1. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
2. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila:
a. Dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau
b. Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
3. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.*
4. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama 1 (satu) bulan; dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
5. Suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, apabila pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank yang dapat dikelompokkan dalam kredit macet berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saldo kewajiban pihak tersebut lebih besar dari saldo simpanannya.
6. Dalam hal Nasabah Penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
a. Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
7. Apabila LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan, LPS mengubah status simpanan nasabah tersebut (reklasifikasi) dari simpanan yang tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar.
8. LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.
9. Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.

sumber L P S

Continue..

Filed Under:


1.
Pembayaran klaim penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dilakukan berdasarkan Simpanan yang layak dibayar sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi.
2.
Pembayaran klaim penjaminan yang layak dibayar kepada Nasabah Penyimpan dilakukan oleh LPS melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS
3.
Pembayaran klaim atas Simpanan yang layak dibayar mulai dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
4.
Dalam hal terdapat nasabah penyimpan yang sebagian dari saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanan nasabah yang bersangkutan melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS menerbitkan surat keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut.
5.
Pembayaran klaim penjaminan atas simpanan yang layak dibayar dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah dan atau setara tunai, antara lain dengan mengalihkan rekening nasabah penyimpan tersebut kepada bank pembayar.
6.
Dalam hal klaim penjaminan berupa valuta asing, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku pada tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut.
7.
Kurs tengah adalah rata-rata kurs beli dan kurs jual per akhir hari, yang diumumkan Bank Indonesia.
8.
Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban pembayaran kepada bank yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar maka pembayaran klaim atas simpanan yang layak dibayar dapat dilakukan setelah simpanan yang layak dibayar tersebut terlebih dahulu diperhitungkan (perjumpaan utang/set off/kompensasi) dengan kewajiban pembayaran Nasabah Penyimpan kepada bank yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku dalam hal kewajiban pembayaran Nasabah Penyimpan kepada bank telah dikategorikan macet berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.
LPS dapat menunda pembayaran kepada nasabah penyimpan yang mempunyai kewajiban pembayaran kepada bank yang belum jatuh tempo sampai dengan nasabah tersebut melunasi kewajibannya.

sumber: L P S

Continue..

Filed Under:


1.
LPS mengumumkan tanggal pengajuan klaim atas Simpanan yang layak dibayar pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas.
2.
Pengumuman tanggal pengajuan klaim dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang telah diselesaikan, dengan ketentuan:
a.
Pengumuman tahap pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah rekonsiliasi dan verifikasi dimulai;
b.
Pengumuman tahap terakhir dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
3.
Pengumuman tersebut juga memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar.
4.
Klaim atas Simpanan yang dijamin diajukan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS sesuai pengumuman.
5.
Pengajuan klaim penjaminan wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
6.
Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan atas simpanannya, maka hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang.
7.
Nasabah penyimpan yang hilang haknya untuk memperoleh pembayaran klaim penjaminan dari LPS diperlakukan sama dengan nasabah penyimpan yang simpanannya tidak dijamin, dan diselesaikan berdasarkan mekanisme likuidasi.

sumber: L P S

Continue..

Filed Under:


1.
Apabila LPP mencabut izin usaha bank, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan:
a. Simpanan yang layak dibayar; dan
b. Simpanan yang tidak layak dibayar.
2.
LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS.
3.
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
4.
Penentuan Simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
5.
Dalam rangka melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS, yaitu:
a.
Daftar Simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank;
b.
Daftar Simpanan nasabah yang juga memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar;
c
Daftar tagihan bank kepada Nasabah Debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh bank;
d.
Standard Operating Procedure (SOP) internal bank yang berkenaan dengan simpanan nasabah;
e.
Susunan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank;
f.
Neraca dan rinciannya; dan
g.
Data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan LPS.
6.
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data nasabah penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari bank yang dicabut izin usahanya.
7.
Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain.


Sumber : L P S

Continue..

Filed Under:


1.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
a.
Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b.
Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
c.
Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
d.
Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
e.
Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
3.
Simpanan yang dijamin merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain.
4.
Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
5.
Saldo tersebut berupa:
a.
Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
b.
Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
c.
Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
6.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
7.
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
8. Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
9.
Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
10. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar

sumber L P S

Continue..

Filed Under:


Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
a. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:


i. salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
ii. salinan dokumen perizinan bank;
iii. surat keterangan tingkat kesehatan bank; dan
iv. surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank
b. Membayar kontribusi kepesertaan.
c. Membayar premi penjaminan.
d. Menyampaikan laporan secara berkala, yaitu:

i. Laporan Posisi Simpanan;
ii. Laporan Keuangan Bulanan;
iii.
Laporan Tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
iv.
Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan.
e. Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.


A. DOKUMEN KEPESERTAAN

1.


Dokumen Pendirian Bank yang disampaikan adalah berupa salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank, yang memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham

2.


Dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa copy dari surat keputusan LPP mengenai pemberian izin usaha bank.

3.


Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank tersebut pada angka 1 dan 2, harus disampaikan kepada LPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diperolehnya izin usaha.
4.
Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Bank yang disampaikan adalah surat keterangan dari LPP Mengenai Tingkat Kesehatan Bank yang memuat rasio-rasio pokok keuangan dan status pengawasan bank yang bersangkutan.
5.
Surat Keterangan Tingkat Kesehatan tersebut pada angka 4 harus disampaikan kepada LPS paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha.
6.
Surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Bank yang disampaikan adalah surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris yang bentuk dan isinya dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006, yaitu:


Lampiran 1: Pernyataan Pemegang Saham Perorangan;
Lampiran 2: Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum;
Lampiran 3: Pernyataan Pengendali Bagi Bank Berbadan Hukum Koperasi;
Lampiran 4: Pernyataan Kantor Pusat Dari Cabang Bank Asing;
Lampiran 5: Pernyataan Direksi; dan
Lampiran 6: Pernyataan Komisaris.

7.
Surat Pernyataan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, dan Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi tersebut wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi direksi, komisaris, pemegang saham atau pengendali sesuai dengan ketentuan LPP.

8.


Pernyataan Kantor Pusat dari cabang Bank Asing wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak bank asing dimaksud memperoleh izin usaha pembukaan kantor cabang dari LPP.

Kembali ke atas


B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN
1.
Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta penjaminan.
2.
Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha bank yang bersangkutan dari LPP.
3.
Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.


C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI
1. Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:

a. Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. Periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
2.
Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
3. Total simpanan mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
4. Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.
Pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan
b.
Penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
5. Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal:

a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
6. Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a.
Menghitung premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan;
b.
Menghitung kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode dengan premi yang seharusnya dibayar; dan
c.
Memperhitungkan kelebihan atau kekurangan terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan bahwa:

i.
Dalam hal terdapat kelebihan premi, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau
ii.
Dalam hal terdapat kekurangan premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
7.
Kelebihan pembayaran premi digunakan untuk pembayaran premi berikutnya, kecuali apabila bank yang bersangkutan meminta agar kelebihan tersebut digunakan untuk membayar denda yang tertunggak kepada LPS.
8. Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha:

a.
Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha dilakukan berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan periode diperolehnya izin usaha bank tersebut.
b.
Premi tersebut dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang dilalui sejak bank memperoleh izin usaha sampai dengan akhir periode diperolehnya izin usaha bank tersebut dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi awal periode berikutnya
9. Dalam hal bank-bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode, maka:

a.
total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing bank tersebut sebelum penggabungan usaha secara otomatis ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh bank hasil penggabungan usaha;
b.
dalam rangka penyesuaian premi setelah akhir periode, jumlah saldo bulanan total Simpanan dari masing-masing bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total Simpanan bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebellum penggabungan usaha.
10.
Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada LPP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPP
11. Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia:

- nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan
- nomor rekening: 519.000117
12. Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:

- nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan-Premi
- nomor rekening: 0206-01-002299-30-0
13.
Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format sesuai lampiran peraturan dan melampirkan copy bukti pembayaran (transfer advice).
14.
Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).

Contoh Perhitungan Premi Penjaminan pdf/xls

Kembali ke atas


D. MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERKALA:
1. Laporan posisi simpanan,

a.
disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya bagi bank umum, sesuai formulir pada Lampiran 1A dan Lampiran 1B Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-023/LPS/III/2006;
b.
disampaikan setiap 6 (enam) bulan bagi BPR, dengan format sesuai Lampiran 1A dan Lampiran 1B Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-024/LPS/III/2006
2. Laporan keuangan bulanan,

a.
bagi bank umum, disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan format laporan keuangan bulanan sesuai dengan format laporan dalam rangka penyampaian laporan keuangan bulanan oleh BPR kepada LPP yang sekurang-kurangnya memuat:

- neraca;
- laporan laba rugi;
- rekening administratif; dan
- daftar rincian kewajiban kepada bank lain;
b.
bagi BPR, disampaikan setiap 6 (enam) bulan, dengan format laporan keuangan bulanan sesuai dengan format laporan dalam rangka penyampaian laporan keuangan bulanan oleh BPR kepada LPP yang sekurang-kurangnya memuat:

- neraca;
- laporan laba rugi;
- daftar rincian kewajiban kepada bank lain; dan
- daftar rincian kredit yang diberikan;
3.
Laporan tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
4.
Laporan susunan Direksi dan Komisaris bank, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
5.
Laporan susunan pemegang saham, setiap kali ada perubahan pemegang saham pengendali, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
6.
Laporan susunan pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu; dan/atau
7.
Laporan perubahan alamat bank, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.

Sumber : L P S

Continue..

Filed Under:

About Me

Foto saya
bandung, west java, Indonesia
saya adalah alumni d3 keuangan perbankan di STIE Ekuitas Bandung