 ayat (2)b,
dan kata-kata “badan usaha tunggal” pada pasal 3 ayat (1)a.
l. Dengan analisa SWOT dapat disimpulkan bahwa prospek pegadaian syariah adalah
sangat cerah, baik itu untuk Perum Pegadaian yang telah menerapkan sistem syariah
maupun untuk pegadaian syariah yang baru. Prospek ini akan lebih cerah lagi apabila
kelemahan (weakness) sistem mudharabah dapat dikurangi dan ancaman (threat)
dapat diatasi.
Daftar Pustaka
Al Qur’an dan terjemahnya, Mujamma’ Khadim al Haramin asy Syarifain al Malik
Fahd li thiba’at al Mush-haf-asy-Syarif, Medinah Munawwarah, 1413 H.
Agreement Establishing The Islamic Development Bank, Dar Alasfahani Printing
Press, Jeddah, 12 Agustus 1994.
Prospektus Perum Pegadaian, Jakarta 16 Juni 1993.
Muhammad Akram Kahan, Ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Ekonomi
(Kumpulan Hadits-hadits Pilihan Tentang Ekonomi), PT. Bank Muamalat Indonesia,
Jakarta, 1996.
Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi secara Islam,
terjemahan Anshori Umar Sitangal dari Haajul Musykilah Al-Iqtisshaadiyah fil-Islam,
Al-Ma’arif, Bandung, 1985.
Masjfuk Zuhdi, Drs., Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, CV. Haji
Masagung, Jakarta, 1989.
H. Abdul Malik Idris, Drs., dan H. Abu Ahmadi, Drs., Kifayatul Akhyar, Terjemahan
Ringkas FIQIH ISLAM LENGKAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
H. Chaeruddin Pasaribu, Drs., dan Suhrawardi K. Lubis, SH., Hukum Perjanjian
dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 12, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1988.
Page 39
STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH
1.
Pendahuluan.
Oleh Zainul Arifin
Konsep Perbankan Syariah adalah relatif baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk
bagi masyarakat muslim itu sendiri. Walaupun pemikiran konsep dasar perbankan
syariah itu
telah berjalan lama, dalam kenyataannya praktek bank syariah itu
baru mulai pada tahun 1992. Berdasarkan kenyataan bahwa praktek perbankan
syariah itu baru pada tahap awal (an infant stage), adalah wajar bila sistem
perbankan syariah itu masih kurang dimengerti oleh masyarakat, sehingga sebagian
dari mereka memandang, bahkan sebagian lagi telah ikut menggunakan jasa Bank
Syariah, dengan harap-harap cemas dan keraguan sekaligus. Oleh karena itu
sebelum kita sampai pada inti pokok bahasan, terlebih dahulu perlu diuraikan
secara singkat beberapa aspek yang menyangkut prinsip-prinsip syariah yang
berkaitan dengan perbankan.
Bila masyarakat kita ditanya tentang apakah bank syariah itu, maka kebanyakan
mereka hanya menyatakan bahwa bank syariah itu adalah bank tanpa bunga. Walaupun
pernyataan ihu tidak salah, namun sebenamya bank syariah bukan sekedar itu. Lagi
pula produk-produk bank syariah bukan merupakan produk yang aneh (exotic
product),
dan
bukan
hanya
diperuntukkan
atau
hanya
dapat
diterima
oleh
masyarakat muslim saja.
Dalam pandangan syariah, uang itu bukan merupakan suatu komoditi melainkan hanya
sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value).
Tanpa
pertambahan
nilai
ekonomis
itu,
uang
tidak
dapat
menciptakan
kesejahteraan. Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana uang
mengembang-biakkan uang, tidak perduli apakah dipakai dalam kegiatan produktif
atau tidak. Waktu adalah faktor utamanya. Sedangkan dalam pandangan syariah,
uang hanya akan berkembang bila ditanamkan ke dalam kegiatan ekonomi riil
(tangible economic activities). Dengan demikian hubungan antara bank syariah
dengan nasabahnya adalah lebih sebagai partner ketimbang sebagai lender atau
borrower. Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli, penjual, atau pihak yang
menyewakan (lessor). Hal itu bisa dilakukan secara langsung, dimana bank
mempunyai expertise untuk bertindak sebagai perusahaan dagang (trading house),
atau secara tidak langsnng dengan cara bertindak sebagai agen bagi nasabahnya.
Untuk menghasilkan kenntungan, uang harus terkait erat dengan kegiatan ekonomi
dasar (Primary economic activity), baik secara langsung bertindak sebagai
trading house melakukan transaksi seperti perdagangan, kegiatan industri atau
sewa-menyewa
dan
lain-lain,
atau
secara
tidak
langsung
bertindak
sebagai
investment company melakukan penyertaan modal guna melakukan salah satu dari
atau seluruhh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank Syariah dapat menarik dana dalam bentuk :
Titipan
(wadiah),
yaitu
simpanan
yang
dijamin
keamanan
dan
pengembaliannya (guaranteed deposit), tetapi tanpa memperoleh imbalan atau
keuntungan;
Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed deposit)
untuk
investasi
umnm
(general
investment
account / mudharabah mutlaqah)
dimana
bank
akan
membayar
bagian
keuntungan
secara
proporsional
dari
portfolio yang didanai dengan modal tersebut;
Page 40
Investasi khusus (Special investment / mudharabah muqayyadah) dimana bank
bertindak sebagai manajer investasi nntuk memperoleh fee. Jadi bank tidak
ikut
berinvestasi
sedangkan
investor
sepenuhnya
mengambil
resiko
atas
investasi tersebut.
Dengan demikian, snmber dana Bank Syariah terdiri dari :
(1) Modal (core capital),
(2) Kuasi Ekuitas (mudharabah accounts), dan
(3) Titipan (Wadiah / non remunerated deposits).
Dari gambaran singkat tersebut jelas bahwa ruang lingkup usaha perbankan syariah
adalah bersifat universal banking. Ia meliputi commercial banking dan investment
banking. Namun demikian sistem perbankan syariah secara prinsip sangat berbeda
dengan sistem perbankan konvensional. Perbedaan tersebut memberikan konsekuensi
perlunya pengaturan yang berbeda dengan pengaturan perbankan konvensional,
antara lain misalnya peraturan tentang pola pengendalian likuiditas, perhitungan
kecukupan modal dan sebagainya.
2. Prinsip Pengelolaan Likuiditas.
Likuiditas adalah kemudahan atau kemampuan untuk mengubah non liquid assets
menjadi liquid assets, biasanya dalam bentuk tunai (cash) dengan tanpa atau
sedikit sekali berkurangnya nilai assets tersebut.
Kuat atau lemahnya kemampuan likuiditas aset tergantung kepada dua faktor utama
yaitu kandungan daya cair aset itu sendiri (self contain liquidity) dan daya
jual aset tersebut (markeability). Daya cair aset (self liquiditing) ditentukan
oleh syarat-syarat penjualan aset tersebut, baik jangka waktu maupun cara
pembayarannya. Sedangkan marketability dari aset bukan saja terletak pada
kemampuan pengalihan aset tersebut kepada pihak lain secara final atau permanen,
tetapi juga terletak pada keberhasilan penawaran kepada pihak lain untuk ikut
berpartisipasi mendanai aset tersebut. Faktor yang disebut pertama berkaitan
dengan salah satu teori likuiditas perbankan yang dikatakan sebagai commercial
loan theory dan yang disebut terakhir banyak dibahas dalam apa yang dikatakan
sebagai shiftability theory.
Sebagai
Badan
Usaha
(business
entity),
tujuan
bank
adalah
memaksimumkan
kesejahteraan
para
stakeholders
melalui
peningkatan
nilai
investasi
para
pemegang saham pada bank yang bersangkutan. Karena aktiva bank yang ada dalam
bentuk alat-alat likuid itu pada umumnya adalah nonearning assets, maka dana
yang ditanam pada liquid assets ini harus seminimal mungkin tanpa menimbulkan
resiko yang terlalu tinggi.
Teknik dan faktor yang digunakan unhtk mencapai tujuan itu dapat dibagi dalam
tiga kelompok yaitu:
(a)
item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso,
(b)
saldo (nonreserve) pada bank koresponden, dan
(c)
primary reserve.
Bank harus berusaha agar proses inkaso dapat dilakukan secepat mungkin, antara
lain dengan melakukan kerja lembur, penggunaan Electronic Fund Transfer, memilih
kurir yang cepat, dan lain-lain. Analisa yang barus dilakukan adalah memastikan
bahwa manfaat dari perubaban item non cash menjadi cash harus lebih besar dari
pada biaya inkaso itu sendiri.
Page 41
Bank koresponden biasanya mensyaratkan saldo minimum yang harus dipelibara
sebagai kompensasi atas servis yang diberikan, seperti investment advice,
holding securities (safe keeping), pengaturan pembelian dan penjualan surat-
surat berharga, menawarkan loan participation, jasa transfer, inkaso dan lain-
lain. Saldo itu harus disediakan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat yang
dapat diperoleh.
Kewajiban reserve harus diperlakukan sebagai kebutuhan wajar dalam bisnis
perbankan. Oleh karena itu, bank harus berusaha agar biaya penyediaan reserve
tersebut harus lebih kecil daripada manfaat bisnis yang diperoleh.
3. Masalah Pengelolaan Likuiditas
Pengelola Bank selalu berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka (Return on
Total Assets) dengan cara menginvestasikan sebanyak mungkin dana yang tersedia.
Namun manajemen juga didesak oleh kebutuhan untuk memiliki likuiditas yang cukup
guna mengatasi setiap masalah mismatch yang tejadi antara aset dan liabilitas.
Salah satu kendala operasional yang dihadapi oleh Perbankan Islam adalah
kesulitan mereka mengendalikan likuiditasnya secara efisien. Hal itu terlihat
pada beberapa gejala yang antara lain:
Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana simpanan yang
diterimanya. Dana-dana tersebut terakumulasi dan menganggur untuk beberapa
hari sehingga mengurangi rata-rata pendapatan mereka;
Kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan, pada saat ada
penarikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya Bank-Bank Syariah menahan alat
likuid-nya dalam jumlah yang lebih besar dari pada rata-rata perbankan
konvensional. Sekali lagi kondisi ini pun menyebabkan berkurangnya rata-rata
pendapatan bank.
Dengan
kinerja
rata-rata
seperti
itu,
maka
deposan
yang
hanya
mencari
keuntungan, lebih banyak cenderung memindahkan dananya ke bank lain, sementara
nasabah yang loyal terkesan babwa mengikuti prinsip syariah berarti menambah
beban.
Pada umumnya Bank Syariah mengalami dua macam kendala bila dibandingkan dengan
bank konvensional yaitu:
a.
Kurangnya akses untuk memperoleb dana likuiditas dari Bank Sentral (kecuali
hanya di beberapa negara Islam saja); dan
b.
Kurangnya akses ke Pasar Uang (Money Market) sehingga Bank Islam hanya dapat
memelihara likuiditas dalam bentuk kas.
4.
Praktek Pasar Uang Konvensional
Pasar
Uang
(money
market)
adalah
pasar
dimana
diperdagangkan
surat-surat
berharga jangka pendek, sedang Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange Market)
adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang
dengan melibatkan mata uang lain.
Artikel-artikel yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah uang (money) dan uang
kuasi (near money)1. Uang atau uang kuasi tidak lain daripada surat berharga
1 Heinz Riehl and Rita M. Rodriguez, Foreign Exchange Market: A Guide to Foreign Currency Operations, McGraw-
Hill, Inc. 1977, p.4.
Page 42
(financial
paper)
yang
mewakili
uang
dimana
seseorang
(atau
perusahaan)
mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. Dalam hal mata uang
(currency),yaitu uang tunai yang ada di dalam saku kita, adalah merupakan bukti
kewajiban Pemerintah akan sejumlah uang kepada kita, sebagai pembawa mata uang
tersebut. Dalam hal treasury bill, hal ini juga merupakan kewajiban pemerintah
senilai equivalen sejumlah uang kepada pemilik bill tersebut. Bill tersebut baru
dapat dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk tunai setelah lewatnya jangka waktu
yang ditetapkan, yaitu pada tanggaljatuh tempo dokumen tersebut.
Dalam kasus pertama, mata uang pemerintah adalah uang yang sebenarnya, sedangkan
dalam kasus kedua, treasury bill hanyalah uang kuasi (near money). Tidaklah
sulit menjual treasury bill walaupun pemerintah tidak berkewajiban membayarnya
sebelum tanggal jatuh tempo. Contoh seperti treasury bill ini juga berlaku bagi
surat berharga lain, seperti certificate of deposit (CD), Banker Acceptance
(BA),
corporate
bond
dan
sebagainya,
walaupun
berbeda-beda
tingkat
marketabilitasnya. Pada kenyataannya, tidak ada jaminan bahwa surat berharga
yang berjangka waktu lebih pendek mempunyai marketabilitas yang lebih baik
daripada yang berjangka lebih panjang. Bagian terbesar dari aktiva keuangan yang
diperdagangkan di Pasar Uang adalah yang berjangka waktu kurang dari satu tahun.
Namun demikian perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang berjangka
waktu sampai lima tahun. Surat berharga yang berjangka waktu lebih panjang
biasanya lebih banyak dimiliki para investor di Pasar Modal, dimana surat
berharga jangka panjang diperdagangkan.
Uang atau uang kuasi yang diperdagangkan di dalam negeri (local money market)
adalah dalam mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Tetapi bila uang atau
uang kuasi itu diperdagangkan di luar negara dimana mata uang itu berlaku sah,
maka kita sebut dengan foreign money market. Sebagai contoh, kita mengenal
Eurodollar market. Dalam hal ini surat berharga dalam mata uang Amerika Serikat
diperdagangkan di Eropa, yang kemudian juga diperdagangkan di berbagai tempat
seperti Asia.
Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu persentase
yang
mewakili
pendapatan
(return)
berkaitan
dengan penggunaan uang untuk
jangka
waktu
tertentu.
Pelaku
dalam
Pasar
Uang
umumnya
disebut
peminjam
(borrowers) dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah individu yang
membeli hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya.
Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka
waktu tersebut. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak
penggunaan dana itu disebut tingkat bunga (inferest rate)2. Misalnya di dalam
pinjaman sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) bila pemberi pinjaman menerima
Rp.120,- (seratus dua puluh rupiah) pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar
Rp.20,- (dua puluh rupiah) yang diterima tersebut dinyatakan dalam persentase
yaitu 20% (dua puluh persen) tingkat bunga pertahun. Pembayaran imbalan tersebut
dapat dilakukan dibelakang seperti pada Promissory Notes dan pada bonds, ataupun
dilakukan dimuka (discounted) seperti pada SBI dan CD. Seluruh instrumen
tersebut di atas tidak dapat diterima oleh syariah, karena berbasis bunga.
5.
Kebutuhan Bank Syariah Akan Pasar Uang
Sebagaimana
telah
diuraikan
di
atas,
tugas
utama
manajemen
bank,
tidak
terkecuali Bank Islam, adalah memaksimalkan kesejahteraan bagi para stakes
holder melalui peningkatan nilai investasi para pemegang saham, meminimalkan
resiko dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat
semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank, tanpa adanya keyakinan
2 Ibid p.19.
Page 43
bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan
ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah
jatuh tempo. Disamping itu manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan
berbagai
risiko
yang
akan
berpengaruh
pada
perubahan
tingkat
laba
yang
diperoleh.
Untuk memastikan bahwa aset Bank Syariah selain terdanai sepanjang waktu, Bank
Syariah
harus
memelihara
tingkat
likuiditas
yang
tinggi
dalam
rangka
mengantisipasi penarikan-penarikan dana, karena Bank Syariah tidak boleh menarik
dana dari sumber-sumber dana berbasis bunga.
Jelaslah, bahwa ketiadaan akses bagi Bank Syariah untuk meminjam dana di Pasar
Uang untuk mendanai aset mereka adalah merupakan pokok masalah yang mereka
hadapi. Apabila ada penarikan dalam jumlah besar, apapun alasannya, baik dana-
dana dari wadia atapun mudharabah, apa yang akan terjadi bila :
Tidak ada Inter-Bank Money Market Syariah
Tidak ada fasilitas yang berbasis syariah dari Bank Sentral sebagai lender of
last resort
Bank Syariah dilarang meminjam dana berbunga, untuk mengganti dana-dana yang
ditarik oleh nasabahnya.
Setiap banker pasti dapat membayangkan betapa masalah likuiditas yang dihadapi
oleh bank syariah. Lalu, apa jalan keluar yang terbaik bagi mereka ?
Tanpa adanya fasilitas Pasar Uang, seperti halnya Bank Konvensional, Bank
Syariah pun akan menghadapi masalah yang sama, mengingat pada umumnya perbankan
sulit menghindari posisi keuangan yang mismatched. Untuk memanfaatkan dana yang
sementara idle itu, bank harus dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar
Uang, dan sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan dana untuk likuiditas jangka
pendek, karena mismatch, bank juga harus dapat memperolebnya di Pasar Uang.
Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvensional, kecuali
saham, berbasis pada sistem bunga, Perbankan syariah menghadapi kendala karena
mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang
berbasis bnnga. Masalah ini berdampak negatif bagi pengelolaan likuiditas maupun
pengelolaan investasi jangka panjang. Akibatnya perbankan syariah terpaksa hanya
memusatkan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek, yang terkait dengan
perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pembangunan ekonomi.
Walaupnn manajemen telah berhasil menciptakan pasar bagi Perbankan Islam, namun
mereka belum mencapai kedalaman pasar yang menjamin keuntungan (profit ability)
dan kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atau lambatnya mereka
keluar dari masalah ini, akan tergantung pada kecepatan, keagresifan dan
keefektifan mereka membangun instrumen dan teknik yang memungkinkan tercapainya
fungsi intermediasi dua arah bagi Perbankan Islam. Mereka barus menemukan jalan
dan alat pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah yang marketable,
dimana portofolio yang dihasilkan oleh Perbankan Islam dapat dipasarkan di pasar
keuangan yang lebih luas3.
6. Strategi Pengembangan Pasar Uang Berbasis Syariah
Pertama : Penciptaan Instrumen Pasar Uang Syariah
3 Abbas Mirakka, Executive Director, International Monetary Fund Washington, USA, Progress and Challenges of
lslamic Banking, Review of Islamic Economics, Vol.4 No.2 (1997).
Page 44
Sebagaimana telah diuraikan di atas, surat-surat berharga yang beredar di pasar
keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga
Perbankan Islam tidak dapat memanfaatkan Pasar Uang yang ada. Kalaupun ada juga
saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi-hasil, namun masih
memerlukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan
yang tidak disetujui oleh Islam. Dengan kata lain harus ada kepastian bahwa
emiten
tidak
menyelenggarakan
perniagaan
barang-barang
yang
dilarang
oleh
syariah, atau mengandung unsur riba, maisir dan gharar. Oleh karena itu untuk
menciptakan Pasar Uang yang bermanfaat bagi Perbankan Syariah harus diciptakan
instrumen Pasar Uang yang berbasis syariah. Dengan aktifnya instrumen Pasar Uang
yang berbasis syariah maka Perbankan Syariah dapat melaksanakan fungsinya secara
penuh, tidak saja dalam memfasilitasi perdagangan jangka pendek tetapi juga
berperan mendukung investasi jangka panjang. Struktur keuangan dari proyek-
proyek pembangunan berbasis syariah akan memperkaya piranti keuangan syariah dan
membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali non
muslim, karena pasar tersebut bersifat terbuka.
Perbedaan
pokok
antara
lembaga
keuangan
syariah
dengan
lembaga
keuangan
konvensional adalah dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik
riba nasiah, yaitu riba pada pinjam-meminjam uang (qard) maupun riba fadl, yaitu
riba dalam perdagangan. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan
bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh Islam. Untuk
menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan oleh syariah
tersebut maka piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva,
proyek aktiva atau transaksi jual-beli yang melatarbelakanginya (underlying
transaction).
Beberapa pedoman
syariah yang harus diperhatikan dalam penciptaan instrumen
pasar uang antara lain4 :
Uang tidak dapat menghasilkan apa-apa. Uang hanya akan berkembang apabila
diinvestasikan pada kegiatan ekonomi riil (tangible economic activity);
Keberhasilan kegiatan ekonomi diukur dengan return on investment (ROI).
Return ini hanya boleh diestimasikan tetapi tidak boleh ditentukan terlebih
dahulu di depan;
Bagian saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau kemitraan musyarakah
dapat dipejual-belikan untuk kegiatan investasi dan bukan untuk tujuan
spekulasi atau untuk tujuan perdagangan paper;
Piranti keuangan Islami, seperti bagian saham dalam suatu kemitraan atau
perusahaan dapat dinegosiasikan (dibeli atau dijual) karena ia mewakili
bagian saham dalam jumlah aset dari bisnis nyata.
Beberapa Restriksi yang berkaitan dengan jual-beli share seperti itu adalah :
Uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang
Nilai per share dalam bisnis harus didasarkan pada penilaian terhadap bisnis
itu sendiri (fundamental analysis)
Transaksi tunai harus diselesaikan segera sesuai dengan kontrak
Adalah diperbolehkan membeli saham perusahaan yang memiliki hutang pada
neraca perusahaan, tetapi hutang tersebut harus tidak dominan
Pemilik modal punya hak untuk mengakhiri kepemilikannya bila ia menghendaki,
kecuali bila diperjanjikan lain.
4 Dr. Yahia Abdul Rahman, Islamic Instruments For Managing Liquidity, International Journal of Islamic Financial
Services, Vol.l, No. 1, April-June 1999.
Page 45
Aset dapat didanai dari equity atau pinjaman. Karana pinjaman tidak dapat
diperdagangkan, sedangkan ekuitas dapat diperjual-belikan, maka mengapa kita
tidak membangun sistem dimana pendanaan aset dilakukan dengan menggunakan
ekuitas ?5
Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva / proyek aktiva
(assets securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk
penyertaan musyarakah (management share), yang meliputi modal tetap (fixed
capital) dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan
keputusan
(voting
light),
maupun
dalam
bentuk
penyertaan
mudharabah
(participation share), yang mewakili modal keja (variable capital), dengan hak
atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tetapi tanpa voting right.
Dalam rangka menyediakan sarana untuk penanaman dana atau pengelolaan dana
berdasarkan
prinsip
syariah
di
Indonesia,
strategi
pertama
itu
telah
direalisasikan oleh Bank Indonesia, melalui Peraturan Bank Indonesia nomor
2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan
Prinsip Syariah (PUAS). Peserta PUAS terdiri atas Bank Syariah dan Bank
Konvensional. Bank Syariah dapat melakukan penanaman dana dan atau pengelolaan
dana,
sedangkan
Bank
Konvensional
hanya
dapat
melakukan
penanaman
dana.
Instrument yang digunakan dalam PUAS itu adalah berupa Sertifikat Investasi
Mudharabah Anfarbank (Sertifikat IMA). Besarnya imbalan atas Sertifikat IMA
mengacu pada tingkat imbalan bagi hasil investasi mudharabah bank penerbit
sesuai dengan jangka waktu penanaman dan nisbah bagi hasil yang disepakati.
Kedua : Mekanisme operasi Pasar Uang Syariah
Mekanisme
perdagangan
surat-surat
berharga
berbasis
syariah
harus
tetap
berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang
digariskan oleh syariah6, seperti antara lain:
Fatwa Ulama pada simposium yang disponsori oleh Dallah al Baraka Group pada
bulan November 1984 di Tunis menyatakan: "Adalah dibolehkan menjual bagian
modal
dari
setiap
perusahaan
dimana
manajemen
perusahaan
tetap
berada
ditangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar
secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan
tunai atas modal tersebut tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian
aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya"7
Lokakarya
Ulama
tentang
Reksa
Dana
Syariah, Peluang
dan Tantangannya di
Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30-31 Juli 1997,
telah
membolehkan
diperdagangkannya
reksadana
yang
berisi
surat-surat
berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak
bertentangan dengan syariah Islam.
Dana yang telah dihimpun oleh Bank syariah dalam bentuk mudharabah investment
deposit sebagian besar diinvestasikan dalam transaksi murabahah, bai al salam,
istisna’, ijarah, ijarah muntahia bi tamlik dll. Asets tersebut kemudian
disekuritisasi oleh Special Purpose companies (SPC) yang dikelola oleh Bank
sebagai the securitization vehicles. Bila bank mengalami mismatch maka bank
5 Abdel Haq Al Kafsyi, Islamic Interbank Money Market. 2000
6 Dalam beberapa hal harus terlebih dahulu memperoleh fatwa Dewan Syariah.
7 Saleh Kamil, The importance of Assets and Debts Securitization in Creating Dynamic Islamic Banking Environment,
Paper presented to Labuan International Summit on Islamic Financial and Investment Instrument, Labuan, Malaysia,
16-18 June 1997.
Page 46
dapat menarik dana-dana melalui penjualan unit-unit penyertaan yang diterbitkan
oleh SPC tersebut. Bank-bank lain termasuk Bank Sentral juga dapat membeli unit-
unit menyertaan tersebut sebagai penempatan dananya. SPC dapat mengumumkan harga
dari unit-unit penyertaan tersebut setiap bulan, setiap minggu atau setiap hari
berdasarkan perhitungan net asset value yang dilakukannya, sehingga unit-unit
penyertaan tersebut memiliki level likuiditas yang tinggi.
Untuk menyediakan fleksibilitas bagi Bank Syariah, SPCs akan memiliki dua tiers
unit-unit penyertaan tersebut, yaitu :
Management Shares (merupakan bagian terkecil) dan
Variable Participation Shares (jumlah terbesar dari unit penyertaan)
Seorang akan tertarik menanamkan dananya pada instrumen keuangan apabila dapat
diyakini bahwa instrumen tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi
pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu setiap instrumen keuangan
harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
(a) Pendapatan yang baik (good return);
(b) Resiko yang rendah (low risk);
(c) Mudah dicairkan (redemable);
(d) Sederhana (simple); dan
(e) Fleksibel.
Dalam rangka memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang
diperkenankan oleh syariah, maka diperlukan adanya suatu special purpose company
(selanjutnya disebut 'company’) lain sebagai investment vehicle, dengan fungsi
sebagai berikut:
Memastikan keterkaitan antara sekuritisasi dengan aktivitas produktif atau
pembangunan proyek-proyek aset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer
melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility)-nya.
Tahap ini disebut 'transaction making' yang didukung oleh Initial Investor.
Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang
dapat mengatur dan mendorong terjadinya konsensus perdagangan antara para
dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemption).
Menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayar (paying
agent).
Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas dengan pendayagunaan sumber-sumber
dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari Perbankan Syariah sehingga
memungkinkan adanya:
Penciptaan proyek-proyek besar dan penting;
Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh
keuntungan dari proyek-proyek yang layak (feasible) dan sukses dimana mereka
dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik;
Memperluas basis bagi pasar primer; dan
Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi
dalam permodalan (Joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.
Pertemuan dalam Konferensi Pasar Modal yang diadakan di Beirut, Libanon8,
menegaskan kembali perlunya pengembangan konsep berikut pedoman lebih lanjut.
Para pengembang developer) dan para pengambil inisiatif memerlukan kebijakan dan
8 Ibid
Page 47
prosedur Pasar Uang, terutama dalam hal jaminan pembelian kembali bagi para
investor. Oleh karena itu lembaga marketing yang berkualitas juga diperlukan.
Apabila semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi maka akan banyak instrumen-
instrumen
keuangan
baru
yang
menarik,
yang
terkait
dengan
proyek-proyek
produktif, yang dapat dikembangkan di Pasar Sekunder.
Peranan 'Company’
Peranan
utama
dari
‘company’adalah
sebagai
pembuat
transaksi
(transaction
maker).
Sebagaimana
kita
ketahui
bahwa
semua
lembaga
keuangan
berusaha
memobilisasi dana-dana dari para penabung dan mempertimbangkan jalan terbaik
untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari tingkah laku ini adalah adanya
dana-dana yang menganggur atau digunakan secara tidak layak, hanya semata-mata
mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali menanamkan dana-dana tersebut
pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari hal itu maka diperlukan adanya
inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja sebagai berikut:
Pertama, melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, baik secara internal
(perusahaan) maupun secara eksternal (pasar). Apabila transaksi tersebut
dapat diterima, maka pembuat transaksi
(yang bekerja berdasarkan komisi)
melakukan usaha lebih lanjut. Proyek itu akan dibeli oleh atau ditawarkan
kepada Initial Investor dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh
partisipasi dari pasar. Dengan peranan demikian maka dimungkinkan penciptaan
surat-surat berharga jangka pendek.
Rekening-rekening
dan
mekanisme
investasi
dapat dikembangkan
untuk
memungkinkan
nasabah
menginvestasikan
dananya dalam jangka pendek, dengan pendapatan yang wajar, tanpa resiko yang
berarti, dan tetap sesuai dengan syariah. Dengan jalan demikian kesempatan
baik dapat diserap dari deposito jangka pendek atau rekening koran. Treasury
dari
setiap
bank
dapat
merencanakan
likuiditasnya
dengan
baik
dengan
menggunakan kesempatan dan mekanisme tersebut.
Kedua, untuk mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi
investor untuk mencairkan kembali investasi mereka, sewaktu-waktu mereka
butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka
perusahaan dapat menerapkan program-program sebagai berikut:
1.
Mendukung perjanjian perdagangan sekuritas.
Bagian
saham
dari
'company'
ini
dapat
dipertukarkan
sesuai
dengan
perjanjian
yang
saling
menguntungkan
(mutual agreement). 'Company'
mensponsori
dan
mengawasi
pertukaran.
Surat-surat
berharga
tersebut
ditransfer setelah aspek-aspek legal diselesaikan, kemudian diikuti dengan
penyediaan fasilitas Pasar Sekunder, mendorong dan mendukung para dealer
untuk mengambil dan memperdagangkan instrumen keuangan tersebut. 'Company'
juga memperkenalkan, untuk pertama kalinya, pelayanan penebusan suratsurat
berharga (security redemption services).
2.
Program Penebusan (Redemption Programme)
Penebusan
dilakukan
dengan
harga
yang
berlaku
pada
saat
transaksi
pembelian kembali. Dalam hal ini diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pengawasan penebusan.
Untuk
mengorganisasikan
transaksi
pembelian
kembali
dan
untuk
memelihara hak-hak pengawasan dikembangkan peraturan-peraturan berikut:
Page 48
a.
Nasabah memberitahukan kepada manajemen 'Company' atau agen-agen
pembelian kembali tentang keinginan mereka untuk menjual semua atau
sebagian saham beberapa hari sebelumnya.
b.
Dalam beberapa surat berharga tertentu, harga maksimum penebusan
dapat ditentukan.
c.
Semua
persyaratan
pembelian
kembali dinyatakan dalam Prospektus.
Tidak
ada
persyaratan lain yang harus ditambahkan selama jangka
waktu penerbitan.
Penetapan Jumlah dan Harga Pembelian Kembali:
a.
Periode pembelian kembali ditetapkan misalnya setiap minggu oleh
suatu panitia ad hoc. 'Company' mengumumkan harga-harga tersebut
setiap hari dan setiap harga berlaku selama seminggu;
b.
Panitia yang menetapkan jumlah dan harga pembelian kembali dapat
terdiri dari 'Company', agen pembelian kembali dan wakil dari
pemegang
saham
yang
memiliki
bagian
sedikitnya,
misalnya
10%
(sepuluh persen) dari nilai penerbitan;
c.
Penetapan
harga
pembelian
kembali
dapat
didasarkan
atas
pertimbangan-pertimbangan beberapa faktor sebagai berikut:
Faktor permintaan dan penawaran didasarkan atas indikasi-indikasi
yang diperoleh dari perjanjian-perjanjian transaksi jual beli.
Features
posisi
keuangan
riil
dari
surat
berharga
yang
diterbitkan.
Rate pasar yang berlaku umum sebagai bahan perbandingan.9
Agen-agen pembayaran (paying agents)
Dalam rangka mempercepat dan memudahkan perputaran transaksi instrumen
keuangan,
dapat
didirikan
agen-agen
pembayaran.
Fungsi
ini
dapat
diberikan sehubungan dengan kewajiban 'company' pada saat pembelian
kembali
surat
berharga
tersebut
atau
pada
saat
pencairan
akhir,
terutama bila area pasar yang memperdagangkan surat-surat berharga
tersebut secara geografis sangat luas. Agen pembayaran tersebut bekerja
atas dasar komisi.
3. Bertindak sebagai custodian
Untuk
memudahkan transfer instrumen pasar uang yang diperdagangkan, maka
‘Company’ bertindak sebagai Custodian, sehingga setiap transaksi dilakukan dapat
dengan segera diikuti oleh pemindahan hak dengan menggunakan jasa ‘Comnpany’:
8. Khatimah.
Sebagai
bank
komersial,
Bank
Syariah
tidak
dapat
menghindari kemungkinan
terjadinya posisi mismatch pada struktur aset dan liabilitas mereka. Untuk
memanfaatkan ekses likuiditasnya Bank Syariah harus bisa melakukan investasi
jangka pendek di Pasar uang, dan sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek karena mismatch Bank Syariah juga harus dapat memperolehnya di
Pasar uang.
9 Karena pasar uang syariah masih terbatas dan belum berlaku umum, maka biasanya calon investor selalu
membandingkan dengan rate of return (idealnya berdasarkan atas hasil studi industri sejenis) yang terjadi di pasar
keuangan konvensional.
Page 49
Untuk menciptakan Pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syariah harus
diciptakan
instrument
pasar
uang
yang
berbasis
syariah
dan
diciptakan
infrastruktur bagi mekanisme operasi Pasar uang Syariah.
Melalui Peraturan Bank Indonesia no.2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank
Syariah (PUAS) telah diciptakan instrumen yang dinamakan Sertifikat Invesfasi
Mudharabah Anfarbank (IMA), yang dapat diterbitkan oleh Bank Syariah dalam
rangka pengelolaan dana, dan dapat dibeli baik oleh Bank Syariah lain ataupun
Bank Konvensional dalam rangka penanaman dana.
Penciptaan infrastruktur Pasar Uang berbasis syariah harus merupakan strategi
lebih lanjut dalam rangka membuka kesempatan partisipasi dalam pasar uang
syariah yang lebib luas.
Wallahu a’lam bi shawab.
Page 50
1
ZAKAT DAN POLA KONSUMSI YANG ISLAMI
Mulya E. Siregar
*
•
Penulis adalah Peneliti Bank Senior, Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah, Biro Penelitian
Perbankan, Bank Indonesia, namun pendapat penulis dalam makalah ini bukan mencerminkan pendapat
lembaga tempat beliau bekerja.
Email: mulya7@yahoo.com atau msiregar@bi.go.id
Salah satu pernyataan mantan presiden dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional
I Lembaga Pengelolaan ZIS-Forum Zakat pada bulan Januari tahun silam adalah:
“Lembaga-lembaga itu masih perlu berusaha untuk menyadarkan umat Islam tentang
kewajibannya menunaikan zakat serta memberikan infak dan sedekah.” Sejalan dengan
pernyataan tersebut memang harus diakui bahwa sebagian besar umat cenderung hanya
bersedia mengeluarkan zakat fitrah, infak dan sadakah, sedangkan kesadaran untuk
mengeluarkan zakat mal belum membudaya bagi masyarakat di Indonesia. Keadaan ini
terjadi diduga karena pola konsumsi umat di Indonesia belum Islami. Pola konsumsi
masih menggunakan pola yang dikembangkan oleh Pareto bahwa manusia dalam
memaksimisasikan konsumsinya hanya berdasarkan kepentingan dunia tanpa
mempertimbangkan kepentingan akhirat. Sejanjutnya mantan presiden berpendapat
perlu dikaji kemungkinan dana zakat untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Masalahnya
dana zakat akan disalurkan pada program JPS yang mana, apakah pada program yang
memberi “kail” atau” ikan.”?
I. Pendahuluan
Setiap kali kali memasuki bulan Ramadhan yang suci, umat diingatkan kembali
akan tiga kewajiban yang tercantum dalam rukun Islam yang lima. Pada bulan Ramadhan,
umumnya ibadah sholat akan meningkat, dan umat menjalankan ibadah puasa yang
diperuntukkan bagi Allah SWT. Selanjutnya pada bulan Ramadhan, umat diingatkan akan
kewajiban mengeluarkan zakat fitrah / mal yang biasanya dilaksanakan setiap tahun pada
bulan Ramadhan yang penuh rahmah dan maghfirah.
Sangat disayangkan, kesediaan umat Islam mengeluarkan zakat umumnya masih
terbatas pada zakat fitrah, karena sebagian umat masih enggan untuk menyisihkan harta
yang bukan haknya. Hal ini dikarenakan adanya pendapat bahwa zakat mal identik
dengan pajak, sehingga kalau sudah bayar pajak, apa perlunya kita harus mengeluarkan
zakat. Pendapat lain menyatakan bahwa ada keengganan mengeluarkan zakat karena akan
memberatkan/membebani keuangan rumah-tangga, apalagi dalam keadaan krisis moneter
seperti yang terjadi saat ini. Zakat mal masih dilihat sebagai sebuah beban atau bahkan
sebagai pengeluaran yang sia-sia, bukan sebagai suatu pengeluaran konsumsi yang akan
memberikan kepuasan atau utilities.
Pada kesempatan ini, penulis mencoba membahas zakat mal dan hubungannya
dengan pola konsumsi yang Islami guna memperjelas kedudukan zakat dalam rumah-
Page 51
2
tangga Muslim. Diharapkan melalui makalah ini, kita semua dapat menyadari bahwa
zakat bukanlah sebagai sebuah beban, melainkan sebagai sebuah pengeluaran konsumsi
yang dapat memberikan kepuasan, sehingga masyarakat Muslim akan lebih bijaksana
dalam meng-alokasikan anggaran rumah-tangganya, khususnya pada masa krisis sekarang
ini. Makalah ini diawali dengan pembahasan mengenai pengertian zakat pada bagian
kedua dan dilanjuti dengan pembahasan mengenai kedudukan rumah tangga sebagai unit
konsumer pada bagian ketiga. Selanjutnya, bagian keempat membahas pola konsumsi
yang Islami dan diakhiri dengan kesimpulan dan saran pada bagian kelima.
II. Pengertian Zakat
Zakat seperti tertulis dalam surat At Taubah ayat 103 mengandung pengertian
bahwa setiap Muslim yang mempunyai harta benda yang telah cukup nisab wajib
membersihkan harta bendanya dengan memberikan sebahagian hartanya kepada orang-
orang yang berhak. Berdasarkan surat At Taubah ayat 60 ada delapan golongan umat
yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, rikab, ghorimin (orang
yang berhutang), fii sabilillah (orang yang berjuang karena Allah) dan ibni sabil (orang
yang dalam perantauan). Menurut Al-Shawkani (Saud, 1976) zakat secara linguistic
memiliki makna ganda yaitu pertumbuhan (growth) dan juga pembersihan
(purification). Makna yang pertama mengandung pengertian bahwa zakat akan
membawa pertumbuhan kekayaan (wealth) dan juga membawa pahala (reward) bagi
yang melakukannya. Secara singkat zakat tidak akan menurunkan kekayaan, sedangkan
makna yang kedua, zakat akan membersihkan jiwa manusia dari keinginan memiliki
kekayaan yang berlebihan.
Saud (1976) berpendapat bahwa zakat dikenakan pada semua kekayaan yang
memiliki nilai (market value). Menurut Saud fungsi zakat adalah satu cara untuk
mencegah penimbunan (hoarding) harta yang dapat mengakibatkan adanya idle
wealth. Sehingga dianjurkan untuk menempatkan resources-nya dalam bentuk aset
yang produktif yaitu dana yang ditempatkan di bank atau institusi yang dikontrol
pemerintah. Bila rumah-tangga melaksanakan hal ini, maka yang bersangkutan
dibebaskan dari zakat, karena resources yang dimiliki berputar terus di dalam
perekonomian yang dapat memberi manfaat bagi produser maupun konsumer.
Sedangkan Kahf (1976) dan Faridi (1976) berpendapat bahwa yang dikenakan
zakat adalah harta bersih atau networth atau harta setelah dikurangi kewajiban (aset
setelah dikurangi liabilities). Pada dasarnya Kahf dan Faridi melihat fungsi zakat sama
dengan yang diajukan oleh Saud, zakat diharapkan akan meningkatkan investasi atau
financial resourses / assets atau harta yang produktif. Bila seseorang menabung dalam
bentuk perhiasan / precious metal, tabungan ini tidak produktif, maka zakat secara ber-
angsur-angsur akan mengurangi net saving atau networth yang bersangkutan. Sehingga
zakat akan men-discourage seseorang untuk menimbun harta yang tidak produktif,
namun akan merangsang orang untuk memutarkan hartanya pada kegiatan produktif atau
menabung dalam bentuk harta yang produktif. Sehingga zakat akan merangsang orang
untuk giat bekerja, karena kalau tidak, lambat laun networthnya akan mengecil karena
dipergunakan untuk membayar zakat. Dengan giat bekerja dan mengkonsumsi secara
bijaksana akan menghasilkan pertumbuhan networth, sejalan dengan pendapat Al-
Shawkani bahwa zakat dapat memiliki arti pertumbuhan.
Page 52
3
Dengan mempertimbangkan pendapat-pendapat tersebut dan dengan
perkembangan personal finance masyarakat di dunia barat maupun Islam yang
umumnya memiliki aset maupun liabilities secara bersamaan, maka tulisan ini akan
menggunakan pengertian bahwa zakat mal yang harus dikeluarkan berdasarkan networth
yang telah melampaui nisabnya. Selain dari pada itu networth lebih mencerminkan
tingkat kekayaan sebuah rumah tangga, dibandingkan bila tingkat kekayaan diukur
hanya dengan aset.
III. Kedudukan Rumah-tangga Sebagai Unit Konsumer
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh umat Islam
bila yang bersangkutan telah mampu melaksanakannya. Zakat adalah bagian dari
resources yang dimiliki oleh sebuah rumah-tangga (household) yang harus disisihkan
untuk kepentingan umat khususnya delapan golongan umat yang berhak menerimanya.
Dalam makalah ini, rumah-tangga meliputi single household, janda/duda dengan anak
dan married couple (dengan ataupun tanpa anak). Rumah-tangga merupakan salah satu
subyek ekonomi yang bersama-sama dengan pemerintah dan business sector (perusahaan-
perusahaan) berperan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Setiap subyek
memiliki tujuan masing-masing, pemerintah bertujuan untuk memaksimisasikan wealth
of society, sedangkan perusahaan bertujuan untuk memaksimisasikan keuntungan dan
dilain pihak rumah-tangga memiliki tujuan memaksimisasikan utility atau satisfaction.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing subyek dalam mencapai tujuan-
tujuan tersebut dapat saling bertentangan sehingga kemaslahatan umat sulit untuk dicapai.
Sampai dengan periode pertengahan tahun 1960, sebuah rumah-tangga
cenderung dipandang hanya sebagai consumer unit. Pada pertengahan 1960 an
lahirnya theory of allocation of time yang diajukan oleh Gary Becker dari University of
Chicago menyadarkan masyarakat bahwa rumah-tangga tidak hanya sekedar consumer
unit tapi juga menjadi producer unit karena allocation of time yang dilakukan oleh
anggota rumah-tangga untuk bekerja di dalam maupun diluar rumah-tangga merupakan
production activities. Pekerjaan rumah-tangga atau household activities merupakan
kegiatan produksi didalam rumah tangga yang dapat mendatangkan penghematan
maupun earning, sedangkan pekerjaan diluar rumah-tangga merupakan kegiatan produksi
di labor market yang mendatangkan earning.
Pembahasan zakat dari sisi ekonomi rumah-tangga Muslim dalam makalah ini
hanya ditinjau dari sisi consumer unit atau unit konsumer dan makalah ini mencoba
membahas bagaimana sebuah rumah-tangga harus berprilaku dalam mencapai
kemaslahatan umat. Intinya adalah bagaimanakah sebuah rumah-tangga Muslim bertindak
memaksimisasikan utility-nya sebagai sebuah consumer unit dan pada saat yang
bersamaan memenuhi kewajibannya sebagai umat Islam untuk menyisihkan resources
yang dimiliki untuk kepentingan zakat.
IV. Pola Konsumsi Yang Islami
Dengan memperhatikan keterbatasan sumber pembiayaan, sebuah rumah-tangga
dalam memenuhi kebutuhannya dihadapkan dengan berbagai pilihan. Pilihan-pilihan ini
dapat berupa kombinasi tingkat konsumsi antara barang pertanian dan industri, atau
Page 53
4
antara konsumsi saat ini dan saat mendatang. Kombinasi dari dua macam barang
(termasuk jasa) yang memberikan tingkat kepuasan yang sama digambarkan oleh Pareto
dalam kurva indiferensi (indifference curve), yaitu kurva yang berbentuk garis lengkung
yang mewakili kombinasi dari dua macam barang. Sedangkan keterbatasan sumber
pembiayaan diwakili oleh keterbatasan pendapatan digambarkan dalam garis anggaran
(budget line). Oleh karena itu pencapaian maksimum utility/kepuasan dari sebuah rumah-
tangga tergantung bagaimana sebuah rumah-tangga menentukan pilihannya dengan
memperhatikan anggaran yang dimilikinya. Menurut Pareto, kepuasan maksimum akan
dicapai pada saat garis anggaran (A) bersinggungan dengan kurva indiferensi (I), dalam
hal ini pada titik E (Gambar: Kurva Indiferensi dan Garis Anggaran). Area dibawah garis
anggaran adalah feasible area atau area yang mewakili kombinasi-kombinasi kedua
barang yang dapat dicapai oleh sebuah rumah-tangga.
Dengan menggunakan kurva indiferensi yang dikembangkan oleh Pareto sebuah
rumah-tangga memenuhi kebutuhan akan barang-1 dan barang-2 dengan memperhatikan
anggaran yang dimilikinya. Berdasarkan Pareto, barang-1 dan barang-2 merupakan
barang-barang yang dibutuhkan oleh rumah-tangga saat ini pada waktu mereka hidup di
dunia fana tanpa mempertimbangkan kehidupan setelah mati (the hereafter). Sedangkan
bagi rumah-tangga Muslim, pencapaian maksimum utility, tidak hanya
mempertimbangkan barang-barang yang dikonsumsi saat ini dan langsung dirasakan saat
ini, namun juga mempertimbangkan konsumsi barang-barang saat ini yang dapat
dirasakan manfaatnya saat ini maupun dibelakang hari setelah mati. Oleh karena itu kurva
indiferensi dalam rumah-tangga Muslim merupakan kombinasi dari barang-1 (merupakan
barang-barang yang dikonsumsi saat ini dan manfaatnya dapat dirasakan sekarang
maupun dibelakang hari) dan barang-2 (merupakan barang yang dikonsumsi saat ini dan
juga dirasakan manfaatnya saat hidup di dunia ini). Dalam pembahasan ini pengertian
konsumsi tidak terbatas pada pengertian bahwa konsumsi sesuatu barang hanya untuk
kepentingan jangka pendek atau kenikmatan sesaat, namun konsumsi dalam makalah ini
juga dapat berarti investasi, yaitu kegiatan yang dapat membawa nilai tambah pada
kehidupan di dunia maupun di alam baqa.
Dalam melakukan kegiatan konsumsi sebuah rumah-tangga harus menentukan
skala prioritas berdasarkan jenis barang yang akan dikonsumsi. Al-Ghazali and Al-Shatibi
(Zarqa, 1976) berpendapat bahwa berdasarkan Al Qur’an dan Hadist ada tiga hierarkhi
kegiatan yang dilakukan umat Islam dalam mencapai utility yang diinginkan, yaitu
Necessities (kegiatan-kegiatan yang mengamankan berlangsungnya kegiatan keagamaan,
kehidupan, kebebasan berpikir, keturunan dan pencapaian kekayaan) Conveniences
(kegiatan-kegiatan yang memudahkan pelaksanaan kegiatan pertama) dan Refinements
(kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan asesori hidup). Dengan mengacu pada
penggolongan yang diajukan oleh kedua ulama tersebut, maka dalam tulisan ini jenis
barang-2 dibagi dalam tiga golongan, yaitu sebagai berikut:
21. Kebutuhan dasar atau basic needs / necessities yang menentukan kelangsungan hidup
manusia, seperti makanan, sandang dan perumahan.
22. Kebutuhan sekunder adalah barang-barang yang memudahkan kehidupan, tanpa
barang ini manusia masih dapat hidup, seperti pendidikan, mobil, komputer, dan lain-
lain.
Page 54
5
23. Kebutuhan tertier adalah barang-barang yang merupakan asesori hidup seperti sound
system, compact disc dan lain-lain serta juga ketenteraman/kebahagiaan di hari tua.
Barang kebutuhan dasar (barang-21) merupakan sesuatu yang absolut dibutuhkan
oleh sebuah rumah-tangga, sedangkan penggolongan barang kebutuhan sekunder (barang-
22) dan kebutuhan tertier (barang-23) adalah relatif yang sangat tergantung dari
endowment yang dimiliki oleh sebuah rumah-tangga. Zarqa (1976) berpendapat bahwa
hidup ini adalah suatu ujian dimana kita umatnya dibekali (endowed) dengan berbagai
perbedaan seperti mental, physical ability, material, social environment, power,
knowledge, wealth dan lain-lain, sehingga setiap rumah-tangga berbeda dalam
menetapkan sebuah barang digolongkan pada barang-22 atau barang-23. Yang penting
adalah bagaimana sebuah rumah-tangga mempertanggung jawabkan endowment yang
dipinjamkan kepadanya pada hari pengadilan nanti.
Dalam mengkonsumsi ketiga jenis barang tersebut, sebuah rumah-tangga akan
mengikuti life-cycle hypothesis yang diajukan oleh Modigliani (Dornbusch and Fischer,
1984), bahwa sebuah rumah-tangga akan mengalokasikan anggarannya secara optimal
untuk konsumsi yang stabil (smooth consumption) selama hidup didunia ini. Sehingga
sebuah rumah-tangga dalam hal ini ayah dan atau ibu tidak akan mengalami kesulitan
konsumsi di hari tuanya. Dengan demikian sebuah rumah-tangga harus mengalokasikan
angggarannya tidak hanya untuk konsumsi saja, namun juga untuk tabungan atau saving.
Oleh karena itu sebuah rumah-tangga muda harus bersiap sejak dini untuk
mempersiapkan putera/puterinya menyongsong masa depan dan juga mempersiapkan hari
tua mereka sendiri. Maka pada awalnya, konsumsi sebuah rumah-tangga dititik beratkan
pada barang-21 disebabkan anggaran yang terbatas dari sebuah rumah-tangga muda
sehubungan dengan terbatasnya pendapatan yang diperoleh. Sebagai konsekwensi dari
terbatasnya pendapatan rumah-tangga muda, tingkat tabungan sebuah rumah-tangga
adalah rendah sehingga akumulasi aset tidaklah tinggi, yang berakibat rendahnya
networth.
Tingkat pendapatan awal sebuah rumah-tangga sangat ditentukan oleh alokasi
dana untuk investasi sumber daya manusia yang dilakukan oleh orangtuanya. Dalam hal
ini sampai seberapa jauh orangtua menanamkan dananya untuk kepentingan pendidikan
seorang anak. Sesuai dengan human capital investment theory, semakin tinggi tingkat
pendidikan seseorang akan memberikan tingkat pendapatan yang lebih baik pada
bidangnya. Investasi pada sumber-daya manusia tidak hanya dalam bentuk pendidikan,
namun juga dalam bentuk pengalaman kerja dan kesehatan. Dengan ketiga bentuk
investasi ini, diharapkan sebuah rumah-tangga dapat meningkatkan pendapatannya.
Selanjutnya dengan masa kerja/pengalaman, pendidikan tambahan selama bekerja dan
kondisi kesehatan yang terjaga akan memberikan kenaikan pendapatan bagi sebuah
rumah-tangga. Sehingga dapat juga mengkonsumsi barang-22 termasuk pendidikan bagi
putera-puteri. Sejalan dengan hal tersebut, akumulasi aset semakin besar yang dapat
memberikan peningkatan networth. Dan demikian seterusnya sebuah rumah-tangga
Muslim akan dapat juga mengkonsumsi barang-23 dengan semakin membaiknya tingkat
pendapatan. Selanjutnya dengan semakin tua dan menurunnya kesehatan dan
produktivitas, maka pendapatan akan menurun menjelang pensiun yang akhirnya
mencapai titik nol pada saat pensiun. Namun dengan adanya persiapan sejak dini, maka
akumulasi aset cukup besar sehingga networth sebuah rumah-tangga tua cukup untuk
Page 55
6
mengamankan hari tuanya, yang akhirnya dapat menikmati ketenteraman dan
kebahagiaan di hari tua.
Selanjutnya life-cycle hypothesis, human capital investment theory dan kerangka
prioritas konsumsi tetap dipakai untuk menjelaskan bagaimana rumah-tangga Muslim
mengkonsumsi barang-1. Dalam tulisan ini jenis barang-1 disederhanakan dalam tiga
golongan yang berdasarkan rukun Islam, yaitu sebagai berikut:
11. Kebutuhan dasar bagi rumah-tangga Muslim, yaitu mengamankan syahadah, kegiatan
sholat dan puasa.
12. Kebutuhan sekunder bagi rumah-tangga Muslim adalah mengeluarkan zakat bagi
yang mampu.
13. Kebutuhan tertier adalah melaksanakan kegiatan haj bagi yang mampu.
Sebuah rumah-tangga Muslim pada awalnya mengalokasikan dananya untuk
kebutuhan-kebutuhan yang mendasar bagi rumah-tangga Muslim, yaitu mengamankan
syahadah, kegiatan sholat dan puasa (barang-11). Tanpa alokasi dana kepada barang-11
dapat mengancam ke Islaman individu-individu dalam rumah-tangga. Oleh karena itu
dengan alokasi dana pada barang-11 dapat mengamankan identitas sebuah rumah-tangga
Muslim. Kegiatan ini dapat berbentuk penyediaan pendidikan keagamaan bagi
putera/puteri sejak kecil. Utility dari konsumsi barang ini dapat dirasakan juga pada saat
hidup didunia dalam bentuk ketenangan dan kearifan bertindak dan secara bersamaan
seorang Muslim akan mendapatkan pahala dari kegiatan-kegiatan tersebut. Sebuah
rumah-tangga Muslim akan memperoleh akumulasi pahala yang dapat dinikmatinya
setelah mati.
Selanjutnya dengan meningkatnya pendapatan serta terakumulasinya aset dan
networth yang cukup nisab, maka sebuah rumah-tangga Muslim wajib untuk ber-zakat.
Sehingga sebagian dari networth harus dikeluarkan untuk kepentingan umat. Dengan
keyakinan yang dimiliki sebagai seorang Muslim, pengeluaran zakat (barang-12) tersebut
merupakan suatu kegiatan konsumsi yang memberi kepuasan bagi rumah-tangga Muslim
dan disaat bersamaan rumah-tangga ini menambah akumulasi pahala. Dengan pengertian
yang seperti ini, rumah-tangga Muslim tidak merasakan pengeluaran zakat sebagai beban,
karena pengeluaran ini seperti juga pengeluaran untuk konsumsi lainnya akan memberi
kepuasan bagi rumah-tangga. Akhirnya dengan semakin membaiknya pendapatan dan
networth, sebuah rumah-tangga yang telah mampu dengan sendirinya akan mengeluarkan
dana untuk mengkonsumsi kegiatan haj (barang-13) yang memberinya kepuasan dalam
bentuk ketenangan telah memenuhi rukun Islam yang lima. Pada saat bersamaan rumah-
tangga ini pun menambah akumulasi pahala yang sangat bermanfaat bagi pencapaian
surga dalam kehidupan setelah mati.
Dengan pola konsumsi yang seperti dijelaskan diatas sebuah rumah-tangga
Muslim akan mencapai kepuasan maksimum dalam bentuk kebahagiaan didunia dan
akhirat. Pada awalnya sebuah rumah-tangga memfokuskan pengalokasian dana untuk
memenuhi kebutuhan barang-11 dan barang-21 yang optimal. Selanjutnya dengan
meningkatnya pendapatan dan mulai terakumulasinya networth, rumah-tangga akan
berusaha mencapai kombinasi yang optimal dari barang-11 dan barang-12 disatu sisi dan
barang-21 dan barang-22 disisi lain. Akhirnya adalah bagaimana rumah-tangga
mengkombinasikan barang11, barang-12 dan barang-13 yang pada dasarnya untuk
kepentingan akhirat dan barang-21, barang-22 dan barang-23 untuk kepentingan dunia.
Page 56
7
Dengan pola konsumsi yang seperti ini, Insya Allah umat Islam terhindar dari
kerakusan yang hanya mementingkan kepuasan didunia. Pada dasarnya resources
merupakan amanah dari Allah yang pemanfaatannya harus efisien dan adil. Berdasarkan
nilai-nilai Islam, resources harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan
investasi yang produktif, sama sekali bukan untuk conspicuous consumption,
pengeluaran-pengeluaran non-produktif dan spekulatif. Inilah yang kita temui di negara-
negara barat, bahwa maksimisasi utility hanya ditinjau dari satu sisi, yaitu kepentingan
dunia. Pola konsumsi barat yang seperti ini yang menggiring manusia hanya sebagai
homo economicus, yaitu manusia yang mementingkan diri sendiri (selfish) dan ingin
memiliki segalanya (acquisitive). Yang pada akhirnya konsumsi yang dilakukan ber-
lebih-lebihan atau extravagance sehingga tidak memberikan peningkatan social welfare
bagi masyarakat. Inilah yang dikatakan Al-Ghazali dan Al-Shatibi sebagai mafasid atau
disutilities, yaitu kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan peningkatan social welfare.
Sedangkan dengan pola konsumsi yang Islami dapat memberikan masalih atau utilities
karena pola ini memasukkan zakat sebagai kegiatan konsumsi yang dapat memberikan
kepuasan disatu sisi, dan merangsang orang untuk giat bekerja disisi lain yang pada
gilirannya akan menghasilkan peningkatan social welfare masyarakat.
Bila rumah-tangga Muslim telah menyadari sepenuhnya bahwa pengeluaran zakat
merupakan bagian dari kegiatan konsumsi untuk mencapai maksimum utility, maka
masalahnya sekarang bagaimana mengalokasikan zakat yang terkumpul. Dengan
memperhatikan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pola konsumsi yang
Islami ini sangat tergantung pada perencanaan sejak dini dalam bentuk persiapan-
persiapan human capital investment guna mengantisipasi life-cycle hypothesis, bahwa
suatu saat orang akan menjadi tua dan tidak produktif. Persiapan-persiapan tersebut
adalah dengan membekali putera/puteri dengan pendidikan keagamaan (bagian dari
barang-11) dan pendidikan formal (bagian barang-22) sejak dini. Mengingat surat At
Taubah ayat 60 menyebutkan salah satu alokasi dana zakat untuk fii sabii lillah,
sedangkan melaksanakan kegiatan pendidikan formal/keagamaan merupakan bagian dari
fii sabii lillah, maka tulisan ini mengusulkan salah satu alokasi zakat adalah untuk
kepentingan pendidikan formal/keagamaan yang sangat berperan bagi rumah-tangga
Muslim dalam pencapaian maksimum utility. Alokasi dana ini khususnya disampaikan
kepada anak-anak yang tidak mampu membiayai pendidikannya, sehingga melalui
pendidikan yang baik akan dapat memperkecil kuantitas umat yang berada dibawah garis
kemiskinan.
Selain dari pada itu alokasi dana dapat juga disalurkan kepada tujuh golongan lain
yang intinya disalurkan untuk keperluan konsumsi, menutup hutang dan sebagai modal
kerja. Keperluan konsumsi dan menutup hutang pada kondisi krisis seperti saat ini adalah
kegiatan yang tidak dapat dihindari, guna menyelamatkan umat untuk dapat memenuhi
kebutuhan mendasar. Penyaluran konsumsi dapat memiliki dampak peningkatan
pengeluaran konsumsi, karena penyaluran zakat pada orang-orang yang khususnya fakir
dan miskin cenderung akan meningkatkan marginal propensity to consume (MPC)
sehingga cenderung tiada dana yang tertinggal bagi penerima zakat. Sehingga secara
agregat akan menurunkan tingkat tabungan nasional. Disisi lain peningkatan MPC pada
gilirannya akan meningkatkan permintaan barang yang pada gilirannya akan
meningkatkan kegiatan produksi yang akhirnya dapat membuka lapangan kerja. Sehingga
Page 57
8
hal ini memberikan dampak yang positif bagi perekonomian. Namun pemanfaatan zakat
untuk konsumsi cenderung digunakan untuk mengkonsumsi barang-barang non-durable
sehingga efek multiplier nya akan lebih kecil dibandingkan bila disalurkan untuk modal
kerja bagi kegiatan produktif.
Bila zakat disalurkan dalam bentuk modal kerja untuk digunakan sebagai modal
dalam berusaha (kecil-kecilan) dapat memberikan tambahan penerimaan bagi rumah-
tangga penerima. Sehingga dana zakat tersebut tidak akan habis begitu saja, melainkan
akan berkembang. Dengan memutarkan dana zakat untuk kegiatan usaha akan
memberikan kemampuan bagi rumah-tangga penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan
rumah-tangganya, yang pada satu saat rumah-tangga penerima zakat dapat beralih
menjadi pemberi zakat. Dengan penyaluran seperti ini akan memiliki dampak yang lebih
besar karena secara bertahap akan mengurangi golongan miskin, sehingga penyaluran
dengan cara ini dapat menghindari bantuan keuangan diberikan kepada orang yang sama
setiap tahun. Pada akhirnya penyaluran zakat untuk modal kerja dapat membuka lapangan
kerja dan peningkatan pendapatan dalam perekonomian yang akhirnya dapat
memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup orang banyak.
V. Kesimpulan dan Saran
Pola konsumsi yang Islami adalah pencapaian maksimum utility tidak hanya
mempertimbangkan konsumsi untuk kepentingan dunia namun juga mempertimbangkan
konsumsi untuk kepentingan akhirat. Bila pola konsumsi masyarakat telah Islami, maka
konsumsi yang kurang bermanfaat dan berlebih-lebihan dapat dihindari. Selain dari pada
itu, terciptanya prilaku unit konsumer yang sedemikian rupa akan memudahkan
pengembangan perbankan syariah, karena baik dari sisi pemakai maupun penyedia jasa
perbankan syariah akan memperhatikan kepentingan akhirat yang merupakan salah satu
faktor penentu keberhasilan pengembangan perbankan syariah.
Salah satu konsumsi untuk kepentingan akhirat adalah zakat, dengan adanya
kesadaran bahwa pengeluaran untuk zakat adalah pengeluaran konsumsi guna pencapaian
maksimum utility, maka diharapkan rumah-tangga Muslim akan dapat menikmati
pengeluaran tersebut dan tidak melihat zakat sebagai beban bagi rumah-tangga. Dengan
keadaran yang sedemikian rupa, diharapkan rumah-tangga Muslim yang belum
menggunakan pola konsumsi yang Islami agar segera beralih ke pola konsumsi yang
Islami sehingga bersedia untuk mengeluarkan zakat, khususnya zakat mal. Disisi lain
zakat akan merangsang rumah-tangga untuk dapat bekerja lebih giat guna menghindari
penurunan networth.
Penulis sependapat dengan mantan presiden bahwa perlu adanya kesadaran umat
dalam menunaikan kewajiban ber-zakat, yang menurut penulis perubahan tersebut dapat
terjadi bila umat mau dan bersedia merubah pola konsumsi yang hanya
mempertimbangkan kepentingan dunia menjadi pola konsumsi yang mempertimbangkan
kepentingan dunia dan akhirat. Selanjutnya penulis setuju bahwa penyaluran zakat untuk
program JPS, namun dengan penekanan pada program pendidikan formal maupun
keagamaan serta untuk modal kerja. Hal ini mengingat pendidikan merupakan salah satu
faktor penentu yang dapat membebaskan masyarakat dari kemiskinan struktural serta
mengingat pentingnya pendidikan bagi anggota rumah-tangga yang ditinjau dari life-cycle
hypothesis dan human capital investment theory. Selanjutnya penyaluran zakat untuk
Page 58
9
modal kerja akan dapat mengurangi orang yang berada dalam kelompok miskin. Akhirnya
walaupun penyaluran zakat untuk konsumsi tetap harus dilaksanakan, namun penyaluran
zakat pada program JPS sebaiknya lebih diarahkan pada program yang memberikan
“kail” (pendidikan dan modal kerja) dari pada “ikan” (penyaluran sembako).
Daftar Pustaka
Bryan, Keith W. (1990). The Economic Organization of the Household. New York:
Cambridge University Press 1990.
Dornbusch, Rudiger and Stanley Fischer (1984). Macro-Economics. New York:
McGraw-Hill Inc..
Faridi, F. R. (1976). Zakat and Fiscal Policy. Paper presented at The First International
Conference on Islamic Economics, Jeddah, February 1976.
Kahf, Monzer (1976). A Contribution to the Theory of Consumer Behaviour in an
Islamic Society. Paper presented at The First International Conference on Islamic
Economics, Jeddah, February 1976.
Kuran, Timur (1995). Islamic Economics and the Islamic Subeconomy, The Journal of
Economic Perspectives, 9: 4, 155-173.
Saud, Muhammad Abu (1976). Money, Interest and Qirad. Paper presented at The
First International Conference on Islamic Ecomics, Jeddah, February 1976.
Zarqa, Anas (1976). Islamic Economics: An Approach to Human Welfare. Paper
presented at The First International Conference on Islamic Ecomics, Jeddah,
February 1976.
Gambar: Kurva Indiferensi dan Garis Anggaran
Barang 2: 1. Basic needs: makanan,
sandang dan perumahan.
2. Sekunder: pendidikan, mobil,
komputer dll..
3. Tertier: assesori hidup dan
ketenteraman/kebahagiaan
hari tua.
Barang 1: 1. Barang2/kegiatan2 yang mengamankan Syahadah,
Sholat dan Puasa
2. Zakat
3. Haj
A
I
E
Page 59
10
Page 60
11
Page 61
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
1
PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
MENUJU MILLENIUM BARU:
Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan Prospek
Oleh: Dhani Gunawan
A. Perbankan Syariah Suatu Paradigma Baru; Menembus Impian Akademis
Sejak awal abad pertengahan hingga awal abad ke-20 konsep bank syariah yang
berintikan kepada bagi hasil masih merupakan kajian akademis oleh para ilmuwan muslim,
dalam hal ini lebih banyak para ekonom atau bankir yang meragukan sistem perbankan syariah
dapat diterapkan dalam sistem perekonomian. Sementara itu perbankan konvensional yang kita
kenal dewasa ini merupakan suatu proses evolusi dan uji coba yang telah berjalan dengan mapan
selama berabad-abad dalam masyarakat. Dengan perjalanan waktu yang cukup panjang tersebut,
maka tidaklah mengherankan apabila persepsi hampir sebagian besar masyarakat tertanam
pengertian bahwa hanya terdapat satu sistem perbankan di dunia ini, yaitu sistem operasi bank
dengan bunga. Pengertian bahwa bank akan terkait dengan suku bunga merupakan suatu
pengertian definitif dalam dunia bisnis, dan merupakan kaidah akademik pada berbagai literatur
para pakar ekonomi perbankan.
Selain itu masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi yang belum tepat mengenai
kegiatan usaha bank syariah. Secara visual dan analogis masyarakat banyak yang menafsirkan
bank syariah sebagai bank konvensional dengan menggunakan bagi hasil dalam penghitungan
kredit dan simpanan dana. Pandangan yang demikian dapat dipahami karena informasi dan
publikasi mengenai kegiatan bank syariah sangat minim. Memasuki gerbang pemahaman bank
syariah akan berhadapan dengan suatu paradigma baru, suatu pengertian atau pandangan yang
sama sekali baru dan sejenak harus melupakan pola pikir bank konvensional.
Paradigma baru yang pertama adalah hubungan bank dengan nasabah. Dalam bank
syariah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (contractual agreement) atau
akad antara investor pemilik dana atau shahibul maal dengan investor pengelola dana atau
mudharib yang bekerjasama untuk melakukan usaha yang produktif dan berbagi keuntungan
secara adil (mutual investment relationship). Dengan adanya hubungan kerjasama investasi
tersebut pada dasarnya akan mewujudkan suatu hubungan usaha yang harmonis karena
berdasarkan suatu asas keadilan usaha dan menikmati keuntungan yang disepakati secara
proporsional. Sedangkan apabila kita amati hubungan nasabah dan bank dalam bank
konvensional maka dalam bank konvensional hubungan antara bank dengan nasabah pada
dasarnya merupakan suatu hubungan kreditur dengan debitur dengan menerapkan sistem bunga.
Walaupun terdapat keinginan manajemen bank konvensional untuk mewujudkan suatu hubungan
yang bersifat pembinaan dan kerjasama antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai
debitur, namun dalam prakteknya tujuan yang baik tersebut tidak selalu dapat dilaksanakan
secara konsisten dan efektif karena pada dasarnya tujuan akhir dari bank adalah meraih profit
atau keuntungan dengan seringkali mengabaikan kondisi nyata nasabah apakah usahanya sedang
mengalami keuntungan atau kerugian. Dengan demikian tidak dapat terhindarkan adanya suatu
hubungan eksploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank,
hal ini dapat terjadi karena dalam pemberian kredit bank akan berusaha mendapatkan bunga
yang setinggi-tingginya sedangkan nasabah akan berusaha menekan bunga serendah-rendahnya.
Sebaliknya nasabah sebagai deposan akan berupaya untuk mendapatkan bunga setinggi-
Page 62
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
2
tingginya tanpa memperhatikan kondisi bank yang sebenarnya sedang kesulitan likuiditas
sehingga secara terus menerus mengalami negative spread dan akhirnya modal negatif.
Walaupun telah diakui bahwa sistem bank konvensional merupakan sistem yang aplicable
diseluruh penjuru dunia, namun dalam kenyataannya terlihat kesulitan untuk menahan negative
spread yang terjadi di negara kita sehingga sangat merepotkan kondisi perbankan di Indonesia.
Paradigma yang kedua adalah adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh
bank syariah yang bertujuan menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif, adil dan
menjunjung tinggi moral. Bank syariah akan mewujudkan produktifitas karena akan mengikis
habis konsep time value of money dan melarang transaksi yang bersifat spekulatif. Sejalan
dengan konsep Islam mengenai harta benda dan sumber daya alam, maka harta benda dan
sumber daya alam yang ada harus dimanfaatkan, digunakan, dan produktif untuk kesejahteraan
masyarakat. Konsep penggunaan harta benda dan sumber daya alam ini akan sangat menentang
adanya penumpukan harta benda, tanah, atau sumber daya alam yang dikuasai oleh sebagian
kecil masyarakat dan tidak produktif, termasuk pemutaran dana pada bank tanpa adanya
investasi yang nyata. Bank syariah dapat menciptakan perekonomian yang adil karena konsep
usaha dalam bank syariah adalah bagi hasil dan tidak memungkinkan seorang deposan yang
memiliki uang yang banyak menanamkan dananya pada bank tanpa menanggung risiko
sedikitpun, sementara pihak bank atau pengelola dana akan dibebani tanggungjawab yang sangat
besar untuk mengelola dana dan menghasilkan keuntungan. Adalah suatu yang sangat adil
seorang deposan menerima proporsional keuntungan nyata yang diterima oleh bank dan juga
menanggung risiko kerugian. Argumen lain tentang bank syariah, yaitu memiliki keunggulan
dalam penjaga lingkungan dan moral karena didalam struktur organisasi bank syariah wajib
memiliki dewan pengawas syariah. Bank syariah dilarang menyalurkan dana untuk suatu proyek
yang akan berdampak secara langsung atau tidak langsung dengan kerusakan lingkungan. Selain
itu bank syariah dilarang menyalurkan dana untuk proyek yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
moral seperti pembiayaan industri minuman keras, sarana perjudian, atau proyek-proyek lain
yang dapat merusak moral atau kesehatan manusia. Tujuan dan nilai-nilai moral dalam bank
syariah berdasarkan pengamatan logis the man in the street maupun disodorkan untuk penelitian
akademis akan membentuk suatu hipotesa awal yang valid bahwa bank syariah sangat
menunjang terwujudnya sistem perekonomian yang sehat dan manusiawi bahkan Khan dan
Mirakhor (1989) menyatakan bahwa perbankan Islam akan lebih stabil dalam menyerap
goncangan perekonomian eksternal dibandingkan dengan perbankan konvensional. Secara
ringkas perbedaan paradigma pertama dan kedua dapat digambarkan pada tabel 1.
Tabel 1
FAKTOR KUNCI
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Hubungan
bank
dengan nasabah
Investor dengan investor
Kreditur dan debitur
Sistem Pendapatan
Usaha
Bunga, Fee
Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi
Tidak terdapat struktur pengawasan
syariah
Terdapat struktur pengawasan syariah
yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran
Pembiayaan
Liberal untuk tujuan keuntungan
Adanya
batasan-batasan,
memperhatikan unsur moral dan
lingkungan
Tingkat risiko umum
dlm usaha
Risiko menengah-tinggi karena
adanya transaksi spekulasi
Risiko menengah-rendah karena
melarang transaksi spekulasi
Penanggung Risiko
Investasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah
(deposan maupun debitur)
Page 63
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
3
Paradigma yang ketiga adalah kegiatan usaha bank syariah yang lebih variatif dibandingkan
dengan bank konvensional yang kita kenal dewasa ini, karena dalam bank syariah tidak hanya
berlandaskan sistem bagi hasil tetapi juga sistem jual beli, sewa beli, serta penyediaan jasa
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinisip syariah. Walaupun terdapat beberapa
pendapat para ahli yang mempertanyakan kembali mengenai fungsi kelembagaan bank syariah
sebagai “bank” atau “perusahaan investasi” namun demikian secara aplikasi tidak dapat
diragukan lagi bahwa keragaman kegiatan usaha bank syariah tersebut telah
menumbuhkembangkan berbagai aspek transaksi ekonomi dalam masyarakat sehingga bank
syariah akan mamiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap kebutuhan dunia usaha. Secara umum
perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah.
Dasar Kegiatan Usaha
Bank
Konvensional
Bank Syariah
Keterangan
Kredit (bunga)
v
penyaluran kredit atau penanaman
dana lainnya
Pembiayaan (bagi hasil)
v
prinsip mudharabah dan musyarakah
Jual-beli
v
prinsip bai/salam
Sewa-beli
v
prinsip ijarah
Simpanan dana (bunga)
v
deposito, tabungan, atau giro
Investasi dana (bagi hasil)
v
Investasi tidak terbatas, deposito,
tabungan, giro.
Investasi terbatas/khusus
v
prinsip mudharabah muqayadah
Jasa perbankan
v
v
prinsip ujrah (bank syariah), fee base
income (bank konvensional)
Paradigma yang keempat adalah penyajian laporan keuangan bank syariah akan terkait erat
dengan konsep investasi dan norma-norma moral/sosial dalam kegiatan usaha bank. Selain
penyajian laporan keuangan bank sebagai lembaga pencari keuntungan juga terdapat laporan
keuangan yang terkait dengan bank sebagai fungsi sosial. Dengan memperhatikan dasar keadilan
dan kebenaran maka konsep Islam dana pencatatan keuangan tetap mengacu kepada konsep
dasar laporan keuangan yaitu dapat dipertanggungjawabkan, tranparans, dan keadilan. dapat
diperbandingkan, namun demikian dalam pencatatan transaksi keuangan dilakukan berbeda
dengan jenis laporan keuangan bank konvensional sebagaimana diuraikan dalam Tabel 2.
Tabel 2
NO BANK KONVENSIONAL NO
BANK SYARIAH *)
1
2
3
Laporan Neraca
Laporan Laba/Rugi
Laporan Rekening Administratif
1
2
3
4
5
6
7
Laporan Neraca
Laporan Laba/Rugi
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Modal Pemilik dan Laporan
Laba ditahan
Laporan Investasi Terbatas
Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat dan
Dana Sumbangan
Laporan Sumber dan Penggunaan dana Qard
Sumber: Accounting & Auditing Standards for Islamic Financial Institutions, AAOIFI, 1998
Selanjutnya apabila kita amati lebih lanjut maka pos-pos pada neraca bank syariah akan
berbeda dengan bank konvensional. Pos-pos neraca bank syariah akan berpedoman kepada
standar akuntansi lembaga keuangan Organisasi Akuntansi dan Auditing bagi Lembaga
Keuangan Islam (AAOIFI) yang berkedudukan di Bahrain pada tahun 1991. Dengan mengacu
Page 64
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
4
kepada standar akuntansi yang diterbitkan tersebut maka dapat kita lihat perbedaan yang
subtantif dengan bank konvensional pada pos-pos neraca tabel 3 sebagai berikut:
Tabel 3
BANK KONVENSIONAL
LEMBAGA KEUANGAN/BANK SYARIAH *)
Aktiva
1. Kas
2. Bank Indonesia
?? Giro
?? Seritifikat Bank Indonesia
?? Lainnya
3. Antar Bank Aktiva
4. Surat-surat berharga dan tagihan lainnya
?? surat-surat berharga yang dimiliki
?? tagihan lainnya
5. Kredit
6. Penyertaan
7. Cadangan aktiva produktif
8. Aktiva Tetap dan inventaris
9. Antar kantor aktiva
10. Rupa-rupa aktiva
Aktiva
1. Kas dan setara kas
2. Piutang penjualan
3. Investasi:
?? investasi dlm surat berharga
?? investasi mudharabah
?? investasi musyarakah
?? penyertaan modal
?? persediaan
?? investasi dlm real estate
?? aset untuk disewakan
?? istishna
?? investasi lain
Total investasi
4. Aset lain
5. Total aset
P a s i v a
1. Giro
2. Kewajiban-kewajiban segera lainnya
3. Tabungan
4. Simpanan Berjangka
5. Bank Indonesia
?? Kredit likuiditas
?? Dana kelolaan
?? Fasilitas diskonto
?? Lainnya
6. Antar bank pasiva
7. Surat-surat berharga yang diterbitkan
8. Pinjaman yang diterima
9. Setoran jaminan
10. Antar kantor pasiva
11. Rupa-rupa pasiva
12. Modal
13. Cadangan
14. Laba/rugi
P a s i v a
1. Current Account dan Saving Account
2. Current Account bank/lembaga keu
3. Piutang
4. Dividen yang diusulkan
5. Kewajiban lainnya
Total kewajiban
6. Rekening investasi tdk terbatas
7. Saham minoritas
Total kewajiban, investasi tdk terbatas dan
saham minoritas
8. Modal pemilik:
?? modal disetor
?? cadangan
?? laba ditahan
Total modal pemilik
9. Total kewajiban, rekening investasi tdk terbatas,
saham minoritas dan modal pemilik
*)Sumber: Accounting & Auditing Standards for Islamic Financial Institutions, AAOIFI, 1998
Adanya penyajian laporan keuangan bank syariah akan membuka pengetahuan baru
bahwa dalam laporan sisi aktiva pada dasarnya melaporkan pengelolaan dana deposan dalam
berbagai bentuk investasi hal ini terkait erat dengan fungsi bank syariah sebagai lembaga
pengelola investasi (manajemen investment) atau agen investasi (investment agent). Pada pos
aktiva dikenal berbagai bentuk-bentuk pos neraca yang baru yaitu berbagai macam investasi
oleh bank (mudharabah, musyarakah, aset dalam ral estate , istishna, investasi lain), piutang
penjualan yaitu piutang yang timbul dari marjin jual beli atau “murabahah”, persediaan yaitu
pos untuk menampung aset yang masih dalam proses penjualan, dan aset dalam sewa yaitu aset
yang masih dimiliki oleh bank dalam transaksi sewa beli. Selain itu walaupun masih menjadi
perdebatan yang hangat diantara para Islamic Accounting Schollar mengenai konsep kas dan
konsep akrual, laporan keuangan laba/rugi lembaga keuangan syariah cenderung dihitung
secara cash basis dengan alasan lebih menunjukkan transaksi keuangan bank yang nyata.
Page 65
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
5
B. Mekanisme Investasi Dalam Bank Syariah: Bagi Hasil dan Non-Bagi hasil
Dengan memperhatikan berbagai referensi mengenai konsep penyaluran dana bank
syariah maka mekanisme investasi atau pembiayaan dalam bank syariah pada dasarnya dibagi
dalam dua golongan utama yaitu bagi hasil “Profit and loss sharing modes” atau PLS, dan “
Non Profit and loss sharing modes” atau Non-PLS. Dalam model PLS maka antara bank dengan
nasabah terdapat hubungan sebagai pengelola dana dan pemilik dana atau sebaliknya dengan
memperjanjikan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh. Sedangkan dalam model
Non-PLS maka antara bank dengan nasabah terdapat hubungan transaksi jual beli atau
perolehan imbalan atas jasa, sehingga bank akan memperoleh margin keuntungan dari transaksi
jual beli, atau fee dari pelayanan jasa yang diberikan.
Secara umum model pembiayaan PLS dan transaksi Non-PLS dapat digambarkan dalam
tabel sebagai berikut 1):
Tabel 4
PLS
NON-PLS
MODEL
TRANSAKSI
MODEL
TRANSAKSI
Mudharabah
Bagi hasil
Qardhul Hasan
Kebajikan
Musyarakah
Bagi hasil
Bai’ Muajjal
Jual-beli
Muzaraah
Bagi hasil
Bai’ Salam
Jual-beli
Muzaqat
Bagi hasil
Ijara/Ijara wa iqtina
Sewa/Jual-beli
Direct Investment
Bagi hasil
Murabahah
Jual-beli
Jo’alah
Fee
1)Sumber IMF Working Paper Maret 1998
Selain itu penting untuk dicermati adanya 2 jenis skim operasi dalam bank syariah yaitu Two-
tier Mudaraba dan Two windows sebagaimana diulas oleh Khan and Mirakhor (1993) dalam
analisis model pembiayaan bank syariah. Adanya dua bentuk skim operasi bank syariah tersebut
akan berpengaruh cukup siginifikan terhadap perhitungan risiko pada kegiatan usaha bank
khususnya dari sisi liabilities.
Pada penerapan skim Two-tier Mudaraba memiliki konsekuensi adanya integrasi penuh
aktiva dan pasiva bank. Dalam skim tersebut maka deposan akan diperlakukan sebagai akad
mudharabah sehingga bank dapat menginvestasikan giro maupun simpanan berjangka lainnya
dalam pembiayaan atau investasi lainnya. Dengan demikian seluruh simpanan akan diperlakukan
tanpa jaminan “non guaranteed” karena seluruhnya berbasis mudharabah. Reserve requirement
dalam skema ini akan dihitung berdasarkan sifat dan jenis kewajiban segera yang harus
disiapkan oleh bank.
Dalam skim Two Windows sisi pasiva bank dalam simpanan dibagi dalam dua bentuk
yaitu giro (demand deposits) dan simpanan investasi (investment deposits). Simpanan giro
diperlakukan sebagai simpanan amanah yang bersifat guaranteed, sehingga menjadi kewajiban
bank untuk menyimpan dan mengembalikan setiap saat apabila diminta oleh pemiliknya.
Berbeda dengan skim two-tier mudaraba, dalam skim two windows, bank harus memiliki reserve
requirement 100% sesuai dengan simpanan giro masyarakat. Simpanan giro ini tidak dapat
diinvestasikan karena betul-betul diperlakukan sebagai simpanan amanah. Adanya perbedaan
skim operasi bank syariah tersebut memiliki pengaruh yang cukup mendasar dalam pengaturan
prinsip kehati-hatian bagi operasi perbankan syariah, yaitu dalam penghitungan capital adequacy
ratio maka yang diperhitungkan sebagai aset tertimbang menurut risiko adalah bagian yang tidak
Page 66
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
6
termasuk giro karena bersifat guaranteed. Konsekuensi lainnya adalah berkaitan dengan
menajemen likuiditas yang dituangkan dalam maturity profile yang mengharuskan bank untuk
setiap saat memelihara likuiditas yang cukup besar sebagai antisipasi penarikan dana giro yang
sebenarnya untuk periode waktu yang lebih banyak menjadi dana nganggur atau idle.
Selanjutnya karena adanya pemisahan antara sisi guaranteed dan unguaranted maka secara
ekonomis dari sisi mobilisasi dana akan terjadi penumpukan dana yang tidak produktif pada sisi
guaranteed neraca bank.
C. Pengawasan dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian Perbankan Syariah
Berkaitan dengan kegiatan usaha bank syariah, maka pengawasan bank merupakan salah
satu tugas pokok bank sentral atau lembaga yang dibentuk secara khusus untuk mengawasi
perbankan. Dalam menjalankan tugasnya otoritas pengawas perbankan mutlak memerlukan data
dan informasi yang senantiasa kini dan akurat dari bank-bank yang diawasinya dalam rangka
mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Selain memiliki data yang kini dan akurat,
pengawasan perbankan syariah juga memerlukan piranti pengaturan dalam bentuk standar-
standar pengukuran kinerja atau tingkat kesehatan perbankan seperti standar CAMEL atau
prinsip kehatian-hatian antara lain Ketentuan Pemenuhan Modal Minimum ( KPMM atau CAR),
Posisi Devisa Neto (PDN), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), atau Nisbah
Pembiayaan Terhadap Simpanan (NPTS) yang kita kenal selama ini. Dengan dikenalnya sistem
perbankan syariah maka perlu kita kaji apakah penerapan standar CAMEL dan ketentuan kehati-
hatian (prudential banking) tersebut dapat diterapkan pula kepada sistem perbankan syariah.
Mengingat secara mekanisme kegiatan usaha terdapat perbedaan yang prinsipil antara
bank konvensional dan bank syariah, maka timbul pertanyaan mendasar bagaimana penerapan
prudential regulation pada bank syariah. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah
prinsip kehati-hatian diperlukan dalam perbankan syariah mengingat hakikatnya risiko investasi
dana masyarakat pada bank syariah ditanggung pula oleh pihak pemilik dana atau investor dana.
Adanya adagium bahwa risiko bank syariah adalah juga risiko deposan menimbulkan perdebatan
yang cukup hangat mengenai penerapan model-model prinsip kehati-hatian pada bank syariah.
Penerapan prinsip kehati-hatian pada bank syariah telah lama menjadi isu para pakar perbankan.
Pada working paper IMF (Maret 1998) “Islamic Banking: Issues in Prudential Regulations and
Supervision” dinyatakan bahwa implementasi prinsip kehati-hatian pada bank syariah dapat
menggunakan referensi standar Basle Committee on Banking Supervision (BIS) sebagaimana
telah diterapkan pada bank konvensional. Namun demikian disadari bahwa standar BIS tidak
dapat sepenuhnya diadopsi dalam perbankan syariah. Terdapat beberapa kendala yang dapat
menyulitkan penerapan standar prinsip kehati-hatian yang berpatokan kepada BIS yaitu adanya
perbedaan penerapan prinsip syariah dalam beberapa negara muslim, adanya perbedaan derajat
penerapan prinsip syariah dalam lembaga atau instrumen perekonomian seperti Iran yang
konservatif dan Malaysia yang liberal. Secara umum kerangka kerja bank konvensional dan bank
syariah dapat digambarkan sebagai berikut 2) :
Tabel 5
KARAKTERISTIK
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Penjaminan:
Simpanan giro
Simpanan investasi
Ya
Tidak
Ya
Ya
Equity-Based dimana Modal Ya
Tidak
Page 67
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
7
sebagai risiko
Pendapatan simpanan
Tidak ditentukan
Tidak dijamin
Tertentu
Dijamin
Mekanisme pengaturan
pendapatan dari simpanan
Tergantung
dari
kinerja
bank/pendapatan investasi
Tidak tergantung dari kinerja
bank/pendapatan investasi
Sistem bagi untung dan rugi
(PLS)
Ya
Tidak
Penggunaan
dari
model
pembiayaan bagi untung dan rugi
(PLS) dan non PLS
Ya
N/A
Penerapan agunan
Dimungkinkan untuk mengurangi
itikad buruk /moral hazard
Ya untuk non PLS
Ya/selalu
2) sumber Working Paper IMF Maret 1998
Selanjutnya dengan mengacu kepada standar CAMEL bank konvensional dan tabel-tabel yang
telah diuraikan diatas, maka secara umum dapat diajukan beberapa pemikiran yang berupa
hipotesa awal mengenai model-model pengawasan bank syariah berdasarkan prinsip kehati-
hatian sebagai berikut:
Tabel 6
FAKTOR
KETENTUAN YANG
BERLAKU
BANK SYARIAH
Bank Konvensional dan
Bank Syariah
Working Paper IMF
Hipotesa Penerapan
Permodalan:
Modal disetor Rp 3 T
n/a
-Jumlah yang sama dengan
bank konvensional
CAR
minimum 8%
minimum 8% atau lebih
rasio modal yang ditetapkan
minimal sama dengan
standard bank konvensional,
bahkan sebaiknya lebih besar
(IMF min 8%, AAOIFI
menyarankan sekitar 12%)
ATMR
Bobot risiko:
1. Neraca
-0% (kas, emas, giro di BI,
tagihan/kredit
dijamin
pemerintah)
-20% (tagihan/kredit yang
diterbitkan/ diberikan oleh
bank lain, pemerintah daerah,
lembaga non departemen)
-50% (tagihan/kredit yang
diberikan BUMN, perusahaan
milik pemerintah pusat negara
lain)
-100% (tagihan atau kredit
kepada pihak lain).
2. Rekening Administratif
Bobot risiko neraca:
-Non-PLS yang dijamin oleh
agunan memiliki bobot risiko
yang paling rendah (50%)
-Mudharabah, musyarakah,
Non-PLS yang tidak dijamin
agunan memiliki bobot risiko
tertinggi. (100%)
Bobot risiko neraca:
-untuk kas, emas, dan “high
quality liquid assets”
dihitung 0
-dibedakan perhitungan bobot
risiko antara aset PLS dan
non-PLS.
Page 68
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
8
Kualitas
Aktiva
Produktif
Diklasifikasikan
dengan
kriteria: Lancar, Dalam
Perhatian Khusus, Kurang
Lancar, Diragukan, dan Macet
-PLS atau mudharabah tidak
dapat diklasifikasikan sebagai
non performing sebelum
dinyatakan “default”.
-PLS yang menghasilkan bagi
hasil yang menurun atau tidak
memberikan bagi hasil sebelum
kontrak
berakhir
diklasifikasikan
sebagai
mendapat perhatian khusus
atau kurang lancar.
-PLS: klasifikasi dilakukan
berdasarkan kinerja bagi hasil
dengan memperhatikan faktor
determinan: menurun tapi
masih positif dan belum jatuh
waktu, tidak memberikan
bagi hasil tapi belum jatuh
waktu, telah jatih waktu dan
rugi, serta belum jatuh waktu
dan mengalami rugi karena
kelalaian
atau
penyelewengan.
-Non-PLS diklasifikasikan
dengan
memperhatikan/mengacu
pedoman
konvensional,
mengingat terdapat kesamaan
karakteristik
angsuran,
namun
dilakukan
penyesuaian
dengan
mempertimbangkan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip
syariah.
Manajemen
Penilaian kinerja manajemen
umum dan manajemen risiko
berdasarkan pada daftar 100
pertanyaan
Penilaian atas faktor:
-kompetensi
teknis,
kepemimpinan, kemampuan
administratif.
-kepatuhan terhadap ketentuan
perbankan.
-kemampuan
untuk
merencanakan dan menghadapi
perubahan.
-kecukupan dan kepatuhan
terhadap kebijakan internal.
-suksesi, dan kemandirian
-kemauan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat
Penilaian kinerja manajemen
umum dan manajemen risiko
merupakan faktor pokok
dengan penekanan pada:
-kemampuan SDM dalam
pengelolaan bank syariah
sebagai lembaga bisnis.
-integritas dan kepatuhan
terhadap prinsip syariah.
Rentabilitas
Penilaian atas dari kinerja
rentabilitas yang dihitung
rasio ROA, ROE dan BOPO
Penilaian atas faktor:
-kemampuan untuk menutup
kerugian dan menyediakan
kecukupan modal
-trend rentabilitas
-perbandingan peer group
-kualitas dan komposisi
pendapatan bersih
Penilaian dapat difokuskan
pada kinerja atas perhitungan
rasio ROA, ROE, dan BOPO
dan trend rentabilitas untuk
mengevaluasi
kemajuan
usaha bank.
Likuiditas
Penilaian atas kemampuan
likuiditas yang dihitung dari
rasio likuiditas dan Interbank
Call Money
Penilaian atas faktor:
-tingkat volatilitas waktu
simpanan
-ketergantungan pada dana
yang sensitif terhadap suku
bunga
-kemampuan
teknis
pengelolaan kewajiban
-tersedianya aset yang likuid
-akses pada pasar uang antar
bank termasuk ke bank sentral
Rasio likuiditas dengan
memasukkan faktor maturitas
sebagai faktor yang penting
terutama kemampuan bank
dalam akses terhadap pasar
uang antar bank termasuk
LOLR
Page 69
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
9
(LOLR).
Namun demikian dari hipotesa di atas masih merupakan bentuk kajian yang sangat analog
dengan asumsi memperbandingkan dua mekanisme yang secara teknis setara. Sebelumnya perlu
kita sadari terlebih dahulu, bahwa sebagaimana pada umumnya pembentukan suatu sistem baru,
maka sistem perbankan syariah dewasa ini berada pada tahap pembentukan. Pada tahap
pembentukan ini maka diperlukan suatu perlakuan edukasi dan tahapan agar embriyo dari sistem
baru tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang. Dengan demikian apabila pada tahap
pertumbuhan perbankan syariah sudah harus menjalani persyaratan yang ketat yang diperlakukan
kepada sistem perbankan yang sudah mapan seperti pada bank konvensional, maka dengan
kondisi sumber daya yang dewasa ini belum memadai, tanpa adanya jaringan kantor yang cukup,
serta tanpa didukung oleh lingkungan yang kondusif, dapat terjadi pertumbuhan sistem
perbankan syariah akan mengalami pertumbuhan yang prematur dan mengecewakan. Hal ini
membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa pengembangan sistem perbankan syariah
memerlukan suatu perlakuan yang konstruktif dari pemerintah atau otoritas moneter tanpa
mengakibatkan timbulnya moral hazard dari dukungan atau perlakuan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan sifat pengelolaan simpanan atau investasi dana masyarakat
pada bank syariah yang bersifat “un-guaranteed” kecuali simpanan giro wadiah, maka dari
analisa risiko dapat kita terima argumen bahwa simpanan atau investasi pada bank syariah
memiliki “risiko” yang lebih tinggi. Risiko disini dalam tanda kutip karena sebenarnya posisi
risiko yang diartikan dalam bank syariah adalah risiko investasi dalam hubungan yang murni
investor dengan investor, tidak dalam arti penjaminan pembayaran simpanan pada bank
konvensional yang secara esensial bertentangan dengan prinsip investasi yang mendudukan bank
dengan deposan atau investor dalam posisi yang berimbang dalam mendapatkan keuntungan dan
memikul risiko kerugian. Dalam kondisi masyarakat yang sangat heterogen baik motivasi
maupun integritasnya maka pengawasan perbankan syariah memerlukan suatu mekanisme
perlindungan yang bersifat ekstra dalam upaya melindungi sistem bank syariah yang sarat
dengan nuansa kepercayaan dan moralitas. Mekanisme pengamanan yang diperlukan terutama
dari segi perlindungan hukum dan bumper investasi. Perlindungan hukum berupa pengaturan dan
penegakan hukum yang keras terhadap pihak-pihak manajemen atau nasabah yang melakukan
pembobolan atau kejahatan keuangan pada bank syariah, sedangkan bumper investasi berupa
penerapan sistem agunan yang dapat menghindarkan itikad buruk para investor yang menerima
pembiayaan bank.
D. Sumber Daya Manusia Perbankan Syariah; Kenyataan dan Harapan
Dewasa ini di Indonesia bahkan ditingkat global dirasakan masih langka bankir yang
memiliki keahlian operasional bank syariah. Bahkan para bankir yang telah mengikuti berbagai
kursus dan pelatihan dalam prakteknya masih merasakan keterbatasan pengetahuannya tentang
aplikasi model-model penghimpunan dana, pembiayaan dan jasa dari bank syariah. Adanya
kelangkaan ini merupakan hasil dari masih sangat terbatasnya universitas atau lembaga
pendidikan tinggi di negara kita yang menyediakan kurikulum ekonomi dan perbankan syariah,
terlebih untuk mencari lembaga pendidikan tinggi yang memiliki Islamic economic research
centre masih jauh dari harapan.
Page 70
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
10
Perbankan syariah menuju abad mendatang harus memiliki sumber daya manusia yang
berdaya saing dan handal. Bank syariah memerlukan SDM yang memiliki dua sisi kemampuan
yaitu ketrampilan pengelolaan operasional (profesionalism) dan pengetahuan syariah termasuk
akhlak atau moral dengan integritas yang tinggi. Penjabaran lebih lanjut dari SDM bank syariah
adalah memenuhi persyaratan STAF kependekan dari shidiq (jujur), tabligh (membawa dan
menyebarluaskan kebaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (pandai, memiliki
kemampuan). Bagi otoritas pengawasan persyaratan SDM bank syariah yang STAF ini
merupakan suatu hal yang mutlak dan tidak ada kompromi. Persyaratan STAF ini harus secara
eksplisit dan implisit ditetapkan dalam berbagai ketentuan dan petunjuk otoritas pengawas. Bagi
pengurus bank yang tidak memiliki salah satu dari persyaratan tersebut tidak dapat duduk dalam
kepengurusan, bahkan sebagai komisaris sekalipun.
Mengingat fungsi bank syariah yang sarat dengan nuansa kepercayaan dan moral, maka
bahaya potensial yang dihadapi oleh para pengurus bank adalah adanya moral hazard yang
berkaitan erat dengan sifat bagi hasil dalam kegiatan usaha bank. Moral hazard ini bukan hanya
bersumber dari para nasabah melainkan juga dari para pihak yang berkepentingan yang berupaya
mempengaruhi manajemen bank. Independensi bukan hanya milik otoritas moneter atau
pengawasan, tetapi juga mutlak dimiliki oleh para pengurus bank syariah. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka dalam membangun SDM perbankan syariah maka seharusnya pendidikan dan
pelatihan merupakan pos prioritas dalam anggaran bank syariah. Supaya anggaran pendidikan
dan pelatihan tersebut menjadi investasi yang berharga bagi bank syariah maka dalam program
jangka pendek strategi integrasi antara pemilihan jenis pendidikan atau pelatihan, serta pegawai
atau pejabat peserta pelatihan yang memiliki komitmen, merupakan penunjang utama
keberhasilan. Dalam jangka panjang pendidikan atau pelatihan bagi seluruh jenjang manajemen
dan pegawai sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas yang lebih bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman mengenai . Komitmen bagi pegawai untuk menerapkan prinsip
syariah secara konsisten
E. Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia dan Perkembangan di Negara Lain;
Suatu Pelajaran
Dewasa ini terdapat 1 bank umum dan 78 BPR berdasarkan prinsip syariah di seluruh
wilayah Indonesia. Perkembangan perbankan syariah ini dibandingkan dengan total volume
usaha dan jumlah perbankan nasional secara keseluruhan relatif masih sangat kecil yaitu
dibawah 1%, sehingga peranannya terhadap ekonomi makro belum signifikan, serta secara
jaringan kantor belum memenuhi kebutuhan akses masyarakat yang tersebar luas diseluruh
penjuru Indonesia. Ukuran volume usaha dan jaringan kantor yang sangat kecil tersebut
merupakan salah satu kendala utama dalam pengembangan perbankan syariah sebagaimana telah
diindikasikan oleh M.Umer Chapra (1998) sehingga mempengaruhi kemampuan bank untuk
melakukan pelatihan yang memadai, penelitian pasar, pengembangan produk, dan
pengembangan teknologi. Selain itu bagi para akademisi maupun praktisi perkembangan yang
kecil tersebut mempengaruhi minat penelitian, yang terbukti dengan masih sangat terbatasnya
literatur maupun keterlibatan para pakar dalam pengembangan perbankan syariah. Namun
demikian kondisi perbankan syariah demikian justru bagi peneliti Rodney Wilson (1996)
merupakan prospek yang cerah bagi masa yang akan datang karena hanya sebagian kecil potensi
pasar yang telah digali, sehingga masih sangat luas potensi yang tersedia bagi pertumbuhan
Page 71
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
11
bank syariah. Demikian pula dengan potensi di Indonesia melihat jumlah penduduk muslim
yang sangat besar maka sangat terbuka bagi pengembangan bank syariah sebagai suatu sistem
lembaga intermediasi keuangan yang sesuai dengan keyakinan umat Islam dan bagi siapapun
non-Islam yang tertarik atau berminat untuk mengikuti sistem tersebut sebagai suatu mekanisme
pelayanan jasa keuangan yang bersifat universal. Masih belum berkembangnya perbankan
syariah memerlukan upaya yang luas dan menyeluruh yang meliputi perangkat hukum,
mekanisme pengaturan sistem jaringan kantor, dukungan piranti moneter dan pasar uang, serta
upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha bank syariah
(socialization).
Sebelum pembahasan lebih lanjut akan sangat bermanfaat apabila kita melihat
perkembangan secara umum bank syariah di negara-negara lain seperti di Pakistan dan Iran
sebagai bahan pelajaran dalam membangun sistem perbankan syariah di Indonesia. Pakistan dan
Iran adalah dua negara yang telah menerapkan full Islamic Banking yang agak berbeda dengan
negara kita dengan penerapan dual banking system namun demikian sebagai bahan
perbandingan, kedua negara tersebut sangat menarik untuk dipelajari. M.Umer Chapra (1998)
menyatakan bahwa beberapa variabel perbankan seperti pertumbuhan simpanan, modal, tingkat
keuntungan dan rasio perbankan lainnya merupakan indikasi yang tidak diragukan lagi dalam
mengukur keberhasilan perbankan syariah di beberapa negara. Namun demikian ukuran-ukuran
keberhasilan tersebut tidak akan memberikan informasi yang penting sebelum kita memahami
faktor-faktor lain yang berkontribusi dalam perkembangan perbankan syariah tersebut seperti
faktor stabilitas politik, infrastruktur perekonomian dan sosial, pertumbuhan perekonomian,
aliran modal masuk, dan kualitas manajemen bank-bank syariah. Secara garis besar dapat
digambarkan perkembangan dinegara-negara lain sebagai berikut:
PAKISTAN
Tabel 7
FAKTOR
PERKEMBANGAN/KETERANGAN
Latar belakang pengembangan
?? dibuka kesempatan oleh Presiden Ziaul Haq pada tahun
1979, yang semata-mata “political reasons” dalam rangka
meraih dukungan rakyat.
Kondisi perekonomian, sosial, dan
perbankan s.d. 1979
?? sistem perbankan penuh dengan korupsi dan kolusi.
?? penyaluran kredit dipengaruhi golongan pengusaha besar
dan memiliki keterkaitan dengan penguasa.
?? empat bank terbesar (National, Muslim Commercial, Habib,
dan United) memiliki rating terendah E+ Moodys.
?? kredit non lancar sebesar 240% dari modal perbankan.
?? secara teknis sistem perbankan “bankrupt”
?? GDP (tingkat harga 1990) rata-rata 4,0%
?? Defisit Anggaran rata-rata 6,5%
?? Hutang luar negeri 9,9 milliar USD, 42,4% (% GDP)
?? rasio debt-service 18,3
Kondisi perekonomian, sosial, dan
perbankan 1980 s.d. 1996
?? praktek-praktek korupsi dan kolusi masih berlangsung
?? pertumbuhan GDP (tingkat harga 1990) rata-rata 5,7%
?? defisit anggaran rata-rata 6,8%
?? hutang luar negeri 29,9 milliar USD, 46,3% (% GDP)
?? rasio debt-service 27,4
Perkembangan penerapan sistem perbankan
syariah
Secara keseluruhan dapat dianggap kurang berhasil karena:
?? Pemerintah tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh
dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Page 72
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
12
?? tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk memulihkan
kondisi kesehatan perbankan dan integritas manajemen
perbankan.
?? tidak ada dukungan dari perangkat hukum yang memadai.
?? kurangnya dukungan dari pejabat pemerintah, bank sentral,
bahkan penolakan (resistance) dari para birokrat terhadap
penerapan sistem perbankan syariah.
I R A N
Tabel 8
FAKTOR
PERKEMBANGAN/KETERANGAN
Latar belakang pengembangan
?? dimulai sejak timbulnya revolusi Iran tahun 1979 dan
ditetapkan pada tahun 1984.
Kondisi perekonomian, sosial dan
perbankan s.d. 1988
?? nasionalisasi bank-bank komersial sejak Juni 1979.
?? penegakan hukum (law enforcement) yang baik
?? kondisi perekonomian yang memburuk sejak perang dengan
Irak 1980, berakhirnya oil boom 1982, penerapan sanksi
ekonomi oleh Amerika Serikat, pembekuan aset di luar
negeri, tingkat inflasi yang tinggi, serta pelarian modal ke
luar negeri.
?? pertumbuhan GDP (harga 1990) rata-rata -9,8%
?? defisit anggaran (% dari GDP) rata-rata -9,2%
?? hutang luar negeri 5,8 milliar USD
Kondisi perekonomian, sosial dan
perbankan 1988 s.d. 1997
?? pertumbuhan GDP (harga 1990) rata-rata 5,5%
?? defisit anggaran (% dari GDP) rata-rata 1,1%
?? hutang luar negeri 21,2 milliar USD
Perkembangan penerapan sistem perbankan
syariah
Secara keseluruhan dapat dianggap cukup berhasil karena:
?? pemerintah memiliki upaya yang sungguh-sungguh dalam
menerapkan program perbankan syariah dan penegakan
hukum.
?? upaya yang sungguh-sungguh untuk memulihkan kondisi
kesehatan perbankan dan integritas manajemen perbankan
?? dukungan dari perangkat hukum yang memadai
?? dukungan dari pejabat pemerintah, bank sentral, dan para
birokrat terhadap penerapan sistem perbankan syariah
MALAYSIA
Tabel 9
FAKTOR
PERKEMBANGAN/KETERANGAN
Latar belakang pengembangan
?? penerapan dual banking sistem dimulai sejak tahun
1983 dengan ditetapkannya Undang-undang Bank
Islam tahun 1983.
Kondisi perekonomian, sosial dan perbankan 1994 s.d.
1996
?? GDP (harga tetap 1978) rata-rata RM 130 milliar
?? Pertumbuhan real GDP rata-rata 5,3%
?? GNP RM 237 milliar
?? Cadangan bersih Bank Negara RM 70 milliar
?? Inflasi (harga tetap 1994) rata-rata 3,5%
?? Simpanan pd perbankan RM 75,4 milliar
?? Kredit oleh perbankan RM 72 milliar
?? Loan to deposit rasio 95,4%
Perkembangan penerapan dual banking system dengan Secara keseluruhan berhasil dengan baik dengan faktor
Page 73
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
13
catatan masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat saat ini
peranan bank syariah hanya 3 % dari total volume usaha
perbankan.
pendukung:
?? Adanya undang-undang Bank Islam tersendiri
?? Pengaturan kelembagaan dan piranti yang lengkap
(Islamic securitisation, islamic interbank money
market, banking infrastruktur, sumber daya
manusia)
?? Penegakan hukum yang baik(law enforcement).
?? Pemahaman masyarakat terhadap operasi bank
syariah
Dari pengalaman di Pakistan dan Iran, maka dapat kita petik pelajaran bahwa penerapan
sistem perbankan syariah memerlukan pra kondisi terutama harus mempersiapkan lingkungan
perbankan dan aparat birokrat yang bersih dari praktek-praktek korupsi dan kolusi, serta
komitmen yang tinggi dari pemerintah dan manajemen bank untuk mengembangkan bank
syariah. Suatu hal menarik adalah terdapat suatu fakta bahwa walaupun dewasa ini pusat
perbankan syariah yang dianggap maju adalah Malaysia, Bahrain, dan Inggris karena didukung
oleh landasan ekonomi yang baik serta SDM yang memadai, namun demikian Iran telah
menunjukkan kekecualian dengan keberhasilan perbankan syariahnya.
F. Kesiapan Perbankan Syariah Menuju Millenium; Optimisme, Tantangan dan Harapan
Menghadapi millenium baru maka perbankan syariah Indonesia yang berada dalam tahap
awal pertumbuhan, masih memiliki kesempatan dan waktu yang cukup untuk melakukan
persiapan dalam rangka mewujudkan perbankan syariah yang sehat. Dengan diberlakukannya
Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan serta Undang-Undang No.23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia maka secara legitimasi memiliki landasan hukum yang kuat bagi
pembangunan perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian dari segi penerapan kebijakan
maka melihat pengalaman negara lain, pembangunan perbankan syariah akan kurang berhasil
bahkan mengalami kegagalan selama program pembangunan dihantarkan oleh pemerintah atas
dasar alasan politis “political reason” atau dibangun dalam kondisi perbankan yang penuh
dengan praktek-praktek korupsi, kolusi, atau nepotisme. Strategi pengawasan yang diterapkan
banyak mendapatkan masukan-masukan yang sangat berharga dari konsep dasar pengawasan
kegiatan usaha bank yang berdasarkan kehatian-hatian dari Basle Settlement. Namun demikian
konsep penerapannya perlu kita cermati lebih lanjut dengan memperhatikan sifat dan mekanisme
kegiatan usaha bank syariah yang secara prinsipil berbeda dengan bank konvensional. Penerapan
prinsip kehati-hatian tersebut memiliki kompleksitas yang tinggi, terlebih dihubungkan dengan
belum adanya standardisasi fatwa produk-produk bank syariah baik secara nasional maupun
internasional. Penerapan prinsip kehati-hatian akan lebih mudah apabila penerapan dikaitkan
dengan karakteristik perbankan syariah yang ada di setiap negara, yang sangat tergantung dari
mazhab yang dianut. Standarisasi prinsip syariah sebagai landasan kegiatan usaha bank menjadi
sangat penting karena disamping akan memudahkan pengawasan oleh otoritas dan dewan
syariah, juga merupakan suatu manfaat yang sangat besar bagi kepastian hukum para pihak
(nasabah, bankir, manajemen, dan penegak hukum atau pengadilan) yang melakukan transaksi
dengan bank syariah. Upaya yang penting lainnya adalah berupaya mengadopsi standar-standar
internasional perbankan syariah yang telah terbentuk seperti standar akunting dan auditing dari
AAOIFI Bahrain, yang selain akan meningkatkan kualitas dan memperjelas standar laporan
Page 74
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
14
keuangan perbankan syariah nasional kepada otoritas dan publik, juga akan memudahkan
perbankan syariah nasional dalam transaksi global.
Dari segi eksternal strategi pengembangan perbankan syariah masih memerlukan langkah
prioritas berupa perluasan jaringan kantor yang memadai sehingga mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat yang menyebar baik diperkotaan maupun pedesaan. Perluasan jaringan ini harus
didukung dengan upaya meningkatkan pemahaman mengenai kegiatan usaha bank syariah yang
menjadi tugas pemerintah dan kegiatan promosi bank yang bersangkutan. Kegiatan sosialisasi
yang dilakukan oleh Bank Indonesia merupakan faktor pendorong yang cukup menetukan dalam
upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha bank syariah, namun
demikian upaya ini tidak akan optimal tanpa dilandasi komitmen yang kuat termasuk dari para
birokrat terkait. Kebijakan yang besifat penetratif seperti dalam bentuk kewajiban menyediakan
persentase tertentu dari kantor cabang bank umum menjadi kantor bank syariah dalam yurisdiksi
Indonesia, akan dapat meningkatkan jaringan kantor secara ekspansif dan cepat, namun demikian
kebijakan ini memerlukan pemikiran yang cukup berhati-hati mengingat upaya mendorong
perbankan syariah ini sebaiknya mengacu kepada market demand sehingga dapat terhindar dari
obyek rekayasa atau formalitas manajemen bank .
Dari segi internal perbankan syariah dengan sedikit mengutip dari hasil Islamic Financial
Institutions Forum di Bahrain tahun 1998, menurut pendapat penulis terdapat beberapa faktor
kunci sebagai persiapan perbankan syariah menuju abad mendatang agar dapat hadir pada
perbankan modern dan memiliki daya saing yang handal. Sumber daya manusia (SDM)
merupakan faktor penentu dalam membangun bank syariah yang solid dan profesional. Bank
syariah memerlukan SDM yang memiliki dua sisi kemampuan yaitu ketrampilan pengelolaan
operasional (profesionalism) dan pengetahuan syariah yang dilengkapi dengan akhlak dan
integritas yang tinggi. Faktor kedua adalah kemampuan bank dalam menyediakan produk dan
jasa bank yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian akan berkaitan erat
dengan kemampuan dalam pengembangan produk yang kompetitif dan melayani segmen
nasabah potensial. Pengembangan produk bank akan berperan kuat SDM bank, institusi
pengawas produk dan jasa bank yaitu dewan pengawas syariah dan dewan syariah nasional.
Namun demikian keahlian dan pengetahuan SDM bank akan menjadi pemain utama yang
menentukan. Faktor ketiga adalah pengembangan teknologi bank termasuk teknologi sistem
informasi. Teknologi sistem informasi yang tepat guna akan menjadikan bank beroperasi lebih
efisien. Di beberapa negara kaya minyak di timur tengah (Bahrain, Arab Saudi, Kuwait, Qatar,
UAE) kecanggihan teknologi informasi bank syariah sangat menonjol, sehingga mampu
menyediakan data dan pelayanan jasa kepada masyarakat melalui produk-produk bank yang
modern seperti phone banking, smart card, financing/investment products, dll. Faktor-faktor
tersebut merupakan penentu keberhasilan yang bersifat mendasar, tentunya masih banyak faktor
lain yang juga turut menentukan keberhasilan bank syariah dengan memperhatikan kondisi
lingkungan bisnis, geografis, sektor industri yang potensil, serta heterogenitas budaya
masyarakat di suatu daerah atau negara yang tentunya berbeda. Namun demikian kita semua
patut bersyukur dengan perkembangan perbankan syariah yang mulai menunjukkan
eksistensinya sebagai suatu sistem perbankan yang memiliki manfaat dalam perekonomian umat
muslim khususnya serta bagi anggota masyarakat non-muslim lainnya sebagai rahmat bagi
seluruh umat manusia menjelang millenium baru, suatu tantangan pengembangan dan juga suatu
harapan bagi kemajuan perekonomian.
Page 75
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
15
---ddd----
Refensi buku/makalah:
1. M. Umer Chapra, Islamic Banking: The Dream and The Reality, A paper prepared for
presentation at the second annual Harvard University Forum, 1998.
2. Iqbal, Zubair, and Mirakhor, Islamic Banking (Washington DC, IMF, Occasional Paper
No.49, 1987).
3. Mirakhor, Abbas, The Progress of Islamic Banking: the Case of Iran and Pakistan, 1988.
4. Wilson, Rodney, Islamic Financial Markets (London: Routledge, 1990)
5. Working Paper IMF, Islamic Banking: Issues in Prudential Regulation and Supervision,
Maret 1998.
6. Bank Indonesia, Buku Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Juni 1999.
Dhani Gunawan
Peneliti Bank
Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah
Direktorat Penelirian dan Pengaturan Perbankan
NIP.11188
Page 76
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
16
Kepada Yth.
Redaksi Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan
d/a
Direktorat Kebijakan Moneter
Lt.2 Gedung B Jl.Budi Kemuliaan
Bank Indonesia
u.p. Doddy Zulverdy
Assalamu’alaikum Wr.Wb.,
Dengan hormat,
Terlampir kami sampaikan tulisan yang bertemakan “ Perbankan Syariah Indonesia
Menuju Millenium Baru; Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan Prospek” sebagai
sumbangan pemikiran untuk bahan Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan edisi bulan
Desember 1999, besar harapan kami untuk dapat dimuat.
Demikian atas perhatian Redaksi kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 3 November 1999
Page 77
___________________________________________________________________
Perbankan Syariah Indonesia Menuju Milenium Baru: Suatu Tinjauan Pengembangan, Pengawasan, dan
Prospek
17
Dhani Gunawan
Peneliti Bank-DPNP
Page 78
1
Manajemen Moneter Alternatif dan Penerapannya di
Indonesia
Oleh: Mulya E. Siregar
•
Reformasi keuangan di Asia pada awal 1980an ternyata hanya memberikan
peningkatan kwantitas bagi lembaga-lembaga keuangan dan kwantitas aliran modal
yang masuk, sedangkan kwalitas lembaga-lembaga keuangan Asia tidak meningkat.
sehingga efisiensi dan stabilitas dari perbankan tidak pernah terealisir. Kelemahan
kwalitas perbankan di Asia dipengaruhi oleh penerapan suku bunga yang gagal
sebagai alat indirect screening mechanism. Selain dari pada itu, penerapan suku bunga
berdampak negatif dalam manajemen moneter. yang pada gilirannya mengakibatkan
kegagalan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan ekonomi suatu negara. Oleh karena
itu, manajemen moneter alternatif yang tidak bertumpu pada suku bunga perlu
dipersiapkan, karena hal tersebut dapat me-minimisasi pemanfaatan aggregate money
demand untuk kegiatan-kegiatan yang non-produktif dan spekulatif.
I.
Pendahuluan
Krisis keuangan di Asia berawal dari di-devaluasinya baht pada bulan Juli 1997
yang merupakan tantangan yang berat bagi perekonomian dunia di akhir abad ke 20.
Krisis ini membawa kehancuran perekonomian negara-negara Malaysia, Thailand,
Indonesia, Filipina dan Korea Selatan dan menurunnya nilai tukar negara-negara
Singapura, Taiwan, China dan negara lainnya di kawasan ini. Dampak devaluasi baht
dirasakan juga oleh pasar saham di Hongkong dan juga dirasakan oleh stock exchange
centers di Eropah, USA serta Jepang. Suatu perubahan yang demikian cepat dari
fenomena Asian Miracle berubah menjadi Asian Financial Crisis atau Krisis Keuangan
Asia. Bagaimana hal ini dapat terjadi?
Diduga permasalahan mendasar dari krisis keuangan Asia adalah krisis kwalitas
lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh penerapan suku bunga yang ternyata
gagal berfungsi sebagai alat indirect screeening mechanism. Berbagai literatur yang
ditulis oleh para ekonom seperti Muslehuddin (1974), Qureshi (1979), Kahf (dalam
Khurshid, 1981), Siddiqui (1981), Chapra (1985 dan 1996), Allais (1993), Mills dan
Presley (1997) dan Choudry dan Mirakhor (1997) tidak menyetujui perekonomian yang
bertumpu pada suku bunga karena akan terjadi mis-alokasi resources yang pada
gilirannya cenderung akan mengakibatkan ketidak stabilan ekonomi. Sedangkan Enzler,
Conrad, dan Johnson (dalam Chapra, 1996) menemukan bukti bahwa mis-alokasi capital
stock telah terjadi di Amerika Serikat, negara yang sangat mengagungkan suku bunga
sebagai alat untuk melakukan indirect screening mechanism. Dengan terjadinya mis-
alokasi dana yang disebabkan oleh suku bunga berpengaruh terhadap pencapaian tujuan-
tujuan ekonomi suatu negara, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok, pertumbuhan ekonomi
yang optimum, pemerataan distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi. Menurut
•
Penulis adalah Peneliti Bank Senior, Tim Penelitian & Pengembangan Bank Syariah, DPNP, Bank
Indonesia, namun pendapat penulis dalam makalah ini bukan mencerminkan pendapat lembaga tempat
beliau bekerja.
Email: mulya7@yahoo.com atau msiregar@bi.go.id
Page 79
2
Chapra (1996) manajemen moneter yang berdasarkan suku bunga tidak akan efektif
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi tersebut.
Oleh karena itu, pada bagian kedua dari makalah ini akan terfokus pada krisis
keuangan Asia beserta faktor-faktor penyebabnya yang merupakan ilustrasi bagaimana
gagalnya suku bunga sebagai alat indirect screening mechanism. Selanjutnya pada bagian
ketiga akan membahas manajemen moneter alternatif yang diawali dengan pembahasan
dampak negatif suku bunga dalam manajemen moneter. Pada bagian keempat, makalah
ini mencoba membahas kemungkinan penerapan manajemen moneter alternatif di
Indonesia. Akhirnya bagian kelima merupakan penutup dari makalah ini akan
menguraikan kesimpulan dan saran .
II.
Krisis Keuangan Asia
Sebelum tahun 1980 financial repression dengan ciri-ciri interest rate ceiling,
credit ceiling, tingginya rasio likuiditas, credit rationing dan dan adanya batasan untuk
masuk dalam pasar keuangan berlangsung di berbagai negara khususnya Asia dan
Amerika Latin. Reformasi keuangan diawal tahun 1980an meningkatkan peran pasar
dalam penentuan suku bunga, alokasi kredit dan skala operasi lembaga-lembaga
keuangan. Selain dari pada itu reformasi keuangan diharapkan meningkatkan efisiensi
dan stabilitas sistem keuangan. Dampak reformasi keuangan tersebut adalah
meningkatnya peluang investasi dan lebih menariknya suku bunga di negara-negara Asia
Timur/Tenggara, yang mengundang masuknya dana kedalam negara-negara tersebut.
Pada saat yang bersamaan di Jepang dan Eropah, pertumbuhan ekonominya melambat
sehingga suku bunga menurun pada awal 1990 dan munculnya lembaga-lembaga
investasi yang mengalokasikan dana pensiun dan reksa dana ke dalam negara-negara
tersebut, sehingga aliran dana masuk semakin deras. Masuknya aliran dana tersebut
sayangnya tidak begitu mempertimbangkan kondisi lembaga keuangan khususnya
perbankan di negara-negara tersebut yang masih berdasarkan sistem manajemen
kekeluargaan dan beroperasi secara tradisionil. Tanpa pertimbangan tersebut, para
international lenders dan investors memiliki persepsi bahwa resiko investasi di Asia
Timur/Tenggara adalah kecil sehingga memberikan rasa aman bagi mereka.
Meningkatnya aliran dana masuk yang salah satunya disebabkan oleh reformasi
keuangan menghasilkan pertumbuhan ekonomi negara-negara Asia Timur/Tenggara yang
memukau diawal tahun 90an, yaitu rata-rata mencapai 7.3% pada 1991-95 dan 7% pada
tahun 1996 (IDB, 1998) bagi negara Indonesia, Malaysia, Thailand, Korea Selatan dan
Filipina. Reformasi juga menghasilkan tabungan yang tinggi bagi kelima negara tersebut
yang tercermin dari tingginya rasio Gross Domestic Saving terhadap PDB yang mencapai
33.9% pada 1991-95 dan 33.3% pada tahun 1996. Selain dari itu, indikator
makroekonomi lainnya menggambarkan betapa kuatnya perekonomian negara-negara
tersebut yang tercermin dari pertumbuhan ekspor yang mencapai lebih dari 10%, tingkat
inflasi yang moderat sekitar 6% dan current account deficit yang berkisar 3% dari PDB
tahun 1991-95.
Selanjutnya pada tahun 1996, ekspor beberapa negara Asia Timur/Tenggara
melambat terutama terjadi pada Malaysia dan Thailand sehingga current account deficit-
nya meningkat. Namun keadaan ini dianggap tidak membahayakan karena indikator-
indikator makroekonomi yang cukup baik diperkirakan akan mampu mengatasi
kemungkinan terjadinya krisis yang lebih mendalam. Keyakinan bahwa negara-negara
Page 80
3
tersebut akan melampaui kesulitan tersebut dengan mulus ternyata menjadi buyar, yaitu
ketika Thailand harus men-devaluasi baht +/- 25% pada tanggal 2 Juli 1997. Thailand
terpaksa melakukan devaluasi karena disaat Thailand sedang berjuang menghadapi
tekanan pada baht, bank-bank Jepang (yang juga mempunyai masalah sendiri) tidak mau
memperpanjang pinjaman-pinjaman jangka pendek yang disalurkan ke Thailand maupun
Korea Selatan. Keadaan inilah yang memperparah kondisi keuangan Thailand yang
memang sudah lemah (karena reformasi yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan
stabilitas perbankan tidak terjadi karena manajemen perbankan masih berdasarkan
manajemen kekeluargaan dan beroperasi secara tradisional), yang pada gilirannya
menggiring Thailand men-devaluasi baht. Akibat dari devaluasi tersebut, para lenders
maupun investors memiliki persepsi bahwa apa yang terjadi di Thailand, dapat juga
terjadi di Malaysia atau Indonesia atau negara-negara lain diwilayah Asia
Tenggara/Timur. Persepsi ini lah yang mengakibatkan para international lenders maupun
investors yang diikuti oleh pelaku-pelaku pasar domestik menjadi panik sehingga mereka
melepas mata uang dan saham-saham diwilayah tersebut, yang pada gilirannya
menghancurkan nilai mata uang dan saham-saham tersebut. Kehancuran nilai mata uang
dan saham tersebut dikenal sebagai currency/monetary crisis dan stock market crisis.
Hancurnya nilai mata uang dan saham-saham kelima negara tersebut
mengakibatkan kesulitan bagi sistem keuangan untuk memenuhi kewajibannya. Keadaan
ini mengakibatkan deposan perbankan kehilangan kepercayaan terhadap perbankan
sehingga mereka menarik dana-dana yang ada diperbankan atau dikenal dengan bank run.
Sejarah memperlihatkan bahwa bila financial panic telah terjadi sekuat apapun sistem
perbankan/keuangan yang dilengkapi dengan pencadangan, permodalan yang kuat dan
likuiditas yang cukup tidak akan pernah mampu bertahan. Financial panic tersebut
melahirkan credit crunch, yang pada gilirannya krisis di sektor perbankan atau banking
crisis. Dengan demikian kita mengenal tiga macam krisis, yaitu krisis moneter, krisis
pasar saham dan krisis perbankan. Apakah krisis ini merupakan sumber dari krisis yang
terjadi di Asia atau apakah ini yang dimaksud dengan krisis keuangan Asia atau Asian
financial crisis? Bila dilihat dari kronologis terjadinya ketiga krisis tersebut, dapat
diketahui bahwa ketiga krisis tersebut merupakan akibat dari kepanikan para international
lenders, investors, pelaku-pelaku pasar domestik dan deposan domestik. Perbaikan dan
pembenahan pada bidang moneter, pasar saham dan perbankan harus segera dilakukan,
namun perbaikan tersebut tidak akan cukup untuk memperbaiki perekonomian secara
keseluruhan. Perbaikan ekonomi negara-negara Asia Timur/Tenggara harus dilakukan
pada sumber utama krisis terjadi. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah sumber utama
Asian financial crisis ?
Krisis yang terjadi pada dasarnya adalah bersumber dari kelemahan kwalitas dari
sistem keuangan di Asia. Adanya reformasi keuangan ternyata hanya memberikan
peningkatan kwantitas dari lembaga-lembaga keuangan dan peningkatan kwantitas aliran
modal yang masuk. Reformasi sama sekali tidak meningkatkan kwalitas lembaga-
lembaga keuangan di Asia sehingga efisiensi dan stabilitas dari perbankan tidak pernah
terealisir, karena lembaga-lembaga tersebut masih beroperasi secara tradisional. Menurut
Delhaise (1998), lembaga-lembaga keuangan Asia tidak pernah dewasa, karena
pertumbuhan ekonomi kelima negara tidak diikuti dengan pertumbuhan sistem keuangan,
sehingga menurutnya Asian financial crisis adalah a crisis of growth. Sedangkan menurut
makalah ini, Asian financial crisis adalah merupakan a quality crisis of Asian financial
institutions. Ada empat kelemahan perbankan Asia yang menyebabkan krisis kwalitas
tersebut, yaitu:
Page 81
4
1. Perilaku investasi yang bersifat spekulatif yang menjauhkan lembaga-lembaga
keuangan dari perkembangan sektor riil.
2. Perbankan beroperasi seperti lembaga pegadaian yang hanya mementingkan
jaminan/agunan.
3. Sistem manajemen tradisional dan kekeluargaan/kroni dalam mengelola bank
sehingga penyaluran kredit tidak berdasarkan kelayakan proyek.
4. Walaupun telah disadari bahwa perbankan sebaiknya menghindar dari borrowing
short and lending long, namun kegiatan ini terus berlangsung.
Dengan adanya empat kelemahan yang dimiliki oleh perbankan Asia tersebut,
maka dapat dimaklumi pengelolaan aliran dana yang masuk jadi ber-resiko tinggi.
Keempat hal tersebut diatas yang mengakibatkan kesalahan alokasi dana, sehingga dana
tidak disalurkan kepada yang memiliki peluang investasi terbaik, yang pada gilirannya
mengakibatkan meningkatnya kredit macet. Perilaku perbankan yang sedemikian rupa
dapat terjadi di alam perekonomian yang menggunakan suku bunga sebagai alat indirect
screening mechanism.
Dengan suku bunga, diharapkan hanya pengusaha-pengusaha/debitur yang
memiliki peluang investasi terbaik yang akan memperoleh dana. Peluang investasi mana
tidak diperhatikan, apakah di sektor riil atau keuangan dengan segala derivative
instrument-nya. Hal ini lah yang menyuburkan praktek-praktek spekulasi yang
berdampak buruk terhadap perkembangan sektor riil. Maurice Alais (1993) yang
merupakan pemenang nobel pada tahun 1988 berpendapat mengenai sistem pinjaman
yang pada dasarnya membiayai kegiatan spekulasi, yaitu sebagai berikut:
Be it speculation on currencies or speculation on stocks and shares,
the world has become one big casino with gaming tables distributed
along every latitude and longitude. The game and the bids, in which
millions of players take part, never cease. The American quotations
are followed by those from Tokyo and Hongkong, from London,
Frankfurt and Paris. Everywhere speculation is supported by credit
since one can buy without paying and selling without owning.
Selanjutnya dengan suku bunga, perbankan akhirnya hanya mempertimbangkan debitur
yang diperkirakan mampu mengembalikan kredit, namun sayangnya yang diperhatikan
hanyalah yang memiliki jaminan/agunan yang cukup, pertimbangan pada akhirnya bukan
berdasarkan kelayakan proyek. Suku bunga juga dapat mengakibatkan adverse selection,
yaitu pada tingkat tertentu hanya debitur-debitur yang berani mengambil resiko tinggilah
yang tetap dalam pasar kredit dan biasanya debitur-debitur ini adalah debitur bandit yang
memiliki hubungan dengan pengurus/pemilik bank. Akhirnya, selama keadaan
perekonomian stabil, khususnya tidak ada gejolak suku bunga, sejarah telah
memperlihatkan bahwa borrowing short and lending long -- yang menurut Edwards dan
Mishkin (1995) merupakan kegiatan perbankan tradisional -- dapat survive, namun
kehancuran sistem keuangan akan segera berlangsung begitu gejolak terjadi.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa permasalahan mendasar dari krisis
keuangan Asia adalah krisis kwalitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh
penerapan suku bunga yang ternyata gagal berfungsi sebagai alat indirect screeening
mechanism. Selanjutnya perlu juga dikaji dampak negatif suku bunga secara makro,
khususnya dalam manajemen moneter sehingga manajemen moneter alternatif yang tidak
bertumpu pada suku bunga perlu dipersiapkan.
Page 82
5
III. Manajemen Moneter Alternatif
1
1. Dampak Negatif Suku Bunga Dalam Manajemen Moneter
Dengan di-demonetisasinya emas oleh Amerika Serikat merupakan masa
berakhirnya Bretton Woods system dan merupakan awal mula dari fully-fledged managed
money standard yang sama sekali tidak terkait dengan nilai emas. Dengan sistem
managed money yang berlaku sekarang tidak mengharuskan disiplin moneter yang ketat,
sehingga memungkinkan bagi negara untuk memiliki defisit anggaran. Konsekwensi dari
hal tersebut, sejak berlakunya managed money standard terlihat dua fenomena utama
yang terjadi, yaitu tingginya tingkat inflasi dan tidak stabilnya nilai tukar. Sebagaimana
diketahui uang merupakan alat ukur nilai yang penting dalam kehidupan karena
penurunan nilai riil dari pada uang akan memiliki efek buruk bagi kehidupan sosial
ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Stabilitas nilai dari pada mata uang
merupakan prioritas utama dalam kegiatan manajemen moneter, karena stabilitas tersebut
yang tercermin dari stabilitas tingkat harga sangat berpengaruh terhadap realisasi
pencapaian tujuan pembangunan ekonomi suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan
dasar, pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan, tingkat pertumbuhan ekonomi riil
yang optimum, perluasan kesempatan kerja dan stabilitas ekonomi. Sehingga kegiatan
manajemen moneter harus memiliki kontribusi yang positif terhadap pencapaian dari
tujuan-tujuan tersebut diatas.
Manajemen moneter yang berdasarkan suku bunga berpengaruh terhadap
pemenuhan kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi pendapatan karena penyaluran
pinjaman dengan suku bunga tertentu ditetapkan berdasarkan kemampuan peminjam
memberikan jaminan kredit guna meng-cover pinjaman yang diberikan dan kecukupan
cash flow untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dikarenakan hal tersebut, maka dana akan
mengalir cenderung pada golongan kaya yang umumnya mampu memenuhi syarat
jaminan tersebut. Namun, golongan kaya umumnya memanfaatkan dana tersebut tidak
hanya untuk investasi yang produktif, tetapi juga untuk conspicuous consumption
(konsumsi barang lux, barang yang hanya untuk simbol status dan pengeluaran-
pengeluaran yang tidak bermanfaat) dan spekulasi. Hal ini mengakibatkan cepatnya
ekspansi money demand untuk keperluan yang non-produktif dan pengeluaran-
pengeluaran yang tidak bermanfaat, yang pada gilirannya memperkecil ketersediaan dana
untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan pembangunan. Keadaan ini akan membuat
golongan miskin semakin sulit memenuhi kebutuhan pokok karena sulitnya golongan ini
memenuhi syarat tersebut di atas dan terlebih lagi dengan semakin berkurangnya dana
untuk kebutuhan pokok tersebut. Penyaluran pinjaman yang sedemikian rupa
mengakibatkan semakin tidak meratanya distribusi pendapatan dan kekayaan.
Pertumbuhan ekonomi juga terpengaruh oleh manajemen moneter yang
berdasarkan suku bunga. Hal ini terjadi karena memungkinkan bagi masyarakat untuk
mengkonsumsi lebih dari pendapatan yang diperolehnya karena meningkatnya konsumsi
masyarakat yang dibiayai oleh pinjaman. Akibat dari pola konsumsi yang sedemikian
rupa menyebabkan turunnya tingkat tabungan masyarakat yang mengakibatkan
meningkatnya suku bunga dan rendahnya tingkat investasi, yang pada gilirannya
menurunkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kerja.
1 Disarikan dari berbagai sumber, khususnya Chapra, M. Umer (1996).
Page 83
6
Suku bunga juga berpengaruh terhadap ketidak stabilan ekonomi dunia saat ini.
Menurut Friedman (dalam Chapra, 1996): attributed the unprecedentedly erratic behavior
of the US economy to the erratic behavior of interest rates. Tingginya volatilitas dari suku
bunga mengakibatkan tingginya tingkat ketidak pastian (uncertainty) dalam financial
market sehingga investor tidak berani untuk melakukan investasi-investasi jangka
panjang. Akibat dari ketidakpastian ini menggiring borrower maupun lender lebih
mempertimbangkan pinjaman maupun investasi jangka pendek, yang pada gilirannya
membuat investasi-investasi jangka pendek yang berbau spekulasi lebih menarik,
sehingga masyarakat lebih senang mengambil keuntungan pada pasar-pasar komoditi,
saham, valuta asing dan keuangan. Keadaan tersebut membuat pasar-pasar tersebut
semakin aktif dan memanas yang merupakan salah satu penyebab ketidak stabilan
ekonomi dunia saat ini. Berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Bank for
International Settlement (BIS), total turnover perdagangan valuta asing mencapai $1,230
milliar per hari kerja pada bulan April 1995, yang berbeda jauh dibandingkan turnover
pada bulan April 1989 yang masih $620 milliar per hari kerja. Meningkatnya turnover
terutama disebabkan meningkatnya derivatives contract (futures and options).
Diperkirakan sampai dengan akhir Maret 1995, volume harian sebesar $839 milliar yang
jauh lebih besar dibandingkan volume harian ekspor dan impor yang hanya mencapai
$26.3 milliar. Allais (1993) juga menemukan bahwa speculative cash flow dari negara-
negara G-7 adalah 34 kali dibandingkan flows untuk transaksi perdagangan barang
maupun jasa.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa usaha-usaha mengatur komponen-komponen
money demand atau manajemen moneter melalui suku bunga cenderung memperkecil
money demand untuk kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok dan investasi yang
produktif dan cenderung memperbesar money demand untuk kegiatan-kegiatan yang non-
produktif dan spekulatif, yang pada gilirannya mengakibatkan kegagalan pencapaian
tujuan-tujuan pembangunan ekonomi suatu negara. Oleh karena money demand untuk
conspicuous consumption dan spekulasi cenderung lebih tidak stabil, keadaan ini dapat
mengakibatkan ketidak stabilan bagi perkonomian secara keseluruhan.
Pada kesempatan ini akan dibahas apakah manajemen moneter alternatif yang
berdasarkan nilai-nilai Islam akan menciptakan stabilitas harga dan perekonomian yang
lebih stabil dan apakah alternatif manajemen moneter akan lebih kondusif sehingga dapat
berkontribusi terhadap pencapaian tujuan-tujuan ekonomi suatu negara. Pembahasan
manajemen moneter alternatif ini meliputi money demand, money supply dan instrumen-
instrumen kebijakan moneter yang berdasarkan nilai-nilai Islam.
2. Money Demand
Sesuai dengan ajaran Islam manajemen moneter yang efisien dan adil tidak
berdasarkan mekanisme suku bunga, melainkan dengan menggunakan strategi yang
berdasarkan tiga instrumen utama. Instrumen yang pertama adalah value judgments yang
dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi resources yang
sesuai dengan ajaran Islam. Pada dasarnya resources merupakan amanah dari Allah yang
pemanfaatannya harus efisien dan adil. Berdasarkan nilai-nilai Islam, money demand
harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif, sama
sekali bukan untuk conspicuous consumption, pengeluaran-pengeluaran non-produktif
dan spekulatif.
Page 84
7
Instrumen yang kedua adalah kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan
sosial, ekonomi dan politik, yang salah satunya adalah mekanisme harga yang dapat
meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan resources. Walaupun mekanisme harga tidak
menjamin pencapaian tujuan-tujuan ekonomi suatu negara, namun disadari sepenuhnya
bahwa mekanisme harga yang disertai dengan nilai-nilai sistem yang ada dapat
memudahkan pencapaian tujuan.
Selanjutnya instrument yang ketiga adalah financial intermediation yang
berdasarkan sistem profit-and-loss sharing. Dalam sistem ini money demand dialokasikan
dengan syarat hanya untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan hanya kepada debitur
yang mampu mengelola proyek secara efisien. Dengan persyaratan seperti itu, diharapkan
dapat meminimisasi money demand untuk pemanfaatan yang tidak berguna, non-
produktif dan spekulatif. Selain daripada itu, persyaratan tersebut dapat menciptakan
masyarakat yang memiliki entrepreneurship sekalipun diantara golongan miskin,
sedangkan golongan kaya dapat berkontribusi sehingga para entrepreneur tersebut dapat
menghasilkan output, perluasan kesempatan kerja dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Persyaratan pemanfaatan money demand yang sedemikian rupa juga berlaku bagi
sektor pemerintah, sehingga kreditor akan mempertimbangkan kelayakan proyek dan
kemampuan pemerintah mengelola proyek tersebut. Dengan persyaratan tersebut,
pemerintah tidak akan dapat memperoleh pembiayaan yang berlebihan yang digunakan
untuk proyek-proyek publik yang tidak menguntungkan. Aplikasi dari persyaratan
tersebut, cenderung dapat menciptakan kesulitan-kesulitan jangka pendek, namun untuk
jangka panjang dapat mengurangi ketidak seimbangan anggaran maupun makro-ekonomi,
serta dapat menciptakan kondisi perekonomian yang lebih baik.
Oleh karena konsumsi untuk kebutuhan pokok dan investasi yang produktif
cenderung lebih stabil dibandingkan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi yang
spekulatif, maka pemanfaatan money demand untuk hal-hal yang disebutkan terdahulu
akan lebih stabil dalam perekonomian Islam. Selain dari pada itu profit-sharing ratio
antara pemakai dana dan penyedia dana tidak akan berfluktuasi seperti suku bunga,
karena hal tersebut ditentukan berdasarkan prinsip keadilan dan sekali ratio tersebut
ditetapkan tidak akan berubah selama periode pembiayaan. Dengan demikian bisnis akan
berjalan berdasarkan faktor-faktor yang tidak banyak mengalami perubahan sehingga
ekspektasi profit juga tidak akan berfluktuasi secara tajam. Maka financial intermediation
yang berdasarkan equity sharing cenderung akan lebih kondusif dalam menciptakan
stabilitas perekonomian dibandingkan dengan financial intermediation yang berdasarkan
pinjaman.
Dengan berbagai elemen sistem ekonomi Islam tidak hanya dapat meminimisasi
ketidak stabilan permintaan uang agregat, tetapi juga mempengaruhi berbagai komponen
money demand yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan pemerataan
penggunaan dana. Dengan lebih stabilnya money demand di dalam perekonomian Islam
akan menciptakan tingkat stabilitas yang lebih baik bagi velocity of circulation of money.
Money demand dalam perekonomian Islam tercermin dalam equation sebagai berikut:
Md = f(Ys, S, π)
dimana Ys merupakan barang dan jasa yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan
dasar dan investasi produktif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, S merupakan nilai-nilai
moral dan sosial dan kelembagaan (termasuk zakat) yang mempengaruhi alokasi dan
distribusi resources yang tidak digunakan untuk konsumsi yang tidak bermanfaat,
Page 85
8
investasi yang tidak produktif dan juga tidak untuk motif-motif spekulasi dan π adalah
profit-and-loss sharing.
Umumnya termasuk di beberapa negara-negara Islam, Y merupakan output yang
termasuk untuk pemenuhan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi yang non-
produktif. Sedangkan karakteristik Ys, merupakan sesuatu yang normatif yang belum
mencerminkan sesuatu kenyataan yang berlaku saat ini, namun bukan sesuatu hal yang
tidak mungkin untuk dicapai. Selanjutnya S merupakan nilai-nilai dan kelembagaan yang
kompleks yang tidak harus dapat dikuantifikasi. Hal penting yang harus diperhatikan
adalah aktualisasi pencapaian tujuan-tujuan dimana Y harus dibersihkan dari hal-hal yang
bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan unsur-unsur yang dapat mengagalkan
pencapaian tujuan ekonomi. Selain dari pada itu, penting pula diperhatikan bahwa dengan
adanya nilai-nilai dan kelembagaan tersebut maka tidak ada alasan untuk menggunakan
suku bunga yang pada dasarnya telah terbukti tidak efektif dalam mempengaruhi money
demand.
3. Money Supply
Ketika money demand selalu dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan, diharapkan money demand akan stabil. Selanjutnya, perlu diperhatikan
bagaimana menggiring aggregate money supply bertemu dengan money demand sehingga
terjadi equilibrium. Hal ini penting untuk diperhatikan karena dua instrument utama
dalam manajemen moneter sistem kapitalis, yaitu discount rate dan operasi pasar terbuka
yang mengandung suku bunga tidak dapat dipakai dalam ekonomi Islam. Selanjutnya,
yang perlu juga diperhatikan adalah bagaimana mengalokasikan money supply sehingga
pencapaian tujuan-tujuan ekonomi dapat berlangsung dengan baik.
Didalam mencapai pertumbuhan money supply yang sesuai target, diperlukan
instrument-instrument yang digunakan oleh bank sentral untuk menciptakan keselarasan
antara pertumbuhan money supply yang ditargetkan dan yang aktual terjadi. Oleh karena
dekatnya hubungan antara pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan M0 atau high-
powered money, maka bank sentral berkewajiban untuk mengatur dengan ketat
pertumbuhan M0.
Terdapat tiga sumber utama dari high-powered money, yaitu pinjaman pemerintah
kepada bank sentral, kredit bank sentral kepada bank komersial dan surplus neraca
pembayaran. Setelah perang dunia kedua, sumber pertama merupakan yang terbesar bagi
high-powered money karena besarnya defisit anggaran pemerintah. Berlebihnya defisit
pada anggaran pemerintah mengakibatkan beban yang sangat berat bagi sektor moneter
untuk menjaga stabilitas serta kebijakan moneter yang sehat sangat sulit diciptakan.
Ekspansi moneter hanya dapat dikontrol bila sumber utama dari high-powered money
dapat diatur dengan baik. Merupakan suatu hal yang tidak realistik bagi negara Islam
membicarakan meng-Islamkan perekonomiannya tanpa ada usaha serius untuk mengatur
defisit anggaran pemerintah yang sesuai dengan azas manfaat.
Selanjutnya, dimungkinkan bagi bank sentral untuk mengendalikan penyaluran
kredit kepada bank-bank komersial. Penerapan profit-and-loss sharing yang
menggantikan suku bunga akan lebih dapat meningkatkan kemampuan bank sentral untuk
mengendalikan penyaluran pinjaman tersebut. Penyaluran pinjaman oleh bank sentral
kepada bank komersial bisa dalam bentuk mudarabah (ber-bagi hasil), yang berarti bank
Page 86
9
sentral harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman kepada bank komersial.
Dilain pihak, bank komersial juga harus lebih ber-hati-hati dalam menyalurkan kredit
kepada debiturnya baik sektor pemerintah maupun swasta, guna menghindari
pemanfaatan kredit pada kegiatan-kegiatan spekulasi dan non-produktif. Oleh karena itu,
manajemen perbankan yang konservatif sangat diperlukan, namun tetap menjaga
momentum pertumbuhan ekonomi (Prasetiantono, 1998).
Untuk pengendalian surplus neraca pembayaran, dapat dilakukan dengan
melakukan sterilisasi. Sterilisasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan instrument
moneter yang tersedia pada suatu negara.
4. Instrument-instrument kebijakan moneter
Instrument moneter yang dikenal menurut ekonomi Islam adalah dalam bentuk
kontrol kuantitatif pada penyaluran kredit dan instrument yang dapat menjamin alokasi
kredit dapat berlangsung dengan baik pada sektor-sektor yang bermanfaat dan produktif
(Chapra, 1996). Menurut Chapra (1996), instrument kontrol kuantitatif yang umum
berlaku dapat berupa statutory reserve requirements, credit ceilings, government deposits,
common pool, dan moral suasion. Sedangkan instrument untuk alokasi kredit adalah
men-treat uang sebagai fay (kekayaan yang diserahkan oleh musuh tanpa ada
peperangan) dan menerapkan alokasi kredit yang berdasarkan tujuan pemanfaatannya.
Statutory reserve requirement pada sistem ekonomi Islam adalah instrumen yang
sangat penting karena discount rate dan operasi pasar terbuka tidak dapat diterapkan pada
sistem ini. Bank komersial diwajibkan menempatkan sebagian dananya yang berasal dari
demand deposits pada bank sentral sebagai statutory reserve. Reserve requirement ini
hanya berlaku pada demand deposits, sedangkan bagi mudarabah deposit tidak diperlukan
reserve requirement karena mudarabah merupakan penyertaan (equity) dari penabung
pada bank tersebut yang memiliki kemungkinan laba maupun resiko rugi. Dalam sistem
ekonomi yang berlaku saat ini yang diterapkan adalah reserve requirement terhadap total
deposits dikarenakan sulitnya membedakan antara demand dan saving deposits. Dalam
perekonomian Islam akan lebih mudah membedakannya, karena mudarabah deposits
merupakan penyertaan sedangkan demand deposits tidak termasuk dalam penyertaan.
Selain dari pada itu, penerapan reserve requirement terhadap total deposits, tidak hanya
untuk mengatur jumlah penyaluran kredit, tetapi juga untuk menjamin keutuhan deposit
tersebut dan menjamin kecukupan likuiditas sistem perbankan. Padahal sebaiknya kedua
hal tersebut diatur melalui lebih tingginya capital requirement dan penerapan ketentuan-
ketentuan yang berlaku, seperti tingkat liquidity ratio yang sewajarnya. Hal ini akan
berlangsung dengan baik bila ditunjang dengan sistem pengawasan bank yang baik. Oleh
karena itu, berdasarkan ekonomi Islam lebih baik menerapkan hal-hal tersebut diatas dari
pada membatasi pemanfaatan mudarabah deposits melalui statutory reserve requirement.
Dengan hanya mengandalkan reserve requirement yang dapat memudahkan bank
sentral melakukan penyesuaian pada high-powered money, belum menjamin keberhasilan
manajemen moneter, karena dapat terjadi ekspansi kredit melampaui dari jumlah yang
ditargetkan. Hal ini terjadi, karena aliran dana yang dapat diperkirakan dengan tepat
masuk dalam sistem perbankan hanya yang berasal dari ber-mudarabahnya bank sentral
dengan bank komersial, sedangkan aliran dana dari sumber lain yang masuk dalam sistem
perbankan sangat sulit ditentukan secara akurat. Hal lain yang juga turut mempengaruhi
adalah hubungan antara reserves yang ada pada bank komersial dengan ekspansi kredit
Page 87
10
belum memperlihatkan hubungan yang jelas. Oleh karena perilaku money supply
mencerminkan interaksi berbagai faktor-faktor internal maupun eksternal yang kompleks,
maka perlu juga dipertimbangkan ceilings atau pagu kredit untuk menjamin total kredit
yang disalurkan konsisten dengan target moneter.
Instrument yang juga cukup berarti dalam mempengaruhi reserves dari pada bank
komersial adalah kewenangan bank sentral untuk dapat memindahkan demand deposits
pemerintah yang ada pada bank sentral ke dan dari bank komersial. Instrumen ini telah
terbukti sangat efektif sebagai instrumen moneter di Saudi Arabia dalam mempengaruhi
reserves bank komersial secara langsung, yang fungsinya sama seperti operasi pasar
terbuka yang mempengaruhi reserves bank komersial secara tidak langsung .
Common pool merupakan instrument yang mensyaratkan bank-bank komersial
untuk menyisihkan sebagian dari deposits yang dikuasainya dalam proporsi tertentu yang
berdasarkan kesepakatan bersama guna menanggulangi masalah likuiditas. Instrument ini
sama efektifnya dengan fasilitas rediskonto yang biasa digunakan oleh bank sentral dalam
membantu bank komersial mengatasi masalah likuiditas.
Moral suasion merupakan instrument yang lebih penting pada bank sentral yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah. Melalui kontak-kontak personal, konsultasi dan
pertemuan-pertemuan dengan bank komersial, bank sentral akan dapat lebih cepat dan
mampu memonitor kekuatan dan masalah yang dihadapi bank-bank komersial. Dengan
demikian bank sentral dapat dengan jelas dan tepat memberikan saran-saran guna
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi perbankan dan hal ini akan memudahkan
pencapaian tujuan perbankan.
Selanjutnya, uang yang diciptakan oleh bank sentral berasal dari pelaksanaan hak
prerogatifnya dan hal ini membawa keuntungan bagi bank sentral karena biaya
dikeluarkan untuk menciptakan uang lebih kecil dari nilai nominalnya atau dikenal
dengan money seigniorage. Oleh karena adanya seigniorage tersebut, maka sewajarnya
bank sentral menyisihkan sebagian dananya sebagai fay atau pajak yang nantinya
terutama digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang dapat memperbaiki kondisi
sosial ekonomi masyarakat miskin dan dapat mengurangi ketimpangan distribusi
pendapatan dan kekayaan. Dana ini tidak boleh digunakan oleh pemerintah untuk
membiayai proyek-proyek yang hanya menguntungkan golongan kaya. Dengan
instrument ini, alokasi dana dapat dipertanggung jawabkan akan mengalir pada kegiatan-
kegiatan yang bermanfaat dan produktif.
Alokasi pembiayaan perbankan yang berdasarkan tujuan pemanfaatannya akan
memberikan manfaat yang optimum bagi semua pelaku bisnis dan akan menghasilkan
barang dan jasa yang dapat terdistribusi kesemua lapisan masyarakat. Pada kenyataanya
hal ini sulit terjadi, karena dana yang dapat dihimpun oleh perbankan umumnya berasal
sebagian besar dari para penabung kecil, namun pemanfaatannya dalam bentuk kredit
lebih tertuju pada pengusaha-pengusaha besar. Keenganan perbankan menyalurkan kredit
pada usaha kecil karena adanya resiko yang lebih tinggi dan pengeluaran yang lebih besar
dalam pembiayaan usaha kecil. Konsekwensi dari hal ini maka usaha kecil sangat sulit
memperoleh pembiayaan dari bank, kalaupun bank mau menyediakan dana untuk
pembiayaan usaha kecil, namun disertai dengan berbagai persyaratan yang sulit dapat
dipenuhi oleh mereka, khususnya jaminan. Dengan kondisi yang demikian, maka dapat
diperkirakan pertumbuhan dan kelangsungan usaha kecil menjadi terancam walaupun
Page 88
11
sebenarnya usaha kecil berpotensi dapat memperluas kesempatan kerja, menghasilkan
produksi dan dapat memperbaiki distribusi pendapatan.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya skim penjaminan bagi bank untuk
berpartisipasi dalam pembiayaan usaha-usaha produktif yang tidak menyalahi nilai-nilai
Islam. Dalam skim penjaminan, perusahaan diteliti kemampuan berusahanya dan
manajemennya. Bila dirasakan kurang namun memiliki prospek yang baik, maka dibantu
dengan program-program pelatihan sehingga perusahaaan dapat memanfaatkan dan
mengelola dananya dengan baik. Kemudian perusahaan-perusahaan ini didaftar oleh
pengelola skim penjaminan. Melalui skim penjaminan ini, bank tidak diharuskan meminta
jaminan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan pembiayaan. Seandainya
dalam pemanfaatan pinjaman tersebut perusahaan mengalami kegagalan, maka pengelola
skim penjaminan harus meneliti sebab-sebab kegagalan. Bila kegagalan dikarenakan oleh
penyimpangan moral dalam berbisnis atau moral hazard dari perusahaan, maka bank
yang membiayai perusahaan itu akan memperoleh kembali dananya. Selanjutnya bila
kegagalan tersebut karena keadaan ekonomi yang memburuk yang tidak diduga
sebelumnya atau dikarenakan normal business loss, maka bank harus ikut menanggung
resiko bisnis tersebut berdasarkan profit-and-loss sharing yang disepakati.
IV. Penerapan Manajemen Moneter Alternatif di Indonesia
Manajemen moneter alternatif dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia,
karena berdasarkan Undang-undang (UU) No. 10 tahun 1998 perbankan dapat berusaha
berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 Bank
Indonesia dapat melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
Sehubungan dengan UU No. 10 tahun 1998, sudah saatnya bagi negara Indonesia untuk
segera menerapkan sistem perbankan yang bebas dari suku bunga dan berdasarkan profit-
and-loss sharing. Berdasarkan UU tersebut, perbankan di Indonesia mulai beralih dari
sistem konvensional menjadi dual banking system yang mengakomodir baik sistem
perbankan konvensional maupun sistem perbankan syariah yang tidak menggunakan suku
bunga dalam bertransaksi. Namun dalam UU No. 10 tahun 1998 belum secara jelas
memperlihatkan bagaimana operasi perbankan syariah yang seharusnya, padahal sistem
perbankan syariah dan konvensional sangat berbeda. Maka untuk menunjang
berlangsungnya dual banking system dengan dasar hukum yang lebih kuat, perlu
dipikirkan adanya undang-undang perbankan syariah tersendiri.
Selanjutnya oleh karena sumber utama dari high-powered money umumnya
berasal dari pinjaman pemerintah kepada bank sentral, maka akan sulit bagi bank sentral
memiliki kebijakan moneter yang efektif. Oleh karena itu, bank sentral harus mampu
untuk menolak pinjaman pemerintah bila hal tersebut tidak konsisten dengan pencapaian
target-target moneter. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh sebuah bank sentral yang
mandiri atau independent dari campur tangan pemerintah. Patut disyukuri bahwa dengan
adanya UU No. 23 tahun 1999 Bank Indonesia telah menjadi bank sentral yang
independen. Dengan demikian diharapkan pada masa mendatang Bank Indonesia akan
lebih mampu melaksanakan tugas pokoknya dalam menjaga stabilitas harga. Dalam UU
No. 23 tahun 1999 tidak memungkinkan bagi Bank Indonesia memberikan pinjaman
kepada pemerintah, sehingga high-powered money lebih dapat dikontrol, yang pada
gilirannya lebih dapat menciptakan kebijakan moneter yang efektif.
Page 89
12
Bank Indonesia dapat mengimplementasikan manajemen moneter tanpa
menggunakan suku bunga. Sesuai dengan amanah UU No. 23 tahun 1999, Bank
Indonesia telah mengeluarkan kebijakan mengenai Pasar Uang Antarbank Berdasarkan
Prinsip Syariah (PUAS) dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Kebijakan PUAS
mengatur bank umum syariah maupun konvensional dapat berinvestasi jangka pendek
pada bank umum syariah yang membutuhkan likuiditas dengan menggunakan prinsip
mudharabah atau bagi hasil. Sedangkan dengan SWBI memungkinkan bagi Bank
Indonesia mempengaruhi likuiditas perekonomian melalui bank umum syariah maupun
konvensional dengan menggunakan prinsip wadiah atau penitipan.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 memungkinkan bagi Bank Indonesia untuk
menerapkan statutory reserves terhadap perbankan syariah dan hal ini telah berlangsung
dengan adanya kebijakan Giro Wajib Minimum bagi bank umum syariah. Walaupun
disadari penentuan Giro Wajib Minimum yang harus dipelihara perbankan syariah masih
berdasarkan seluruh dana pihak ketiga termasuk deposito mudharabah. Penyesuaian Giro
Wajib Minimum akan dipertimbangkan setelah selesainya penyusunan Pernyataan
Standard Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Indonesia (PAPSI) yang saat ini masih dalam pembahasan.
Selanjutnya sesuai dengan UU tersebut memungkinkan bagi Bank Indonesia
menerapkan pagu kredit kepada bank umum syariah sehingga pertumbuhan penyaluran
pembiayaan oleh perbankan syariah dapat sejalan dengan target moneter. Namun
mengingat peran perbankan syariah dalam mempengaruhi likuiditas perekonomian saat
ini masih kecil dan perbankan syariah masih mengalami kelebihan likuiditas karena
masih kesulitan dalam menyalurkan pembiayaan, maka kebijakan tersebut belum
diperlukan.
Sebagai pemegang kas pemerintah tidak memungkinkan bagi Bank Indonesia
memindahkan demand deposits pemerintah yang ada pada bank sentral ke dan dari bank
umum. Hal ini hanya dapat terlaksana bila pemerintah mendelegasikan wewenang
tersebut kepada Bank Indonesia sehingga operasi pasar terbuka yang secara tidak
langsung mempengaruhi reserves perbankan dapat digantikan dengan wewenang Bank
Indonesia memindahkan deposit pemerintah yang ada pada bank sentral ke dan dari bank
umum sehingga dapat secara langsung mempengaruhi reserves perbankan syariah
maupun konvensional.
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998, perbankan syariah dapat saja bekerja sama
untuk membentuk pooling funds yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, guna
mengatasi kesulitan likuiditas yang terjadi. Kebijakan pooling funds memiliki kelemahan,
yaitu umumnya yang memanfaatkan hanya bank-bank yang tidak baik performance-nya.
Oleh karena itu penyelenggaraan pooling funds perlu diatur dengan ketat guna
menghindari moral hazard dari peserta. Selanjutnya pooling funds belum diperlukan
karena perbankan syariah yang mengalami kesulitan likuiditas saat ini dapat
memanfaatkan keberadaan PUAS.
Selanjutnya, Bank Indonesia telah melakukan moral suasion kepada perbankan
syariah melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan training/seminar mengenai perbankan
syariah. Sosialisasi perbankan syariah kepada masyarakat dilaksanakan Bank Indonesia
bekerja sama dengan perbankan syariah, melalui kegiatan sosialisasi ini tercipta
komunikasi yang baik antara Bank Indonesia dengan perbankan syariah. Selanjutnya
Page 90
13
dengan kegiatan training/seminar yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia akan
memberikan pemahaman praktek-praktek perbankan syariah yang lebih baik. Maka
dengan adanya kegiatan sosialisasi dan training/seminar memudahkan bagi Bank
Indonesia untuk melaksanakan moral suasion kepada perbankan syariah.
Menurut UU No. 23 tahun 1999 tidak memungkinkan bagi Bank Indonesia
menyisihkan dana untuk secara langsung maupun tidak langsung membiayai proyek-
proyek yang berlangsung di sektor riil. Namun skim dan lembaga penjaminan yang
menghubungkan sektor riil dan sektor keuangan perlu dipertimbangkan keberadaannya
guna melengkapi sistem perbankan tanpa suku bunga. Adanya lembaga ini dapat
menghindari kesalahan dalam mengalokasikan dana sehingga hanya yang memiliki
peluang investasi terbaiklah yang akan dapat memanfaatkan dana. Dengan adanya
perbankan yang menyediakan pembiayaan yang berdasarkan profit-and-loss sharing yang
dilengkapi dengan skim dan lembaga penjaminan tersebut, usaha kecil akan memiliki
kontribusi yang maksimal dalam kegiatan sektor riil.
V.
Penutup
Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya krisis
keuangan Asia adalah lemahnya kwalitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi
oleh penerapan suku bunga yang ternyata gagal berfungsi sebagai alat indirect screening
mechanism. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa manajemen moneter yang bertumpu
pada suku bunga akan menghasilkan kegagalan pemenuhan kebutuhan pokok (khususnya
rakyat kecil), kelompok kaya/miskin akan semakin kaya/miskin, pertumbuhan ekonomi
yang melambat dan ketidak stabilan perekonomian. Setelah diterapkannya manajemen
moneter melalui suku bunga, dua fenomena utama terjadi, yaitu tingginya tingkat inflasi
dan tidak stabilnya nilai tukar.
Selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa dengan menghindari penggunaan suku
bunga dalam manajemen moneter dan penerapan profit-and-loss sharing pada financial
intermediation dapat menciptakan perekonomian yang lebih stabil karena dengan
manajemen moneter alternatif tersebut dapat me-minimisasi pemanfaatan aggregate
money demand untuk kegiatan-kegiatan yang non-produktif dan spekulatif. Dengan di-
minimisasinya kegiatan-kegiatan tersebut maka efisiensi dan pemerataan pemanfaatan
resources dapat ditingkatkan serta dapat mengurangi tekanan inflasi, ketidak stabilan
ekonomi dan memudahkan pencapaian tujuan-tujuan ekonomi yang telah dicanangkan.
Dengan adanya UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 23 tahun 1999
memungkinkan bagi Bank Indonesia untuk menerapkan manajemen moneter alternatif.
Walaupun berdasarkan situasi dan kondisi saat ini belum semua instrumen cocok dan
dapat diterapkan di Indonesia. Untuk berlangsungnya manajemen moneter alternatif
melalui beralihnya perbankan Indonesia kedalam dual banking system, dukungan seluruh
masyarakat dari segenap lapisan sangat diperlukan. Masyarakat khususnya pengusaha
yang bekerja di sektor riil harus menyadari sepenuhnya money demand yang dibutuhkan
harus di screen dengan value judgments yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Masyarakat
harus sadar sepenuhnya dalam kegiatan konsumsi agar menghindari kegiatan
conspiciuous consumption dan dalam kegiatan produksi mengutamakan kegiatan
produktif yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan menghindari kegiatan
spekulatif.
Page 91
14
Selain dari pada itu masyarakat harus menyadari sepenuhnya bahwa adanya UU
No. 23 tahun 1999 yang telah memberikan independensi bank sentral dan hal-hal lain
yang dapat menciptakan kebijakan moneter yang efektif harus dapat dipertahankan
sehingga dual banking system dapat berlangsung dengan baik. Selain dari pada itu, dual
banking system akan terlaksana dengan baik bila adanya kesediaan seluruh lapisan
masyarakat untuk mencoba memahami kegiatan perbankan syariah sebagai sebuah
sistem. Bila masyarakat bersedia melihat perbankan syariah sebagai sebuah sistem dan
bukan semata-mata sebagai sebuah ajaran agama, maka paradigm shift akan
berlangsung dengan mulus seperti yang mulai terjadi di negara-negara barat yang
mayoritas penduduknya non-Muslim. Bangsa ini terlalu naif, bila masyarakat Islam
terbesar di dunia ini harus tertinggal dengan negara-negara lain dalam mengadopsi sebuah
sistem yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, padahal sistem tersebut berasal dari
ajaran agamanya.
naive
Page 92
15
Daftar Pustaka
Arifin, Zainul (1998). Strategi Pengembangan Perbankan Bagi Hasil di Indonesia.
Sespibi: Bank Indonesia.
Ahmad, Khurshid (1981). Studies in Islamic Economics. Leicester, UK: The Islamic
Foundation.
Allais, Maurice (1993). The Monetary Conditions of an Economy of Markets: From the
Teachings of the Past to the Reforms of Tomorrow. Jeddah, SA: Islamic Research
and Training Institute, IDB.
Anwar, Muhammad (1987). Modelling Interest-Free Economy: A Study in Macro-
ecconomics and Development. Herndon, VA: The International Institute of
Islamic Thought.
Bank for International Settlements (1995), Press Release as reported in BIS Review, 24,
pp. 1-4.
Chapra, M. Umer (1986). Towards a Just Monetary System. Leicester, UK: The Islamic
Foundation.
_______________ (1996). Monetary Management in an Islamic Economy. Islamic
Economic Studies, Vol. 4, No. 1.
Choudry, Nurun N. dan Abas Mirakhor (1997). Indirect Instruments of Monetary Control
in an Islamic Financial System. Islamic Economic Studies, Vol. 4 No. 2.
Dar, Humayon A. dan John R. Presley (1999). Bahan Seminar Sehari Toward A Greater
Contribution of the Shariah Bank for Indonesian Economy: Bank Indonesia.
Delhaise, Philippe F. (1998). Asia in Crisis: The Implosion of the Banking and Finance
Systems. Singapore: John Willey & Sons (Asia) Pte Ltd.
Edwards, Franklin R. dan Frederic S. Mishkin (1995). The Decline of Traditional
Banking: Implications for Financial Stability and Regulatory Policy. Economic
Policy Review, July.
Hoff, Karla, Avishay Braverman dan Joseph E. Stiglitz (1993). The Economics of Rural
Organization. New York, NY: Oxford University Press, Inc..
Indrawati, S. Mulyani dan Ali Winoto Subandoro (1998). Manajemen Makroekonomi
Pasca Krisis. Seminar Sehari Sumbangan Pemikiran Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia pada Reformasi dan Pemulihan Ekonomi: LPEM FE UI.
International Monetary Fund (1995). International Financial Statistics, Washington,
D.C..
Islamic Development Bank (1998). Occasional Paper (1), Jeddah, Kingdom of saudi
Arabia.
Page 93
16
Mc Kinnon, Ronald dan Donald J. Mathieson (1981). How to Manage a Repressed
Economy. Essays in International Finance, No. 145.
________________ (1984). Financial Repression and Economic Development. Chung
Hua Series Lectures, November.
Mills, Paul S. dan John R. Presley (1997). The Prohibition of Interest in Western
Literature. Workshop on Islamic Economics: Islamic Foundation.
OECD, Economic Outlook, December 1991 dan June, 1995.
Muslehuddin, Mohammad (1974). Sistem Perbankan Dalam Islam. Terjemahan oleh
Aswin Simamora (1990), Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetiantono, A. Tony (1998). Dilema Manajemen Moneter. Diskusi Panel Efektifitas
dan Tantangan Manajemen Moneter di Indonesia: Bank Indonesia.
Qureshi, Anwar Iqbal (1979). The economic and Social System of Islam. Lahore: Islamic
Book Service.
Sarwono, A, Hartadi dan Perry Warjiyo (1998). Mencari Paradigma Baru Manajemen
Moneter Dalam Sistem Nilai Tukar Fleksibel : Suatu Pemikiran Untuk
Penerapannya Di Indonesia, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol. 1,
No. 1.
Siddiqui, Nejatullah (1981). Banking without Interest. Lahore, PK: Islamic Publications
Ltd..
Thurow, Lester (1980). Zero-Sum Society. New York, NY: Basic Books.
_____________(1997). The Future of Capitalism. London: Nicholas Brealey Publishing.
World Bank (1995), World Tables.
Page 94
109
Islam dan Tantangan Ekonomi
*) Zainulbahar Noor : Purek IV Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Jakarta
ISLAM DAN TANTANGAN EKONOMI
Bedah Buku M. Umar Chapra
ICMI, 25 Nopember 1999
Zainulbahar Noor *)
Al-quran surat Al- Baqarah ayat 177:
“Bukanlah kebaikan (menjadi tujuan yang sebenarnya) mengarahkan
mukamu ke arah timur dan barat, tetapi yang kebaikan itu ialah keimanan
kepada Allah, hari akhirat, para malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan
memberikan (menyumbangkan) harta yang disukai kepada kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang dalam kesulitan), orang-
orang yang meminta-minta (karena kesulitan hidup), memerdekakan hamba
sahaya , mendirikan shalat, membayar zakat, menepati janji yang sudah
dibuat, sabar(tabah) sewaktu mengalami kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan.Orang-orang (yang berbuat) demikian itulah yang benar dan
merekalah orang yang bertakwa.
Ayat 177 ini masih ada hubungannya dengan persoalan kiblat.
Bukanlah persoalan kiblat itu yang harus dipertengkarkan, karena dengan
mengarah muka ke timur atau ke barat, ke absitul makdis, atau Masjidil Haram
ialah mengingatkan keimanan kepada Allah dan berbuat segala kebaikan
sebagaimana diuraikan dalam ayat ini. Amal shaleh itulah yang menetukan
apakah seseorang benar imannya dan bertakwa kepada tuhannya. Tujuan
ibadah ialah memantapkan iman kepada Allah dan meningkatkan amal bakti
kepada masyarakat Iman dan amal shaleh berjalin berkulindan, tidak
dipisahkan. Iman tanpa amal tidak berarti. Amal tanpa iman tidak diberkati.
Page 95
110
Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Desember 1999
Dalam bukunya ini , Umar Chapra (dengan kata lain) ingin menegaskan (dengan
membuat pemaparan cukup komprehensif terutama atas dasar dan dengan
landasan filosofis dan teoritis), bahwa ummat Islam tidak usah berpaling ke Timur
atau ke Barat dalam mewujudkan kesejahteraan, khususnya dalam bidang ekonomi. Tetapi
berpaling pada Islam. Beliau mengamati baahwa banyak negara-negara Islam atau yang
berpenduduk mayoritas Islam telah mengambil pendekatan pembangunan ekonomi dari
Barat dan Timur, dengan menerapkan sistem kapitalis, sosialis atau negara kesejahteraan.
Beliau menekankan bahwa selama negara-negara Muslim terus menggunakan strategi
kapitalis dan sosialis, mereka tidak akan mampu, berbuat melebihi negara-negara kapitalis
dan sosialis, mencegah penggunaan sumber-sumber daya yang tersedia untuk memenuhi
kebutuhan dengan demikian akan ditekan secara otomatis, menjadikannya sulit untuk
merealisasikan maqashid meskipun terjadi pertumbuhan kekayaan (hal. 304).
Dalam kesimpulannya beliau menggambarkan betapa kapitalisme tidak mempunyai
pilihan selain bersandar sepenuhnya kepada harga dan keuntungan pribadi untuk
memberikan mekanisme filter dan daya motivasi untuk menyeimbangkan permintaaan dan
penawaran agregat dan mewujudkan efisiensi dan keadilan dalam alokasi sumber-sumber
daya. Penggunaan mekanisme harga sebagai satu-satunya strategi untuk alokasi sumber-
sumber melindungi kebebasan individu tetapi menghalangi realisasi efisiensi dan keadilan,
kecuali jika kondisi-kondisi dasar tertentu termasuk distribusi pendapatan dan kekayaan
yang seimbang dan persaingan sempurna, dipenuhi. Kemampuan orang kaya untuk
membayar harga memungkinkan mereka untuk memproleh apa saja yang mereka kehendaki
, orang miskin semakin tertekan, sebab pendapatan mereka sudah tidak mencukupi ,itu
tidak juga meningkat sesuai dengan kenaikan harga. Dengan demikian , mereka semakin
terperangkap dalam lingkaran setan kemiskinan dan kerugian (hal. 370).
Beliau juga menggambarkan betapa sosialisme dengan kinerja perencanaan ekonomi
terpusat ternyata tidak lebih baik. Penghapusan motif laba dan pemilikan pribadi membunuh
inisiatif motivasi dan kreativitas individu dalam sebuah masyarakat dengan suatu perspektif
kehidupan dunia yang pendek. Perencanaan terpusat dan kolektivitas juga tidak berhasil
meningkatkan keadilan – malah mengarah pada pemusatan kekuasaan di tangan sejumlah
kecil anggota politbiro —, yang kenyataannya lebih buruk ketimbang kapitalisme
monopolistik yang meskipun telah menyebabkan pemusatan kekayaan dan kekuasaan, tidak
mungkin terjadi suatu pemusatan kekuasaan sebesar semacam itu karena adanya proses
pembuatan keputusan yang terdesentralisir yang biasanya dipunyai oleh pasar. Mekanisme
filter yang digunakan dalam hal ini adalah prilaku dari anggota polit biro yang sangat
berkuasa ( hal. 372). Sementara itu konsep Negara Sejahtera , yang mencoba menggabungkan
mekanisme harga dengan sejumlah perangkat lainnya. Terutama pembiayaan kesejahteraan
oleh negara untuk menjamin keadilan, pada mulanya menimbulkan sebuah euphoria –
Page 96
111
Islam dan Tantangan Ekonomi
sebuah rasa bahwa masalah alokasi dan distribusi telah diatasi secara ideal—, tetapi yang
ternyata tidak. Penambahan pengeluaran untuk sektor publik tidak dibarengi dengan suatu
pengurangan ganti rugi dalam klaim-klaim lain atas sumber-sumber, dengan defisit anggaran
yang membengkak meskipun telah ditetapkan beban pajak yang berat. Keadaan itu
menimbulkan pemakaian sumber-sumber daya semakin memburuk, meningkatkan ketidak
seimbangan internal dan eksternal. Masalah kemiskinan dan ketercabutan tetap berlanjut
dan bahkan semakin dalam. Kebutuhan-kebutuhan tetap tak terpenuhi. Ketidakadilan justru
semakin bertambah. Problem yang dihadapi Negara Sejahtera adalah bagaimana
menghapuskan ketidakseimbangan yang diciptakannya. Sistim ini tidak memiliki mekanisme
filter yang disepakati selain harga untuk mengatur permintaan secara agregat, dan ia hanya
bersandar sepenuhnya kepada mekanisme pasar untuk menghapuskan ketidak seimbangan
yang ada (hal. 373-374). Umer Chapra tidak terhindarkan untuk menyimpulkan bahwa
ketiga sistim yang ada tersebut diatas tidak dapat berperan sebagai model bagi negara-
negara Muslim (hal. 374). Meskipun demikian, hingga sekarang, sejumlah negara Islam
berusaha dan masih mendasarkan diri pada cita-cita kapitalis, sosialis dan negara sejahtera
(seperti misalnya Iraq. Syria. Aldjazair dan Yaman Selatan dengan pendekatan Sosialis).
Alternatif Islam
Islam , diuraikan oleh Umer Chapra, merumuskan suatu sistim ekonomi yang berbeda
sama sekali dari sistim-sistim yang berlaku. Ia memiliki akar dalam Syariáh yang menjadi
sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya. Berbeda dengan sistim-
sistim dunia yang berlaku saat ini, tujuan-tujuan Islam (MAQASHID ASY_SYARIÄH) adalah
bukan semata-mata bersifat materi, tetapi didasarkan pada konsep-konsepnya sendiri
mengenai kesejahteraan manusia (FALAH) dan kehidupan yang baik (HAYAT
THAYYIBAH), yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan
sosio-ekonomi dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan-
kebutuhan materi maupn rohani dari seluruh ummat manusia )hal. 8). Seperti dikutipkan di
dalam ayat pada awal cuplikan ini, dalam ekonomi Islam terjadi penyuntikan dimensi iman
dalam semua keputusan manusia tanpa memandang apakah keputusan-keputusan itu
berkaitan dengan urusan rumah tangga, badang usaha, pasar, atau politbiro yang akan
merealisasikan efisiensi dan keadilan dalam hal alokasi dan distribusi sumber daya, untuk
mengurangi ketidakseimbangan ketidakstabilan perekonomian secara makro, atau untuk
mengatasi kejahatan, percekcokan, ketegangan dan berbagai gejala anomi yang berbeda
(hal.10). Oleh karena itu Islam tidak sejalan dengan Kapitalisme yang merupakan sebuah
sistem yang memberikan nilai tertinggi pada kebebasan tak terbatas untuk memungkinkan
individu mengejar kepentingannya sendiri dan untuk memaksimalkan kekayaan dan
memuaskan keinginannya(hal. 37). Islam juga tidak sejalan dengan paham ekonomi sosialis
Page 97
112
Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Desember 1999
yang menganggap pemilikan pribadi dan sistim upah sebagai sumber kejahatan dan
menekankan bahwa keadilan tidak dapat diberikan kepada si miskin tanpa mensosialisasikan
pemilikan pribadi dalam berbagai tingkatan. Mereka merasa demokrasi sekalipun tidak
dapat dijalankan secara efektif selama masih ada ketidakmerataan dan kepentingan-
kepentingan istimewa(hal. 76). Di dalam Islam, di dalam hal kepemilikan pribadi, Rasulullah
Muhammad SAW telah menyatakan kesucian hak milik pribadi, tetapi kesucian ini berada
dalam posisi manusia sebagai khalifah Allah (Äjaran Nabi Muhammad SAW tentang
Ekonomi”, Muhammad Akram Khan, hal. 10). Di dalam ajaran Islam untuk menciptakan
suatu keseimbangan antara -sumber-sumber daya yang langka dn pemakaian-pemakaian
atasnya dengan suatu cara yang dapat mewujudkan baik efiseinsi maupun keadilan , adalah
dengan memusatkan perhatian keapda manusia itu sendiri dan bukannya pada pasar atau
negara. Manusia merupakan unsur yang hidup dan yang sangat diperlukan sebagai dasar
dari sebuah sistim ekonomi(hal. 216). Islam didasarkan pada tiga prinsip pokok yaitu :
tauhid, khilafah dan adalah (keadilan), yang jelas pula merupakan sumber utama dari
maqasyid dan strategi ekonomi Islam (hal. 218). Batu fondasi kepercayaan Islam adalah
Tauhid. Bahwa alam teralih dirancang dengan sadar dan diciptakan oleh Wujud Tertinggi,
Yang Esa dan tidak ada yang menyamai-Nya, bukan terjadi secara kebetulan. Dia terlibat
secara aktif dalam hukum-hukum Alam. Segala sesuatu yang diciptakannya mempunyai
tujuan. Tujuan inilah yang menjadikan wujudnya Alam ini dimana manusia adalah bagian
darinya, berarti penting. Dan manusia adalah khalifah Tuhan di bumi, dan telah diberkahi
dengan semua kelengkapannya. Konsep khalifah ini memiliki sejumlah implikasi, atau akibat
yang wajar, yatu: persaudaraan universal , sumber-sumber daya adalah amanat, gaya hidup
sederhana dan kebebasan manusia (hal. 225-228). Dalam hal Ádalah (keadilan), Islam
berpandangan bahwa tanpa disertai keadilan sosial ekonomi, persaudaraan ,yang
merupakan satu bagian integral dari konsep tauhid dan khilafah, akan tetap menjadi sebuah
konsep yang berlubang yang tidak memiliki substansi. Keadilan adalah sebuah ramuan
sangat penting dari maqashid, sulit untuk dapat memahami sebuah masyarakat Muslim
yang ideal tanpa adanya keadilan di situ. Islam benar-benar tegas dalam tujuannya untuk
membasmi semua jejak kezaliman dan masyarakat manusia. Kezaliman adalah sebuah istilah
menyeluruh yang mencakup semua bentuk ketidakadilan , eksploitasi, penindasan dn
kemungkaran , dimana seseorang mencabut hak-hak orang lain atau tidak memenuhi
kewajiban kepada mereka. Penegakan keadilann dan pembasmian semua bentuk
ketidakadilan telah ditekankan oleh Al Qurán sebagai misi utama dari semua Nabi yang
diutus Tuhan (hal. 229). Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan
menuntut agar semua sumber daya yang tersedia bagi ummat manusia, amanat suci dari
Tuhan digunakan untuk mewujudkan maqahid asy-Syariah, empat diantaranya cukup
penting, yakni: pemenuhan kebutuhan, penghasilan yang diperoleh dari sumber yang baik,
Page 98
113
Islam dan Tantangan Ekonomi
distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan pertumbuhan dan stabilitas. Tidak seperti
kapitalisme dan sosialisme, tujuan-tujuan islam adalah suatu hasil mutlak dn logis dari
filsafat yang mendasarinya. Untuk masyarakat Muslim mewujudkan tujuan-tujuannya,
diperlukan suatu strategi yang juga merupakan hasil logis dari filsafat yang mendasarinya.
Strategi ini meliputi regorganisasi seluruh sistim ekonomi dengan empat unsur penting
yang saling mendukung, yaitu: (1) suatu mekanisme filter yang disepakati masyarakat, yaitu
Moral, dengan mengubah skala preferensi individu sesuai dengan tuntutan khilafah dan
adalah, (2) suatu sistim motivasi yang kuat untuk mendorong individu agar berbuat sebaik-
baiknya bagi kepentingannya sendiri dan masyarakat, dengan dasar pertanggung jawaban
kepada Tuhan dan Hari Akhir (3) restrukturisasi seluruh ekonomi, dengan tujuan
mewujudkan maqashid meskipun sumber-sumber yang ada itu langka; dengan dasar
lingkungan sosial yang kondusif untuk menaati aturan-aturan pengamatan dengan tidak
mengizinkan pemilikan materi dan konsumsi yang mencolok sebagai sumber pretise, dan
(4) suatu peran pemerintah yang berorientasi tujuan yang positif dan kuat.
Kesimpulan
Umer Chapra telah dengan baik menguraikan dengan singkat tetapi jelas dan dengan
referensi cukup tentang ekonomi kapitalis, sosialis dan negara sejahtera dan kelemahan-
kelemahannnya , serta dengan baik pula menguraikan tentang alternatif lain: Ekonomi Islam.
Namun , buku ini lebih pada penguraian bersifat filosofis dasar dan pandangan dasar,
belum memberikan pandangan-pandangan yang bersifat teknis pragmatis atas pelaksanaan
Ekonomi Islam. Bagaimanapun tulisan ini merupakan sebuah khazanah yang tidak ternilai,
yang dapat dijadikan pegangan dasar dalam pengembangan sistim Ekonomi Islam.