UU No. 10 thn 1998 Tentang Perbankan

Senin, 08 Februari 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG
PERBANKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992
Menimbang :
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
b. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi denganfungsi utamanya sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional,
ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak;
c. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak
cepat disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara
tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada
masyarakat;
d. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokokpokok Perbankan dan beberapa
undang-undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat
mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional;
e. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun undangundang baru tentang perbankan.

Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
  5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
2. UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan
dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomi-an nasional yang senantiasa bergerak
cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem
keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk
perbankan;
c. bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian
internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
dipandang perlu mengubah Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan
undang-undang;

Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG
PERBANKAN.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
  2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
  3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
  4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
  5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
  7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
  8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat buktipenyimpanannya dapat dipindahtangankan;
  9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
  11. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
  12. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan mbalan atau bagi hasil;
  13. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modalberdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
  14. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
  15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan;
  16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
  17. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
  18. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
  19. Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
  20. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku;
  21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku;
  22. Pihak Terafiliasi adalah: (a). anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; (b). anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (c). pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; (d). pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;
  23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;
  24. Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
  25. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi;
  26. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
  27. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

BAB II
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat.
Pasal 4
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

BAB III
JENIS DAN USAHA BANK
Bagian Pertama
Jenis Bank
Pasal 5
  1. Menurut jenisnya, bank terdiri dari : (a). Bank Umum; (b). Bank Perkreditan Rakyat.
  2. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu ataumemberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.

Bagian Kedua
Usaha Bank Umum
Pasal 6
Usaha Bank Umum meliputi :
(a). menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
(b). memberikan kredit;
(c). menerbitkan surat pengakuan hutang;
(d). membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(e). memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
(f). menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya;
(g). menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga;
(h). menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
(i). melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
(j). melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
(k). dihapus
(l). melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
(m). menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
(n). melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidakbertentangan
dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum
dapat pula :
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidangkeuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
dan
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Pasal 8
  1. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, BankUmum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
  2. Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 9
  1. Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
  2. Harta yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
  3. Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepadapenitip yang bersangkutan.
Pasal 10
Bank Umum dilarang :
a. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf
c;
b. melakukan usaha perasuransian;
c. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal7.

Pasal 11
  1. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
  2. Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  3. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
a. pemegang saham yang memiliki 10 % (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. pejabat bank lainnya; dan
f. perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihakpihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
4 Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 10%
(sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
(4A) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank
dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4).
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib
dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 12
  1. Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum.
  2. Ketentuan mengenai kerjasama dengan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12A
  1. Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 13
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Pasal 14
Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c. melakukan penyertaan modal;
d. melakukan usaha perasuransian;
e. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 15
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 berlaku juga bagi Bank
Perkreditan Rakyat.

BAB IV
PERIZINAN, BENTUK HUKUM
DAN KEPEMILIKAN
Bagian Pertama
Perizinan

Pasal 16
  1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
  2. Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurangkurangnya tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang Perbankan;
e. kelayakan rencana kerja
3. Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 17
Dihapus

Pasal 18
  1. Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
  2. Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
  3. Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
  4. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 19
  1. Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
  2. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 20
  1. Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri, hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
  2. Pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu dari bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  3. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Bentuk Hukum
Pasal 21
  1. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa: a. Perseroan Terbatas; b. Koperasi; atau c. Perusahaan Daerah.
  2. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari: a. Perusahaan Daerah; b. Koperasi; c. Perseroan Terbatas; d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.

Bagian Ketiga
Kepemilikan
Pasal 22
  1. Bank Umum hanya dapat didirikan oleh: a. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau b. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warganegara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 23
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.

Pasal 24
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.

Pasal 25
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.

Pasal 26
  1. Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek.
  2. Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia, dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, secara langsung dan atau melalui bursa efek.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27
Perubahan kepemilikan bank wajib:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26; dan
b. dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Pasal 28
  1. Merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia.
  2. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan PeraturanPemerintah.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
  1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
  2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuankecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubung-an dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
  3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
  4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan inf ormasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
  5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 30
  1. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
  3. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Pasal 31
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan.

Pasal 31A
Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank
Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31.
Pasal 32
Dihapus

Pasal 33
  1. Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A bersifat rahasia.
  2. Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 34
  1. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba/rugitahunan serta penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Neraca serta perhitungan laba/rugi tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
  3. Tahun buku bank adalah tahun takwim.

Pasal 35
Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 36
Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Pasal 37
1. Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya,
Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a. pemegang saham menambah modal;
b. pemegang saham mengganti Dewan Komisaris dan atau Direksi bank;
c. bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet
dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g. bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak
lain.

2. Apabila:
a. tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untukmengatasi kesulitan yang
dihadapi bank; dan atau
b. menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem
Perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan
Direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna
membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
3. Dalam hal Direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan
untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim
likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 37A
  1. Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan Perbankan.
  2. Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada badan dimaksud.
  3. Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank, badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) serta wewenang lain yaitu :
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak
dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
b. mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang Direksi dan Komisaris bank;
c. menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau yang
menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada padapihak manapun, baik di dalam
maupun di luar negeri;
d. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank
dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badankhusus merugikan bank ;
e. menjual atau mengalihkan kekayaan bank, Direksi, Komisaris, dan pemegang saham tertentu
di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran
umum;
f. menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak
lain, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah Debitur;
g. mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau manajemen bank kepada pihak lain;
h. melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui
pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
i. melakukan penagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan Surat Paksa;
j. melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang
dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum
yang berwenang;
k. melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang
diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang
terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam
program penyehatan tersebut;
l. menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan
membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana
kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi, Komisaris, dan atau
pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
m. menetapkan jumlah tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam
program penyehatan;
n. melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m.
4. Tindakan penyehatan Perbankan oleh badan khusus sebagaimana dimaksuddalam ayat (3)
adalah sah berdasarkan undang-undang ini.
5. Atas permintaan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bankdalam program
penyehatan wajib memberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya
termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan bukubuku dan berkas yang ada
padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh
keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperoleh bank dimaksud.
6. Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf k wajib memberikan keterangan
dan penjelasan yang diminta oleh badan khusus.
7. Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan
kepada Menteri Keuangan.
8. Apabila menurut penilaian Pemerintah, badan khusus telah menyelesaikan tugasnya,
Pemerintah menyatakan berakhirnya badan khusus tersebut.
9. Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 37 B
  1. Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
  2. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
  3. Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.
  4. Ketentuan mengenai penjaminan dana masyarakat dan Lembaga Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI
DAN TENAGA ASING
Pasal 38
  1. Pengangkatan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 17.
  2. Perubahan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia .

Pasal 39
  1. Dalam menjalankan kegiatannya, bank dapat menggunakan tenaga asing.
  2. Persyaratan mengenai penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V I I
RAHASIA BANK
Pasal 40
  1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Pasal 41
  1. Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
  2. Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya.

Pasal 41A
  1. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
  2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara.
  3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah Debitur yang bersangkutan, dan alasan diperlukannya keterangan.

Pasal 42
  1. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
  2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
  3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
Pasal 42A
Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal
41A, dan Pasal 42.

Pasal 43
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan
dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang
bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

Pasal 44
  1. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
  2. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
Pasal 44A
  1. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
  2. Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.

Pasal 45
Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, berhak untuk mengetahui isi
keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan
yang diberikan.

BAB V I I I
KETENTUAN PIDANA DAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 46
  1. Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
  2. Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Pasal 47
  1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan BankIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
  2. (2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 47 A
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A
dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).

Pasal 48
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan
keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 49
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan
atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak
dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah,
mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan
pembukuan tersebut,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah).
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu
imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga,
untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam
rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau
dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel,
surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun
dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan
penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling
lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah)

Pasal 50
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undangundang
ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama
8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 50A
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau
pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan
bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Pasal 51
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal
48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 52
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50A, Bank Indonesia dapat
menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini, atau Pimpinan
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain adalah:
a. denda uang;
b. teguran tertulis;
c. penurunan tingkat kesehatan bank;
d. larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu
maupun untuk bank secara keseluruhan;
f. pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat
pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat
Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank
Indonesia;
g. pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam
daftar orang tercela di bidang Perbankan.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank
Indonesia.

Pasal 53
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bank
Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada Pihak Terafiliasi yang tidak
memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini atau
menyampaikan pertimbangan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut izin yang
bersangkutan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini:
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang
Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996);
b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Bank Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2490) ;
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2870) ;
d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871 );
e. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872) ;
f. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2873);
g. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2874);
h. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2875);
dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun sejak
mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bank yang didirikan
berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi
ketentuan dalam undang-undang ini.
(3) Dalam hal bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah menyesuaikan dengan
ketentuan dalam undang-undang ini lebih awal dari jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), menjadi tidak berlaku lagi.

Pasal 55
Bank yang telah memiliki izin usaha pada saat undang-undang ini mulai berlaku,
dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 56
Ketentuan batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) dan ayat (4), wajib dipenuhi oleh bank selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

Pasal 57
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank
berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini.

Pasal 58
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN) ,
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan
(BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),
Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang
dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
undang-undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 59
Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya undangundang
ini sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui.

Pasal 59A
Badan khusus yang melakukan tugas penyehatan Perbankan yang telah ada sebelum
berlakunya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka :
a. Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan
mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura di
luar wilayah kotapraja-kotapraja;
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2489);
c. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842),
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal II
1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, Peraturan tentang Usaha Perkreditan
Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah Kadipaten Paku Alaman
(Rijksblaad Dari Daerah Paku AlamanTahun 1937 Nomor 9), dinyatakan tidak
berlaku.
2. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1. UU No.7 Tahun 1992

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 31

2. UU No.10 Tahun 1998
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 182

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG PERBANKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1998
UMUM

Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan. Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang dapat menunjang sekaligus dapat berdampak kurang menguntungkan. Sementara itu, perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk sektor Perbankan sehingga diharapkan akan dapat memperbaiki dan memperkukuh perekonomian nasional. Sektor Perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian dimaksud. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem Perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem Perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan Perbankan nasional menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, bank-bank itu sendiri dan masyarakat pengguna jasa
bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut dapat membantu memelihara tingkat
kesehatan Perbankan nasional sehingga dapat berperan secara maksimal dalam
perekonomian nasional. Agar pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana secara efektif, kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank, yang semula berada pada Menteri
Keuangan, menjadi berada pada Pimpinan Bank Indonesia sehingga Bank Indonesia
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan perizinan,
pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak
mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Dengan demikian, Bank Indonesia
memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan memutuskan kelayakan
pendirian suatu bank dan atau pembukaan kantor bank.

Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan mengenai kegiatan
usaha bank perlu disempurnakan terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana,
termasuk di dalamnya peningkatan peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) bagi perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi.
Peranan Perbankan nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan lebih memperhatikan
pembiayaan kegiatan sektor perekonomian nasional dengan prioritas kepada koperasi,
pengusaha kecil, dan menengah, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
sehingga akan memperkuat struktur perekonomian nasional. Demikian pula bank
perlu memberikan perhatian yang lebih besar dalam meningkatkan kinerja
perekonomian di wilayah operasi tiap-tiap kantor.
Sementara itu, peranan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah perlu ditingkatkan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan
masyarakat. Oleh karena itu, Undang-undang ini memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada
Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan
berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga Perbankan,
ketentuan mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau
ulang. Rahasia Bank dimaksud merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh
setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana
masyarakat, tetapi tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal
yang dirahasiakan.
Untuk menunjang kinerja Perbankan nasional diperlukan lembaga penunjang, baik
yang dimaksudkan untuk sementara waktu dalam rangka mengatasi persoalan
Perbankan yang dihadapi dewasa ini maupun yang sifatnya lebih permanen seperti
Lembaga Penjamin Simpanan. Guna memperkuat lembaga Perbankan sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan mengenai tanggung jawab
pemegang saham yang dengan sengaja menyebabkan tidak ditaatinya ketentuan
Perbankan dengan dikenai ancaman sanksi pidana yang berat.
Sejalan dengan perkembangan tersebut di atas, dengan adanya komitmen Indonesia
dalam berbagai forum internasional seperti World Trade Organization (WTO), Asia-
Pacific Economic Cooperation (APEC), dan Association of South East Asian Nations
(ASEAN) diperlukan berbagai penyesuaian dalam peraturan Perbankan nasional
termasuk pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak
asing. Upaya liberalisasi di bidang Perbankan dilakukan sedemikian rupa sehingga
dapat sekaligus meningkatkan kinerja Perbankan nasional. Oleh karena itu, perlu
diberikan kesempatan yang lebih besar kepada pihak asing untuk berperan serta
dalam memiliki bank nasional sehingga tetap terjadi kemitraan dengan pihak
nasional.
Dalam hubungan ini, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Undang-undang ini, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing World Trade Organization, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dan Undangundang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda
Yang Berkaitan Dengan Tanah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Butir 1 sampai dengan Butir 28
Cukup jelas

Pasal 2
Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mengkhususkan diri untuk melaksanakan
kegiatan tertentu” adalah antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan
jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi,
pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/ pengusaha kecil,
pengembangan ekspor non migas, dan pengembangan pembangunan
perumahan.

Pasal 6
Bank umum dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf n. Masing-masing bank dapat
memilih jenis usaha yang sesuai dengan keahlian dan bidang usaha yang ingin
dikembangkannya. Dengan cara demikian kebutuhan masyarakat terhadap
berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa mengabaikan
prinsip kesehatan dan efisiensi.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Bank dapat menerbitkan surat pengakuan hutang baik yang
berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Surat
pengakuan hutang yang berjangka pendek adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 229 k Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, yang dalam pasar uang dikenal
sebagai Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yaitu promes dan
wesel maupun jenis lain yang mungkin dikembangkan di masa
yang akan datang. Surat pengakuan hutang berjangka panjang
dapat berupa obligasi atau sekuritas kredit.
Huruf d
Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf ini mencakup kegiatan
membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga seperti
tersebut pada penjelasan huruf c dan surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
Butir 1
Cukup jelas
Butir 2
Cukup jelas
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
36
Butir 6
Cukup jelas
Butir 7
Ketentuan ini dimaksud untuk menampung kemungkinan
adanya jenis surat berharga lain, selain dari yang telah
disebutkan pada butir 1 sampai dengan butir 6.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Kegiatan ini mencakup antara lain inkaso dan kliring.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “menyediakan tempat” dalam ketentuan
ini adalah kegiatan bank yang semata-mata melakukan penyewaan
tempat penyimpanan barang dan surat berharga (safety box) tanpa
perlu diketahui mutasi dan isinya oleh bank.
Huruf i
Dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta
penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari
kekayaan bank. Mutasi dari barang titipan dilaksanakan oleh bank
atas perintah penitip.
Huruf j
Dalam kegiatan ini bank berperan sebagai penghubung antara
nasabah yang membutuhkan dana dengan nasabah yang memiliki
dana.
Huruf k
Dihapus
Huruf l
Kegiatan anjak piutang merupakan kegiatan pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau
pembelian piutang tersebut.
Usaha kartu kredit merupakan usaha dalam kegiatan pemberian
kredit atau pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa yang
penarikannya dilakukan dengan kartu. Secara teknis kartu kredit
berfungsi sebagai sarana pemindahbukuan dalam melakukan
pembayaran suatu transaksi.
37
Huruf m
Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah melalui :
a. pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor
cabang baru; atau
b. pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor
cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional
menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan
Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor
bank tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor
cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara
konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit
tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip
Syariah di dalam kantor bank tersebut.
Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan
kegiatan usaha secara konvensional.
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
memuat antara lain:
a. kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan
Prinsip Syariah;
b. pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;
c. persyaratan bagi pembukaan Kantor Cabang yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk
melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Huruf n
Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank dalam hal ini adalah
kegiatan-kegiatan usaha selain dari kegiatan tersebut pada huruf a
sampai dengan huruf m, yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, misalnya memberikan bank
garansi, bertindak sebagai bank persepsi, swap bunga, membantu
administrasi usaha nasabah dan lain-lain.

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
memuat antara lain :
a. penyertaan modal sementara oleh bank berasal dari konversi
kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah pada perusahaan yang bersangkutan;
b. persyaratan kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah yang dapat dikonversi menjadi
penyertaan modal;
c. penyertaan modal tersebut wajib ditarik kembali apabila:
i) telah melebihi jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
atau
ii) perusahaan telah memperoleh laba;
d. penyertaan sementara tersebut wajib dihapus-bukukan dari
neraca bank, apabila dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun, bank belum berhasil menarik penyertaannya;
e. pelaporan kepada Bank Indonesia mengenai penyertaan
modal sementara oleh bank.
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan
oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank
harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko
tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai
dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus
diperhatikan oleh bank.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit,
bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak,
kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur.
Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit,
maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh
keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan
utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih
yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang
kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti
kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat
digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa
barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai,
yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.
Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang
berskala besar dan atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap
menjaga kelestarian lingkungan.

Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
a. pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis;
b. bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
Nasabah Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang
seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek
usaha dari Nasabah Debitur;
c. kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur
pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
d. kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai
prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah;
e. larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah dengan persyaratan yang berbeda
kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi;
f. penyelesaian sengketa.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Usaha lain yang dilarang pada huruf c ini antara lain melakukan
kegiatan sebagai penjamin emisi efek (underwriter)

Pasal 11
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah oleh bank
mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga
dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat bahwa kredit atau
pembiayaan dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada
bank, risiko yang dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan
dana masyarakat tersebut.
Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya
tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran
kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian
jaminan ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada
Nasabah Debitur atau kelompok Nasabah Debitur tertentu.
Ayat (1)
Kelompok (grup) merupakan kumpulan orang atau badan yang satu
sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan,
dan atau hubungan keuangan.
Ayat (2)
Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah dari
30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank. Pengertian modal bank
ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang
dipergunakan dalam penilaian kesehatan bank. Batas maksimum dimaksud
adalah untuk masing - masing peminjam atau sekelompok peminjam
termasuk perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan keluarga dalam ketentuan ini adalah
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik menurut
garis keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua,
menantu, dan ipar.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah dari
10% (sepuluh perseratus) dari modal bank. Pengertian modal bank
ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang
dipergunakan dalam penilaian kesehatan bank.
Ayat (4A)
Larangan ini dimaksudkan agar dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank menerapkan asas-asas
perkreditan yang sehat. Bank dinyatakan melakukan pelanggaran atas
ayat ini apabila pada saat pemberiannya, saldo kredit atau pembiayaan
tersebut melampaui batas maksimum yang telah ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Dalam rangka penjabaran atas ketentuan mengenai asas, fungsi, dan
tujuan Perbankan pelaksanaannya senantiasa disesuaikan dengan
tuntutan perkembangan pembangunan nasional, sepanjang tidak
bertentangan dengan program moneter Bank Indonesia.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah memuat antara lain :
a. Kewajiban Bank Umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah kepada koperasi, usaha kecil dan
menengah dengan prosedur dan persyaratan yang mudah dan
lunak;
b. Program peningkatan taraf hidup rakyat banyak yang berupa
penyediaan kredit dengan bunga rendah atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah dengan tingkat bagi hasil yang rendah;
c. Subsidi bunga atau bagi hasil yang menjadi beban anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 12A
Ayat (1)
Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk
membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban
Nasabah Debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah
Debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank
lainnya.
Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan
agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya.
Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepatcepatnya
harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat
segera dimanfaatkan oleh bank.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah memuat antara lain :
a. Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang kreditnya
telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu.
b. Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam
jangka waktu satu tahun.
c. Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat menangguhkan
kewajiban-kewajiban berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 13
Huruf a
Penyebutan “bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”
dimaksudkan untuk menampung kemungkinan adanya bentuk
penghimpunan dana dari masyarakat oleh Bank Perkreditan
Rakyat yang serupa dengan deposito berjangka dan tabungan
tetapi bukan giro atau simpanan lain yang dapat ditarik dengan
cek.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan
melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga
Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan
berdasarkan Prinsip Syariah.
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
memuat antara lain:
a. Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan
Prinsip Syariah;
b. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 14
Larangan ini dimaksudkan untuk meyesuaikan dengan kegiatan usaha Bank
Perkreditan Rakyat yang terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil
dan masyarakat di daerah pedesaan. Untuk itu jenis-jenis pelayanan yang dapat
diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat disesuaikan dengan maksud tersebut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Larangan yang dimaksud dalam huruf ini tidak termasuk kegiatan
tukar menukar valuta asing (money changer). Untuk melakukan
usaha tukar menukar valuta asing, Bank Perkreditan Rakyat harus
memenuhi ketentuan Bank Indonesia

44
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada
dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi, mengingat dalam
kegiatan itu terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan
pada pihak yang menghimpun dana tersebut. Sehubungan dengan itu
dalam ayat ini ditegaskan bahwa kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh pihak
yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau sebagai
Bank Perkreditan Rakyat.
Namun, di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga
melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan atau semacam simpanan, misalnya yang dilakukan
oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi.
Kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak dicakup sebagai kegiatan
usaha Perbankan berdasarkan ketentuan dalam ayat ini. Kegiatan
penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembagalembaga
tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri.
Ayat (2)
Dalam hal memberikan izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, juga wajib
memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat
kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan
pembangunan ekonomi nasional.
Huruf a
Pada Bank Umum dimungkinkan kepengurusan pihak asing
sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Persyaratan kepemilikan dimaksud termasuk jumlah serta
komposisi kepemilikan pihak asing yang diizinkan pada Bank
Umum.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain :
a. persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut
keahlian di bidang Perbankan dan konduite yang baik;
b. larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank;
c. modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat;
d. batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan;
e. kelayakan rencana kerja;
f. batas waktu pemberian izin pendirian bank.

Pasal 17
Dihapus

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kantor di bawah kantor cabang antara lain
mencakup kantor cabang pembantu dan kantor kas.
Dalam rangka memenuhi penyediaan layanan jasa Perbankan,
dimungkinkan pula pembukaan jenis kantor lain di bawah kantor
cabang, misalnya tempat pembayaran (payment point), kas mobil, dan
anjungan tunai mandiri (ATM).
Rencana pembukaan kantor dimaksud wajib terlebih dahulu dilaporkan
kepada Bank Indonesia.
Ayat (4)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain :
a. persyaratan tingkat kesehatan bank;
b. tingkat persaingan yang sehat antar bank;
c. tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu;
d. pemerataan pembangunan ekonomi nasional;
e. batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap;
f. batas waktu dan alasan penolakan;
g. batas waktu pelaporan pembukaan kantor di bawah kantor cabang.

Pasal 19
Ayat (1)
Dalam memberikan izin pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan
Rakyat, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, juga wajib memperhatikan
tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah
bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan
ekonomi nasional.
Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat
tidak memerlukan izin. Rencana pembukaan kantor dimaksud wajib
terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
a. persyaratan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat;
b. tingkat persaingan yang sehat antar Bank Perkreditan Rakyat;
c. tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank Perkreditan Rakyat dalam
suatu wilayah tertentu;
d. pemerataan pembangunan ekonomi nasional;
e. batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap;
f. batas waktu dan alasan penolakan.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bank yang berkedudukan di luar negeri adalah
bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di
luar negeri. Dengan demikian, bank yang bersangkutan tunduk pada
hukum di tempat bank tersebut didirikan.
Dalam memberikan izin pembukaan jenis kantor-kantor dimaksud,
Bank Indonesia selain memperhatikan tingkat kesehatan bank juga
memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat
kejenuhan jumlah kantor bank dalam suatu wilayah tertentu serta
pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi
penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari Bank
Perkreditan Rakyat, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit
desa, dan lembaga-lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia
antara lain adalah Negara Republik Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan
usaha milik swasta.
Huruf b
Dalam hal salah satu pihak yang akan mendirikan Bank Umum
adalah badan hukum asing, yang bersangkutan terlebih dahulu
harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara
asal. Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat
keterangan bahwa badan hukum asing yang bersangkutan
mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan
perbuatan tercela di bidang Perbankan.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain :
a. kepemilikan saham;
b. persyaratan dokumen yang harus dipenuhi;
c. kondisi keuangan calon pendiri bank.

Pasal 23
Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dimiliki oleh badan hukum Indonesia, maka
badan hukum Indonesia dimaksud seluruh pemiliknya adalah warga negara
Indonesia.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Saham bank dalam bentuk saham atas nama dimaksudkan untuk dapat
mengetahui perubahan kepemilikan saham bank.

Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur
permodalan, penyebaran kepemilikan, dan meningkat-kan kinerja bank
tersebut.
Emisi saham dapat dilakukan melalui bursa efek di Indonesia dan atau
di luar negeri.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan
yang lebih luas kepada berbagai pihak, baik Indonesia maupun asing
untuk turut serta memiliki Bank Umum.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah memuat antara lain:
a. persyaratan kepemilikan saham termasuk kondisi keuangan calon
pemilik bank;
b. persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Rencana pengalihan kepemilikan bank yang dilakukan secara
langsung harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank
Indonesia. Pelaporan ini dimaksudkan untuk memastikan agar
peralihan kepemilikan dilakukan kepada pihak-pihak yang
memenuhi persyaratan sebagai pemilik bank.
Peralihan kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui
bursa efek dilaporkan kepada Bank Indonesia apabila
kepemilikan suatu pihak melalui bursa efek tersebut telah
mencapai jumlah tertentu yang dapat mempengaruhi jalannya
pengelolaan bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.

Pasal 28
Ayat (1)
Dalam melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib dihindarkan
timbulnya pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Demikian pula merger,
konsolidasi, dan akuisisi yang dilakukan, tidak boleh merugikan
kepentingan para nasabah.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat (1) ini adalah upayaupaya
yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang
menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan
usaha, pelaporan, serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan
operasional bank.
Yang dimaksud dengan pengawasan dalam ayat (1) ini meliputi
pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan
dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan
pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan
tindakan-tindakan perbaikan.
Sejalan dengan itu Bank Indonesia diberi kewenangan, tanggung
jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang
bersifat preventif maupun represif.
Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan
intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan
keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehatihatian.
Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang
disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus
menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat
padanya.
Ayat (4)
Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko
kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh
informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih
terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia
Perbankan.
Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan
modal dan kualitas aset.
Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah
melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam
hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah,
atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya.
Ayat (5)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan;
b. kriteria penilaian tingkat kesehatan;
c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan;
d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 30
Ayat (1) dan ayat (2)
Kewajiban penyampaian keterangan dan penjelasan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha suatu bank kepada Bank Indonesia diperlukan
mengingat keterangan tersebut dibutuhkan untuk memantau keadaan
dari suatu bank. Pemantauan keadaan bank perlu dilakukan dalam
rangka melindungi dana masyarakat dan menjaga keberadaan lembaga
perbankan.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan hanya dapat
ditumbuhkan apabila lembaga perbankan dalam kegiatan usahanya
selalu berada dalam keadaan sehat. Oleh karena itu, dalam rangka
memperoleh kebenaran atas laporan yang disampaikan oleh bank, Bank
Indonesia diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan buku-buku
dan berkas-berkas yang ada pada bank.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 31
Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali untuk
setiap bank. Di samping itu, pemeriksaan dapat dilakukan setiap waktu jika
dipandang perlu untuk meyakinkan hasil pengawasan tidak langsung dan
apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan dari praktik Perbankan yang
sehat.
Terhadap keuangan negara yang dikelola oleh suatu bank, Badan Pemeriksa
Keuangan dapat melakukan pemeriksaan pada bank yang bersangkutan.

Pasal 31A
Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh Akuntan Publik adalah
pemeriksaan setempat yang merupakan bentuk pendelegasian wewenang Bank
Indonesia selaku otoritas pembina dan pengawas bank.

Pasal 32
Dihapus

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
a. jenis, prosedur, dan ruang lingkup pemeriksaan;
b. jangka waktu dan pelaporan hasil pemeriksaan;
c. tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Pengecualian ini dapat diberikan dengan memperhatikan kemampuan yang
dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.

Pasal 37
Ayat (1)
Keadaan suatu bank dikatakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian
Bank Indonesia, kondisi usaha bank semakin memburuk, antara lain,
ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan
prinsip kehati-hatian dan asas Perbankan yang sehat.
Dalam ayat ini ditetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan
terhadap bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan
kelangsungan usahanya, agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya
dan atau tindakan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Langkah-langkah dimaksud dilakukan dalam rangka mempertahankan/
menyelamatkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.
Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ayat ini adalah pihak-pihak di
luar bank yang bersangkutan, baik bank lain, badan usaha lain
maupun individu yang memenuhi persyaratan.
Ayat (2)
Kriteria membahayakan sistem perbankan yaitu apabila tingkat
kesulitan yang dialami dalam melakukan kegiatan usaha, suatu bank
tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank lain,
sehingga pada gilirannya akan menimbulkan dampak berantai kepada
bank-bank lain.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 37A
Ayat (1) dan ayat (2)
Yang dimaksud dengan kesulitan Perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional adalah suatu kondisi sistem perbankan yang
menurut penilaian Bank Indonesia terjadi krisis kepercayaan
masyarakat terhadap Perbankan yang berdampak kepada hajat hidup
orang banyak.
Hal ini memerlukan peran langsung dari Pemerintah untuk
menanggulanginya melalui kebijakan dan tindakan yang berdampak
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mengingat hal tersebut di atas, dalam hal pembentukan badan khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memerlukan
konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Konsultasi tersebut dilakukan dengan Komisi yang membidangi
keuangan dan Perbankan untuk mendapatkan persetujuan.
Badan khusus dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Badan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara
sampai dengan selesainya tugas yang diberikan kepada badan ini yaitu :
a. Penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia;
b. Penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur
melalui Unit Pengelola Aset (Asset Management Unit);
c. pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada
bank-bank.
Ayat (3)
Huruf a
Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan
wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat
Umum Pemegang Saham, badan khusus dapat melakukan
pengelolaan dan pengurusan bank dalam program penyehatan,
selanjutnya segala hak dan wewenang pemegang saham
termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham
bank dalam program penyehatan menjadi beralih kepada badan
khusus.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dengan ketentuan ini badan khusus dapat menguasai,
mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya
sebagai pemilik.
Huruf d
Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan
atau perubahan kontrak oleh badan khusus tersebut
menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya
dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat
yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih
dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang
dialaminya.
Huruf e
Penjualan atau pengalihan kekayaan oleh badan khusus diikuti
dengan beralihnya hak kebendaan kepada pembeli. Dengan
demikian pembeli memperoleh kepastian hukum beralihnya hak
atas kekayaan tersebut.
Penjualan atau pengalihan dapat dilakukan secara langsung
atau melalui penawaran umum untuk memperoleh harga
terbaik.
Huruf f
Pihak lain menurut ayat ini adalah perseorangan, Badan Usaha
Milik Negara, badan usaha milik swasta, dan atau badan hukum
lainnya.
Huruf g
Pihak lain menurut ayat ini adalah perseorangan, Badan Usaha
Milik Negara, badan usaha milik swasta, dan atau badan hukum
lainnya.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Menurut ketentuan ini atas piutang bank terhadap pihak ketiga
yang diambil alih badan khusus, badan khusus dapat melakukan
tindakan penagihan piutang dengan penerbitan Surat Paksa,
dengan berdasarkan pada catatan utang debitur yang
bersangkutan pada bank dalam program penyehatan.
Surat Paksa ini berkepala kata-kata “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang
sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap. Dalam hal tindakan penagihan piutang tidak
diindahkan oleh pihak berutang, badan khusus dapat melakukan
penyitaan atas hak kekayaan milik pihak yang berutang tersebut,
dan selanjutnya dapat melakukan pelelangan atas harta pihak
yang berutang dalam rangka pengembalian piutang dimaksud.
Harta yang tidak dapat disita meliputi perlengkapan rumah
tangga, buku-buku, dan peralatan kerja untuk kelangsungan
hidup dari yang berutang.
Walaupun badan khusus ini diberi kewenangan untuk
melakukan penagihan paksa, tata cara pelaksanaannya tetap
memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Untuk memperoleh keterangan dimaksud, badan khusus dapat
meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang.
Yang dimaksud pihak manapun adalah Pihak Terafiliasi dan
pihak-pihak lain yang terlibat atau patut diduga terlibat,
termasuk badan hukum yang dimiliki oleh bank atau Pihak
Terafiliasi.
Huruf l
Kerugian yang dimaksud dapat disebabkan oleh transaksi tidak
wajar yang melibatkan bank dalam program ini. Transaksi tidak
wajar antara lain:
a. transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara
tidak sah;
b. transaksi yang tidak berisikan syarat-syarat yang merupakan
hasil negosiasi antara pihak-pihak yang tidak berafiliasi;
atau
c. transaksi yang mengakibatkan bank tersebut menerima nilai
yang tidak sepadan dengan nilai yang dilepaskan atau
diserahkan oleh bank itu.
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Tindakan lain yang dimaksud antara lain membentuk suatu
divisi dalam badan khusus atau membentuk dan atau melakukan
penyertaan modal dalam suatu badan hukum.
Ayat (4)
Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun tidak mencegah
atau menunda pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh
badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. Dalam hal atas
upaya hukum tersebut dikeluarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) memenangkan pihak
manapun tersebut, badan khusus wajib mematuhi putusan pengadilan
tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah memuat antara lain:
a. pendirian badan khusus;
b. anggaran dan pengeluaran badan khusus;
c. tata cara penagihan piutang bank dalam program penyehatan;
d. tata cara penyertaan modal untuk sementara;
e. pembubaran;
f. tata cara penyehatan bank.

Pasal 37B
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam rangka
melindungi kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan
kepercayaan masyarakat kepada bank.
Dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan dana masyarakat
pada bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan :
a. skim dana bersama;
b. skim asuransi; atau
c. skim lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah memuat antara lain:
a. pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan;
b. struktur organisasi;
c. pilihan skim penjaminan;
d. kewajiban bank untuk menjadi anggota.

Pasal 38
Ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal ini berlaku pula dalam hal pengangkatan atau
perubahan pejabat pimpinan yang setingkat direksi dan anggota dewan
komisaris, bagi bank yang berbentuk hukum koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Penggunaan tenaga asing oleh bank dimungkinkan, sesuai dengan
kebutuhan bank yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum, tenaga asing
dimaksud bersifat sementara dan terbatas pada tenaga ahli, penasehat
dan konsultan, sesuai dengan kebutuhan bank yang bersangkutan.
Sedangkan dalam hal bank campuran dan cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri, tenaga asing tersebut disesuaikan dengan
sifat kepemilikan oleh asing. Namun demikian penggunaan tenaga
asing dalam bank campuran dan cabang dari bank yang berkedudukan
di luar negeri, wajib disesuaikan dengan program Indonesianisasi.
Ayat (2)
Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain adalah
mengenai persyaratan-persyaratan sebagai penjabaran ketentuan dalam
ayat (1) misalnya jenis pekerjaan atau keahlian yang masih
memerlukan tenaga asing dan jangka waktu penggunaan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
ketenagakerjaan.


Pasal 40
Ayat (1)
Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga
sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan
tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.
Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan,
bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank.
Bagi bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar
modal, misalnya bank selaku kustodian dan atau Wali Amanat, tunduk
pada ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 41A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Kata dapat dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa izin oleh
Pimpinan Bank Indonesia akan diberikan sepanjang permintaan
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3).
Ayat (2)
Pemberian izin oleh Bank Indonesia harus dilakukan selambatlambatnya
14 (empat belas) hari setelah dokumen permintaan diterima
secara lengkap.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 42A
Cukup jelas

Pasal 43
Dalam hal perkara perdata antara bank dengan nasabahnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini, bank dapat menginformasikan keadaan keuangan
nasabah yang dalam perkara serta keterangan lain yang berkaitan dengan
perkara tersebut, tanpa izin dari Menteri.

Pasal 44
Ayat (1)
Tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk
memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain
guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status
dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat
risiko yang dihadapi, sebelum melakukan suatu transaksi dengan
nasabah atau dengan bank lain.
Ayat (2)
Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank
Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan
permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang
dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit
yang diterima nasabah, agunan, dan masuk tidaknya debitur yang
bersangkutan dalam daftar kredit macet.

Pasal 44A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 45
Apabila permintaan pembetulan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat
keterangan yang diberikan oleh bank tidak dipenuhi oleh bank, maka masalah
tersebut dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan ke Pengadilan yang
berwenang.

Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan
bank.

Pasal 47A
Cukup jelas

Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas operasional
bank, dan karyawan yang mempunyai akses terhadap informasi mengenai
keadaan bank.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan
karyawan bank.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat
dan karyawan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang
mempunyai wewenang dan tanggungjawab tentang hal-hal yang
berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 50A
Cukup jelas

Pasal 51
Ayat (1)
Perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut
dalam ayat ini digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, berarti bahwa
terhadap perbuatan-perbuatan dimaksud akan dikenakan ancaman
hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan apabila hanya sekedar
sebagai pelanggaran. Hal ini mengingat bahwa bank adalah lembaga yang
menyimpan dana yang dipercayakan masyarakat kepadanya, sehingga
perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat
kepada bank, yang pada dasarnya juga akan merugikan bank maupun
masyarakat, perlu selalu dihindarkan.
Dengan digolongkan sebagai tindak kejahatan, diharapkan akan dapat
lebih terbentuk ketaatan yang tinggi terhadap ketentuan dalam Undangundang
ini.
Mengenai tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anggota Dewan
Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya
berlaku ketentuan-ketentuan tentang sanksi pidana dalam Bab VIII,
mengingat sifat ancaman pidana dimaksud berlaku umum.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
a. jenis-jenis sanksi administratif;
b. tata cara pelaksanaan sanksi administratif;
c. tindak lanjut pelaksanaan sanksi administratif;
d. pengawasan pelaksanaan sanksi administratif.

Pasal 53
Sanksi administratif dalam Pasal ini dapat berupa :
a. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai
akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. penyampaian tegoran-tegoran tertulis;
c. larangan untuk menjalankan fungsi sebagai direksi atau komisaris bank;
d. larangan untuk memberikan jasanya kepada perbankan;
e. penyampaian usul kepada instansi yang berwenang untuk mencabut atau
membatalkan izin usaha sebagai pemberi jasa bagi bank (antara lain
terhadap konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai).

Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian bentuk hukum bank-bank milik negara sebagaimana
diatur dalam Pasal ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Dengan demikian setelah penyesuaian bentuk hukum bank-bank milik
negara tersebut selesai, Undang-undang tentang pendirian bank-bank
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian pula Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tidak berlaku
lagi 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan bank memenuhi ketentuan
batas maksimum pemberian kredit berdasarkan Undang-undang ini secara
bertahap, sehingga tidak menimbulkan kesulitan yang berat bagi perbankan
dalam memenuhi ketentuan dimaksud mengingat pada saat ini berlaku
ketentuan batas maksimum pemberian kredit yang lebih tinggi daripada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4).

Pasal 57
Penyesuaian usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi bank
berdasarkan Undang-undang ini dapat dilakukan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang
ini. Sedangkan penyesuaian usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi
perusahaan efek didasarkan pada ketentuan di bidang pasar modal.

Pasal 58
Mengingat lembaga-lembaga dimaksud dalam Pasal ini telah tumbuh dan
berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan
oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga tersebut diakui. Oleh karenanya
Undang-undang ini memberikan kejelasan status dari lembaga-lembaga
dimaksud. Selanjutnya untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan
persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud
sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

Pasal 59
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya kekosongan hukum
dan menampung pengaturan masalah-masalah yang timbul sampai dengan
dikeluarkannya peraturan yang baru.

Pasal 59A
Badan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara, dengan
tugas khusus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk
menyehatkan Perbankan nasional.
Badan yang telah ada saat ini dalam rangka melakukan upaya penyehatan
Perbankan, tetap dapat melakukan tugas penyehatan Perbankan berdasarkan
Undang-undang ini.


Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas
- PENJELASAN UU NO.7 TAHUN 1992
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3472
- PENJELASAN UU NO.10 TAHUN 1998
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3790
Disalin sesuai dengan bunyinya
Direktur Direktorat Hukum
BANK INDONESIA
ttd.
Yunus Husein, SH, LL.M.


sumber : BI
lengkap KLIK DISINI

Labels:

0 comments:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
bandung, west java, Indonesia
saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung